TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Hakim Beda Pendapat, Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Mestinya Dijatuhkan Vonis Lepas

Hakim Beda Pendapat, Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Mestinya Dijatuhkan Vonis Lepas

By Joni Sitohang
24 November 2025
204
0
Hakim Beda Pendapat, Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Mestinya Dijatuhkan Vonis Lepas

TIKTAK.ID – Ketua Majelis Hakim Sunoto mengungkapkan dissenting opinion atau pernyataan yang berbeda dalam vonis terhadap Eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi.

Menurut Sunoto, mestinya Ira dan dua terdakwa lainnya dijatuhkan vonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging dalam kasus korupsi proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) 2019-2022.

“Para terdakwa harusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag,” ucap Sunoto ketika membacakan pertimbangannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (20/11/25), seperti dilansir Kompas.com.

Baca juga : Ketua Komisi III Habiburokhman Sebut Koalisi Sipil Pemalas Soal Pasal di KUHAP Baru

Sunoto menjelaskan, perbuatan Ira bersama dengan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry, Muhammad Yusuf Hadi, dan Mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono, bukanlah tindak pidana, melainkan hasil dari keputusan dalam berbisnis.

“Perbuatan para terdakwa terbukti dilakukan. Namun perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, karena keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgement rule dan unsur-unsur tindak pidana tidak terpenuhi,” tutur Sunoto.

Sunoto menjelaskan, nilai akuisisi PT JN oleh PT ASDP adalah suatu tindakan bisnis yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan terbaik bagi negara. Akan tetapi, dia menyebut keputusan bisnis ini dinilai tidak termasuk tindak pidana dan harus dilindungi oleh prinsip business judgement rule.

Baca juga : Tim Reformasi Polri Dapat Usul Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Diselesaikan Lewat Mediasi

“Berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, ada keyakinan mendalam bahwa perbuatan para terdakwa merupakan keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgement rule,” terang Sunoto.

Sunoto menganggap dalam menjalankan tugasnya, para terdakwa sudah beritikad baik dan menggunakan prinsip kehati-hatian. Dia mengatakan para terdakwa tidak punya kepentingan untuk memperkaya diri sendiri dan niat jahat untuk merugikan negara.

Terlebih, Sunoto menyebut para terdakwa tidak punya hubungan keluarga atau kerabat dengan pemilik PT JN, Adjie. Selain itu, mereka bukan partner bisnis di luar kapasitas sebagai direksi PT ASDP.

Baca juga : BIN Perkuat Kerja Sama Intelijen dengan Australia dan Timor Leste

Menurut Sunoto, bila Ira dan dua terdakwa lainnya dihukum serta dinyatakan melakukan korupsi, maka hal ini akan menjadi preseden buruk bagi Indonesia ke depan. Dia menegaskan, pemidanaan ini bisa membuat para direksi BUMN takut untuk mengambil keputusan yang berisiko, walaupun hal itu diperlukan oleh Indonesia.

“Profesional-profesional terbaik bakal berpikir berkali-kali untuk menerima posisi pimpinan di BUMN, lantaran khawatir setiap keputusan bisnis yang tidak optimal bisa dikriminalisasi,” kata Sunoto. Imbasnya, hal itu akan merugikan Indonesia dalam bersaing di dunia global.

TagsDirut ASDPIra Puspadewi

Related articles More from author

  • Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp500 juta
    Nasional

    Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp500 juta

    24 November 2025
    By Joni Sitohang
  • Soal Peluang Pilkada 2024, Pengamat: Akan Untungkan PDIP
    Nasional

    Pengamat Sebut Opsi Duet Prabowo-Puan Sulit Menangi Pilpres 2024

    5 November 2021
    By Joni Sitohang
  • Isu Palestina Tak Masuk Joint Statement P-20, Puan dan Pimpinan Parlemen Negara Lain Ajukan Keberatan
    Nasional

    Isu Palestina Tak Masuk Joint Statement P-20, Puan dan Pimpinan Parlemen Negara Lain Ajukan Keberatan

    18 Oktober 2023
    By Joni Sitohang
  • Resmi, Jokowi sudah Bubarkan 10 Lembaga Negara
    Nasional

    Resmi, Jokowi sudah Bubarkan 10 Lembaga Negara

    1 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Digeruduk 14 Purnawirawan Jenderal, Ada Tri Sutrisno dan Agum Gumelar, Ada Apa?
    Nasional

    Jokowi Digeruduk 14 Purnawirawan Jenderal, Ada Tri Sutrisno dan Agum Gumelar, Ada Apa?

    20 Juni 2020
    By Joni Sitohang
  • Puan Bantah Klaim JoMan yang Kaitkan Ganjar dengan Capres Ideal Versi Jokowi
    Nasional

    Puan Bantah Klaim JoMan yang Kaitkan Ganjar dengan Capres Ideal Versi Jokowi

    28 Agustus 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Tubuh Kelebihan Gula, Waspadai Penyakit Ini
    Tips & Tutorial

    Tubuh Kelebihan Gula, Waspadai Penyakit Ini

  • Peneliti Ungkap Korelasi Antara Obesitas dan Risiko Kematian Penderita Covid-19
    Tips & Tutorial

    Peneliti Ungkap Korelasi Antara Obesitas dan Risiko Kematian Penderita Covid-19

  • Real Madrid Tak Terkalahkan dalam 14 Pertandingan Terakhir, Apa Rahasia Taktik Zinedine Zidane
    Olahraga

    Real Madrid Tak Terkalahkan dalam 14 Pertandingan Terakhir, Apa Rahasia Taktik Zinedine Zidane?

  • Mengenal Fenomena Super Flu
    Tips & Tutorial

    Mengenal Fenomena Super Flu

  • HP Elite Dragonfly G3: Laptop Tangguh, Tahan Dibanting Tahan Injak
    Teknologi

    HP Elite Dragonfly G3: Laptop Tangguh, Tahan Dibanting Tahan Injak

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.