Tim Reformasi Polri Dapat Usul Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Diselesaikan Lewat Mediasi

TIKTAK.ID – Komisi Percepatan Reformasi Polri mengaku memperoleh usulan agar kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo diselesaikan melalui mediasi. Menurut Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshidiqie, ide mediasi tersebut diusulkan oleh pengamat politik Faizal Assegaf dalam audiensi di PTIK, Jakarta, pada Rabu (19/11/25).
Jimly menjelaskan, usulan mediasi tersebut dilakukan dengan menghadirkan pihak Jokowi selaku pelapor dan Roy Suryo Cs sebagai terlapor.
“Pak Assegaf tadi mengusulkan, bagaimana, bisa tidak melakukan mediasi? ‘Oh bagus itu’, coba tanya dulu mau tidak mereka dimediasi. Baik dari pihak Jokowi dan keluarga maupun pihak Roy Suryo dkk, mau enggak dimediasi,” ujar Jimly, seperti dilansir CNN Indonesia.
Baca juga : BIN Perkuat Kerja Sama Intelijen dengan Australia dan Timor Leste
Kemudian Jimly menekankan bahwa status tersangka dari Roy Suryo Cs ini bakal tetap melekat saat mediasi itu. Akan tetapi, kata Jimly, bila seandainya menemukan titik temu, maka pidananya bisa gugur dengan penyelesaian restorative justice.
“Jadi status tersangkanya memang tetap, tapi dimediasi dulu. Bila misalnya ada titik temu, maka bisa tidak dilanjutkan pidananya. Namun kalau seandainya tidak berhasil, ya lanjut,” tutur Jimly.
Meski begitu, Jimly mengatakan Tim Reformasi Polri bukanlah wadah untuk menyelesaikan proses hukum yang ada. Sebab, dia menyebut Tim Reformasi hanya mengambil contoh kasus yang ada, guna merumuskan kebijakan untuk diterapkan terhadap Polri ke depannya.
Baca juga : 350 Personel Brimob Dilatih Jadi Pasukan Perdamaian PBB di Gaza
“Kasus itu boleh disampaikan, namun kita tidak menangani. Jadi kasus tersebut dijadikan evidence untuk menawarkan kebijakan-kebijakan reformasi ke depan,” terang Jimly.
Untuk diketahui, Mantan Menpora Roy Suryo dan tujuh orang lain yang menjadi tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi, dicekal ke luar negeri dan dikenai wajib lapor.
“Betul (wajib lapor) karena status yang bersangkutan adalah tersangka, sehingga wajib lapor seminggu sekali. Dan kita cekal untuk ke luar negeri. Namun bukan tahanan kota,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, pada Kamis (20/11/25), mengutip detikcom.
Baca juga : Buntut Ledakan di SMAN 72, Prabowo Pertimbangkan Pembatasan Gim PUBG
Budi memaparkan, delapan tersangka saat ini wajib lapor seminggu sekali serta dicekal ke luar negeri untuk menjaga status tersangka.
“Kalau ingin jalan-jalan ke luar kota boleh saja, yang penting wajib lapor seminggu sekali. (Wajib lapor diberlakukan untuk) delapan orang (dicekal ke luar negeri),” imbuhnya.










