TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Tommy Soeharto Gugat Pemerintah 56 Miliar Usai Asetnya Digusur Proyek Tol

Tommy Soeharto Gugat Pemerintah 56 Miliar Usai Asetnya Digusur Proyek Tol

By Joni Sitohang
25 Januari 2021
510
0
Tommy Soeharto Gugat Pemerintah 56 Miliar Usai Asetnya Digusur Proyek Tol

TIKTAK.ID – Pengusaha nasional sekaligus putra bungsu mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, diketahui telah menggugat Pemerintah Indonesia sebesar Rp56 miliar. Gugatan itu terkait salah satu aset bidang tanah dan bangunan miliknya yang terkena gusuran proyek pembangunan Jalan Tol Depok-Antasari yang berada di Cilandak, Jakarta Selatan.

Properti milik Pangeran Cendana itu yakni bangunan kantor seluas 1.034 meter persegi, pos jaga seluas 15 meter persegi, bangunan garasi seluas 57 meter persegi, serta tanah seluas 922 meter persegi. Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Minggu (24/1/21), gugatan atas nama Hutomo Mandala Putra didaftarkan di PN Jaksel pada 6 Januari 2021 dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.

Baca juga : Pendaftaran Komponen Cadangan Dibuka Tahun Ini Setelah Prabowo Teken Permenhan

Kini gugatan tersebut masuk dalam sidang pertama. Penggugat mengklaim penggusuran bangunan miliknya merupakan perbuatan melawan hukum. Terdapat 5 tergugat dalam gugatan itu, yakni Pemerintah RI cq Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional RI cq Kanwil BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari Stella Elvire Anwar Sani Pemerintah RI cq Pemda DKI Jakarta cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak PT Citra Waspphutowa.

Kemudian tergugat lainnya adalah Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto dan Rekan, Kementerian Keuangan, serta PT Girder Indonesia sebagai kontraktor pembangunan jalan tol.

“Menerima serta mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa Tergugat I hingga Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad),” begitu bunyi petitum PN Jakarta Selatan, seperti dilansir Kompas.com.

Baca juga : Model Kepemimpinan Mensos Risma Bikin Gerah Elite Politik

“Menetapkan Besaran Ganti Kerugian Materiil dan Immateriil oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V kepada penggugat sebesar Rp56.670.500.000,” lanjut petitum tersebut.

Tommy lantas meminta Tergugat II untuk melaksanakan pembayaran penggantian kerugian materiil kepada penggugat, yaitu sebesar Rp34.190.500.000, dan menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian immateriil kepada penggugat sebesar Rp10 miliar selambat-lambatnya dilaksanakan 7 hari sejak tanggal putusan atas gugatan dibacakan. Tidak hanya itu, Tommy juga menuntut para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom).

TagsKementerian PUPRPemda DKISoehartoTommy Soeharto

Related articles More from author

  • Popularitas Jenderal yang Jadi Idola Ahok ini Bikin Soeharto Iri, Pernah Gebrak Meja di Rumah Cendana
    Nasional

    Popularitas Jenderal yang Jadi Idola Ahok ini Bikin Soeharto Iri, Pernah Gebrak Meja di Rumah Cendana

    15 Mei 2020
    By Joni Sitohang
  • Meski Besanan, Soeharto Ternyata Pernah Marah ke Ayah Prabowo, Soemitro Djojohadikusumo
    Nasional

    Meski Besanan, Soeharto Ternyata Pernah Marah ke Ayah Prabowo, Soemitro Djojohadikusumo

    30 Mei 2020
    By Joni Sitohang
  • Beredar Kabar KAMI Usung Gatot-Titiek Soeharto di Pilpres 2024, Apa Kata Partai Berkarya Kubu Tommy?
    Nasional

    Beredar Kabar KAMI Usung Gatot-Titiek Soeharto di Pilpres 2024, Apa Kata Partai Berkarya Kubu Tommy?

    24 Agustus 2020
    By Joni Sitohang
  • Sebut Desakan Bubarkan MUI Wajar, Gus Mus: MUI Alat Politik Soeharto
    Nasional

    Sebut Desakan Bubarkan MUI Wajar, Gus Mus: MUI Alat Politik Soeharto

    9 September 2022
    By Joni Sitohang
  • GEMAS Tolak Gelar 'Pahlawan Nasional' untuk Soeharto dengan Kirim Buku 'Kita Merawat Ingatan' ke Kemensos
    Nasional

    GEMAS Tolak Gelar ‘Pahlawan Nasional’ untuk Soeharto dengan Kirim Buku ‘Kita Merawat Ingatan’ ke Kemensos

    9 Juli 2025
    By Joni Sitohang
  • Selain TMII, Berikut Aset Keluarga Cendana yang Dialih Kelola Negara
    Nasional

    Selain TMII, Berikut Aset Keluarga Cendana yang Dialih Kelola Negara

    18 April 2021
    By Johan Arif

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • TIKTAK.ID - Isu Ahok Jadi Pimpro Ibu Kota Baru Mencuat, Eks Menteri SBY Nyinyir: Ambyar!
    Nasional

    Isu Ahok Jadi Pimpro Ibu Kota Baru Mencuat, Eks Menteri SBY Nyinyir: Ambyar!

  • Curhat Megawati Soal Jokowi dan Dirinya yang Kerap Dituduh Anggota PKI
    Nasional

    Curhat Megawati Soal Jokowi dan Dirinya yang Kerap Dituduh Anggota PKI

  • Dinilai Hemat Anggaran, Partai Bentukan Amien Rais Dukung Prabowo Soal Kepala Daerah Dipilih DPRD
    Nasional

    Dinilai Hemat Anggaran, Partai Bentukan Amien Rais Dukung Prabowo Soal Kepala Daerah Dipilih DPRD

  • Prabowo: Sabar, Kita Coba Dulu UU Cipta Kerja, jika Tidak Bagus Kita Bawa ke MK!
    Nasional

    Prabowo: Sabar, Kita Coba Dulu UU Cipta Kerja, jika Tidak Bagus Kita Bawa ke MK!

  • Rocky Gerung Puji Jokowi Jenius: Masukkan Zulhas ke Istana, Tutup Peluang Anies Diusung PAN
    Nasional

    Rocky Gerung Puji Jokowi Jenius: Masukkan Zulhas ke Istana, Tutup Peluang Anies Diusung PAN

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.