6. Penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C dilakukan sesuai dengan ketentuan ini:
– Kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan, yang sesuai dengan ketentuan pada angka 3.
– Ujian yang diadakan satuan pendidikan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan lulusan ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada angka 4.
– Peserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan yakni peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan; pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
– Hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan wajib dimasukkan ke dalam data pokok pendidikan.
Baca juga : Tak Terima Dituding Kudeta Partai, Mantan Sekjen Demokrat Tempuh Jalur Hukum
7. Kenaikan kelas sesuai ketentuan sebagai berikut:
Bagi siswa yang mengikuti ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:
– Portofolio, yaitu berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
– Penugasan
– Tes secara luring atau daring atau bentuk kegiatan penilaian lain, yang sudah ditetapkan satuan pendidikan.
– Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas bertujuan mendorong aktivitas belajar yang bermakna, serta tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
8. Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dilaksanakan berdasarkan Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK, sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran Surat Edaran, atau dapat diunduh pada laman jdih.kemdikbud.go. id
Baca juga : PPKM Tak Efektif, Jokowi Bakal Terapkan Lockdown?
Tidak hanya itu, Kemendikbud juga menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.