TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Tim Reformasi Polri Dapat Usul Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Diselesaikan Lewat Mediasi

Tim Reformasi Polri Dapat Usul Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Diselesaikan Lewat Mediasi

By Johan Arif
24 November 2025
202
0
Tim Reformasi Polri Dapat Usul Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Diselesaikan Lewat Mediasi

TIKTAK.ID – Komisi Percepatan Reformasi Polri mengaku memperoleh usulan agar kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo diselesaikan melalui mediasi. Menurut Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshidiqie, ide mediasi tersebut diusulkan oleh pengamat politik Faizal Assegaf dalam audiensi di PTIK, Jakarta, pada Rabu (19/11/25).

Jimly menjelaskan, usulan mediasi tersebut dilakukan dengan menghadirkan pihak Jokowi selaku pelapor dan Roy Suryo Cs sebagai terlapor.

“Pak Assegaf tadi mengusulkan, bagaimana, bisa tidak melakukan mediasi? ‘Oh bagus itu’, coba tanya dulu mau tidak mereka dimediasi. Baik dari pihak Jokowi dan keluarga maupun pihak Roy Suryo dkk, mau enggak dimediasi,” ujar Jimly, seperti dilansir CNN Indonesia.

Baca juga : BIN Perkuat Kerja Sama Intelijen dengan Australia dan Timor Leste

Kemudian Jimly menekankan bahwa status tersangka dari Roy Suryo Cs ini bakal tetap melekat saat mediasi itu. Akan tetapi, kata Jimly, bila seandainya menemukan titik temu, maka pidananya bisa gugur dengan penyelesaian restorative justice.

“Jadi status tersangkanya memang tetap, tapi dimediasi dulu. Bila misalnya ada titik temu, maka bisa tidak dilanjutkan pidananya. Namun kalau seandainya tidak berhasil, ya lanjut,” tutur Jimly.

Meski begitu, Jimly mengatakan Tim Reformasi Polri bukanlah wadah untuk menyelesaikan proses hukum yang ada. Sebab, dia menyebut Tim Reformasi hanya mengambil contoh kasus yang ada, guna merumuskan kebijakan untuk diterapkan terhadap Polri ke depannya.

Baca juga : 350 Personel Brimob Dilatih Jadi Pasukan Perdamaian PBB di Gaza

“Kasus itu boleh disampaikan, namun kita tidak menangani. Jadi kasus tersebut dijadikan evidence untuk menawarkan kebijakan-kebijakan reformasi ke depan,” terang Jimly.

Untuk diketahui, Mantan Menpora Roy Suryo dan tujuh orang lain yang menjadi tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi, dicekal ke luar negeri dan dikenai wajib lapor.

“Betul (wajib lapor) karena status yang bersangkutan adalah tersangka, sehingga wajib lapor seminggu sekali. Dan kita cekal untuk ke luar negeri. Namun bukan tahanan kota,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, pada Kamis (20/11/25), mengutip detikcom.

Baca juga : Buntut Ledakan di SMAN 72, Prabowo Pertimbangkan Pembatasan Gim PUBG

Budi memaparkan, delapan tersangka saat ini wajib lapor seminggu sekali serta dicekal ke luar negeri untuk menjaga status tersangka.

“Kalau ingin jalan-jalan ke luar kota boleh saja, yang penting wajib lapor seminggu sekali. (Wajib lapor diberlakukan untuk) delapan orang (dicekal ke luar negeri),” imbuhnya.

Johan Arif
Johan Arif

Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.

Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.

TagsIjazah JokowiIjazah PalsuIjazah Palsu JokowiJokowiRoy Suryo

Related articles More from author

  • Pengamat Prediksi NasDem Bakal Tetap Usung Anies Meskipun Tak Direstui Jokowi
    Nasional

    Pengamat Prediksi NasDem Bakal Tetap Usung Anies Meskipun Tak Direstui Jokowi

    30 Januari 2023
    By Joni Sitohang
  • Fadli Zon Dirayu Partai Ummat, Fahri Hamzah: Mustahil Dia Pindah Partai
    Nasional

    Fahri Hamzah Ingin Surati Jokowi, Puan dan Ketua MK, Apa Isinya?

    7 Mei 2022
    By Joni Sitohang
  • Isu Presiden 3 Periode Terus Bergulir, Akhirnya Jokowi Buka Suara
    Nasional

    Isu Presiden 3 Periode Terus Bergulir, Akhirnya Jokowi Buka Suara

    4 April 2022
    By Joni Sitohang
  • Kumpul di GBK, Ribuan Kepala Desa Tuntut Jokowi Naikkan Dana Desa
    Nasional

    Kumpul di GBK, Ribuan Kepala Desa Tuntut Jokowi Naikkan Dana Desa

    21 Maret 2023
    By Joni Sitohang
  • (Cek Hoaks atau Fakta) Jokowi Tunjuk Risma Gantikan Anies
    Nasional

    (Cek Hoaks atau Fakta) Jokowi Tunjuk Risma Gantikan Anies

    31 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Puji Prabowo ‘Presiden Terkuat di Dunia’, Pengamat: Berlebihan
    Nasional

    Jokowi Puji Prabowo ‘Presiden Terkuat di Dunia’, Pengamat: Berlebihan

    23 Februari 2025
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Bareskrim Polri Musnahkan 5 Hektare Ladang Ganja di Sumut
    Nasional

    Bareskrim Polri Musnahkan 5 Hektare Ladang Ganja di Sumut

  • Jokowi Beberkan 3 Manfaat UU Cipta Kerja untuk Rakyat, Apa Saja?
    Nasional

    Jokowi Beberkan 3 Manfaat UU Cipta Kerja untuk Rakyat, Apa Saja?

  • UU ITE: Dimulai Zaman Megawati, Sah Masa SBY, Ruwet di Era Jokowi
    Nasional

    UU ITE: Dimulai Zaman Megawati, Sah Masa SBY, Ruwet di Era Jokowi

  • PKS Buka Suara Soal Isu Susi Pudjiastuti Masuk Tim Pemenangan AMIN
    Nasional

    PKS Buka Suara Soal Isu Susi Pudjiastuti Masuk Tim Pemenangan AMIN

  • Saat Sandiaga Uno Mulai Jadi Rebutan PPP dan Perindo
    Nasional

    Saat Sandiaga Uno Mulai Jadi Rebutan PPP dan Perindo

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.