TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Pengamat: Jokowi Cocok Angkat Ahok atau Azwar Anas Jadi Menteri Investasi

Pengamat: Jokowi Cocok Angkat Ahok atau Azwar Anas Jadi Menteri Investasi

By Johan Arif
16 April 2021
586
0
Pengamat: Jokowi Cocok Angkat Ahok atau Azwar Anas Jadi Menteri Investasi

TIKTAK.ID – Isu perombakan (reshuffle) Kabinet belakangan ini berembus kuat, seiring dengan disahkannya pembentukan dua kementerian baru oleh DPR RI. Dua kementerian itu yakni Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi serta Kementerian Investasi. Lantas siapa menteri yang akan duduk di kursi panas itu?

Direktur Eksekutif Sudut Demokrasi Riset dan Analisis (SUDRA), Fadhli Harahab mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah nama tokoh yang berpeluang ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi)s dalam reshuffle Kabinet kali ini.

“Kementerian Investasi Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) sepertinya akan cocok. Sebab, tidak hanya berpengalaman, Ahok juga disebut masuk tim perumus Ibu Kota baru. Di sini peran menteri pun diuji, bagaimana caranya menarik investor masuk untuk meramaikan Ibu Kota, tapi tanpa melupakan daerah atau provinsi Lainnya,” ujar Fadhli, seperti dilansir Wartaekonomi.co.id, Kamis (15/4/21).

Fadhli mengatakan terdapat pula nama Abdullah Azwar Anas, mantan Bupati Banyuwangi. Ia menilai pengalaman Azwar Anas dalam memimpin Banyuwangi merupakan modal untuk diaplikasikan di wilayah yang lebih besar atau di taraf nasional.

“Pembangunan Banyuwangi hari ini tidak terlepas dari perannya sebagai Kepala Daerah, mengembangkan UMKM dan pariwisata, tentu juga perannya dalam menarik investor untuk menggerakkan roda ekonomi di sana,” terang Fadhli.

Meski begitu, ia menyatakan bahwa penunjukkan menteri adalah hak prerogatif presiden. Artinya, kata Fadhli, siapapun yang terpilih harus menjalankan visi-misi presiden di wilayah invetasi.

“Itu merupakan hak presiden, dan saya kira beliau sudah menyiapkan kriterianya serta orang yang akan ditunjuk,” tutur Fadhli.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, berpendapat masih ada beberapa menteri yang memiliki kinerja timpang dengan visi-misi presiden, selain melantik dua menteri baru pada reshuffle Kabinet kali ini.

“Reshuffle memungkinkan menyasar kementerian lain, bukan hanya Kemenristek atau Kemendikbud. Terlebih menteri yang bidangnya terdampak pandemi,” ucap Dedi, mengutip CNNIndonesia.com, Rabu (14/4/21).

Kemudian ia menyinggung Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah serta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim. Ia menyebut Ida tidak mampu berbuat banyak dalam mengatasi situasi sulit para pekerja yang kehilangan pekerjaannya karena pandemi Covid-19. Ia juga menganggap Nadiem tidak bisa menawarkan kebijakan optimal terkait pembelajaran di masa pandemi.

TagsAhokAzwar AnasJokowimenteri investasiReshuffle Kabinet

Related articles More from author

  • Bantah Bahas Pilpres Saat Temui Jokowi di Istana, Ganjar: Ekonomi Lagi Sulit
    Nasional

    Bantah Bahas Pilpres Saat Temui Jokowi di Istana, Ganjar: Ekonomi Lagi Sulit

    10 November 2022
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Berikan BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu, Ini Cara Cek Penerimanya
    Nasional

    Jokowi Berikan BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu, Ini Cara Cek Penerimanya

    5 April 2022
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Teken Perpres Proyek Putar Kunci Turunan UU Cipta Kerja, Apa Manfaatnya?
    Nasional

    Jokowi Ajak Kerja Sama Pemerintah Jerman Wujudkan Industri 4.0

    14 April 2021
    By Johan Arif
  • Dua Mantan Mendikbud Jokowi Bersitegang, Data Bansos Kacau, Muhadjir Tegur Keras Anies
    Nasional

    Dua Mantan Mendikbud Jokowi Bersitegang, Data Bansos Kacau, Muhadjir Tegur Keras Anies

    7 Mei 2020
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Menkes Sebut Ruang Isolasi Khusus 2 WNI Positif Corona yang Sebelumnya Tak Diungkap Jokowi
    Nasional

    Menkes Sebut Ruang Isolasi Khusus 2 WNI Positif Corona yang Sebelumnya Tak Diungkap Jokowi

    2 Maret 2020
    By Johan Arif
  • Ngabalin: Kemungkinan Jokowi Tak Tunjuk Jubir Pengganti Fadjroel
    Nasional

    Ngabalin: Kemungkinan Jokowi Tak Tunjuk Jubir Pengganti Fadjroel

    29 Juni 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Oposisi Bahrain Tolak Keputusan Rezim Berkawan dengan Israel
    Internasional

    Oposisi Bahrain Tolak Keputusan Rezim Berkawan dengan Israel

  • Habib Rizieq Jadi Tahanan Polisi, Fadli Zon: Kini Bisa Kita Lihat Siapa yang Zalim dan Biadab
    Nasional

    Dikaitkan dengan Kelompok Teroris HASI, Fadli Zon Bilang Begini

  • Kak Seto Pernah Jadi Pemulung, Tidur di Emperan Tempat Sampah Pasar
    Selebriti

    Kak Seto Pernah Jadi Pemulung, Tidur di Emperan Tempat Sampah Pasar

  • Gen Z Gagalkan Skenario Elite di Pilkada-Pilpres
    Nasional

    Gen Z Gagalkan Skenario Elite di Pilkada-Pilpres

  • PKS Sebut Pemerintah Tak Siap Pindah ke Ibu Kota Baru, Kok Bisa? TIKTAK.ID - Anggota panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ecky Awal Mucharam menyatakan bahwa Pemerintah masih belum siap dengan skema pemindahan IKN. Sebab, Ecky menyebut Pemerintah tidak memberikan gambaran meyakinkan kalau IKN memang layak untuk dipindah ke Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. "Saat membahas rencananya seperti apa, master plan-nya seperti apa, itu tidak terjawab. Bahkan terkesan masih belum siap," ungkap Ecky di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/1/22), seperti dilansir Republika.co.id. Kemudian Ecky mengatakan RUU IKN berpotensi melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dia menjelaskan, hal itu karena pemerintah daerah khusus IKN bakal setingkat kementerian dan selanjutnya disebut sebagai Otorita IKN. "Naskah awal RUU ini berpotensi bertentangan dengan UUD 1945, konstitusi kita, karena memang sejak awal RUU ini ingin pemerintahan ibu kota otorita," tegas Ecky. Ecky mengklaim Indonesia tidak mengenal konsep otorita dan hal itu juga tak tercantum dalam UUD 1945. Terutama, kata Ecky, dalam Pasal 18 yang menyebut Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan provinsi dibagi atas beberapa kabupaten/kota. "Semua berkutat pada otorita saja, dan Pemerintah tetap tidak mau mundur terkait otorita. Padahal hal itu tidak ada dalam nomenklatur Pasal 18 UUD 1945," jelas Ecky. Selain itu, Ecky mengaku tidak yakin jika pemindahan dan pembangunan IKN tidak akan membebani keuangan negara. Dia menerangkan, dalam RUU IKN tak dijelaskan berapa persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang akan dialolasikan untuk IKN. "Berbahaya dari sisi peruntukan anggaran, yang harusnya untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), malah dialihkan untuk anggaran pembangunan ibu kota," ucap Ecky. Di sisi lain, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa mengapresiasi pengesahan RUU IKN menjadi Undang-Undang. Meski begitu, dia menganggap pengesahan itu tidak serta-merta membuat pemindahan IKN bisa langsung dilakukan. Suharso memaparkan, pemindahan dan pembangunan IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, bakal dilakukan secara bertahap. Dia juga menjamin proses pelaksanaannya akan memperhatikan kesinambungan fiskal dan skema pendanaan.
    Nasional

    Giring Unggah Lirik Oktober Bakal Ada yang Tumbang, Sindir Anies?

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.