Hakim Beda Pendapat, Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Mestinya Dijatuhkan Vonis Lepas

TIKTAK.ID – Ketua Majelis Hakim Sunoto mengungkapkan dissenting opinion atau pernyataan yang berbeda dalam vonis terhadap Eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi.
Menurut Sunoto, mestinya Ira dan dua terdakwa lainnya dijatuhkan vonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging dalam kasus korupsi proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) 2019-2022.
“Para terdakwa harusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag,” ucap Sunoto ketika membacakan pertimbangannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (20/11/25), seperti dilansir Kompas.com.
Baca juga : Ketua Komisi III Habiburokhman Sebut Koalisi Sipil Pemalas Soal Pasal di KUHAP Baru
Sunoto menjelaskan, perbuatan Ira bersama dengan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry, Muhammad Yusuf Hadi, dan Mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono, bukanlah tindak pidana, melainkan hasil dari keputusan dalam berbisnis.
“Perbuatan para terdakwa terbukti dilakukan. Namun perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, karena keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgement rule dan unsur-unsur tindak pidana tidak terpenuhi,” tutur Sunoto.
Sunoto menjelaskan, nilai akuisisi PT JN oleh PT ASDP adalah suatu tindakan bisnis yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan terbaik bagi negara. Akan tetapi, dia menyebut keputusan bisnis ini dinilai tidak termasuk tindak pidana dan harus dilindungi oleh prinsip business judgement rule.
Baca juga : Tim Reformasi Polri Dapat Usul Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Diselesaikan Lewat Mediasi
“Berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, ada keyakinan mendalam bahwa perbuatan para terdakwa merupakan keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgement rule,” terang Sunoto.
Sunoto menganggap dalam menjalankan tugasnya, para terdakwa sudah beritikad baik dan menggunakan prinsip kehati-hatian. Dia mengatakan para terdakwa tidak punya kepentingan untuk memperkaya diri sendiri dan niat jahat untuk merugikan negara.
Terlebih, Sunoto menyebut para terdakwa tidak punya hubungan keluarga atau kerabat dengan pemilik PT JN, Adjie. Selain itu, mereka bukan partner bisnis di luar kapasitas sebagai direksi PT ASDP.
Baca juga : BIN Perkuat Kerja Sama Intelijen dengan Australia dan Timor Leste
Menurut Sunoto, bila Ira dan dua terdakwa lainnya dihukum serta dinyatakan melakukan korupsi, maka hal ini akan menjadi preseden buruk bagi Indonesia ke depan. Dia menegaskan, pemidanaan ini bisa membuat para direksi BUMN takut untuk mengambil keputusan yang berisiko, walaupun hal itu diperlukan oleh Indonesia.
“Profesional-profesional terbaik bakal berpikir berkali-kali untuk menerima posisi pimpinan di BUMN, lantaran khawatir setiap keputusan bisnis yang tidak optimal bisa dikriminalisasi,” kata Sunoto. Imbasnya, hal itu akan merugikan Indonesia dalam bersaing di dunia global.










