
TIKTAK.ID – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa Taman Mini Indonesia Indah (TMII) bukan satu-satunya aset Presiden ke-2 RI, Soeharto, yang dikelola oleh negara. Direktur Barang Milik Negara (BMN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, Encep Sudarwan menyebut terdapat dua aset milik Soeharto yang sebelumnya sempat diambil alih, yaitu Gedung Granadi dan villa di Megamendung.
“Selanjutnya yang Gedung Granadi dan aset di Megamendung, sepanjang itu BMN dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN),” ujar Encep melalui konferensi video, Jumat (16/4/21), seperti dilansir Kompas.com.
Menurut Encep, Kemenkeu adalah pengelola barang atas aset-aset yang disita negara. Ia juga menjelaskan, pengguna barang yakni K/L terkait yang mengambil alih, seperti halnya TMII yang diambil alih Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
“Sepanjang BMN apa pun juga ada pengelolanya. Jadi kalau itu sudah jadi barang milik negara, pasti dikelola untuk DJKN,” terangnya.
Encep mengatakan penyerahan TMII ke negara membuat Pemerintah merogok kocek untuk mengasuransikan, karena setiap BMN memang perlu diasuransikan. Ia pun mengaku perlu menghitung valuasi dan menginventarisasi aset-aset di dalamnya, termasuk tanah dan bangunan. Ia melanjutkan, besaran asuransi tersebut dapat diketahui usai tim menginventarisasi tempat wisata yang sebelumnya di kelola Yayasan Harapan Kita itu.
“Makanya ini sedang dilakukan, kita akan valuasi tanahnya dan bangunannya. Nanti kita lihat mana yang perlu diasuransikan. Sebab, prinsipnya semua BMN harus diasuransikan,” ucapnya.
Encep menyatakan pengambilalihan tersebut diharapkan agar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bisa masuk ke kas negara. Ia menilai selama ini TMII tidak pernah menyetor PNBP ke negara. Hal itu karena dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977 tidak ada aturan lebih detil mengenai hak negara seperti PNBP.
“Kita belum ada yang detil mengenai bagaimana hak negara, dan hak yayasan. Maklum, dulu tahun 77 apalagi baru berdiri yayasan. Saat itu tidak diatur, tapi sekarang akan diatur,” tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Perpres itu telah diundangkan pada 1 April 2021.