TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Tommy Soeharto Gugat Pemerintah 56 Miliar Usai Asetnya Digusur Proyek Tol

Tommy Soeharto Gugat Pemerintah 56 Miliar Usai Asetnya Digusur Proyek Tol

By Joni Sitohang
25 Januari 2021
510
0
Tommy Soeharto Gugat Pemerintah 56 Miliar Usai Asetnya Digusur Proyek Tol

TIKTAK.ID – Pengusaha nasional sekaligus putra bungsu mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, diketahui telah menggugat Pemerintah Indonesia sebesar Rp56 miliar. Gugatan itu terkait salah satu aset bidang tanah dan bangunan miliknya yang terkena gusuran proyek pembangunan Jalan Tol Depok-Antasari yang berada di Cilandak, Jakarta Selatan.

Properti milik Pangeran Cendana itu yakni bangunan kantor seluas 1.034 meter persegi, pos jaga seluas 15 meter persegi, bangunan garasi seluas 57 meter persegi, serta tanah seluas 922 meter persegi. Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Minggu (24/1/21), gugatan atas nama Hutomo Mandala Putra didaftarkan di PN Jaksel pada 6 Januari 2021 dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.

Baca juga : Pendaftaran Komponen Cadangan Dibuka Tahun Ini Setelah Prabowo Teken Permenhan

Kini gugatan tersebut masuk dalam sidang pertama. Penggugat mengklaim penggusuran bangunan miliknya merupakan perbuatan melawan hukum. Terdapat 5 tergugat dalam gugatan itu, yakni Pemerintah RI cq Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional RI cq Kanwil BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari Stella Elvire Anwar Sani Pemerintah RI cq Pemda DKI Jakarta cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak PT Citra Waspphutowa.

Kemudian tergugat lainnya adalah Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto dan Rekan, Kementerian Keuangan, serta PT Girder Indonesia sebagai kontraktor pembangunan jalan tol.

“Menerima serta mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa Tergugat I hingga Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad),” begitu bunyi petitum PN Jakarta Selatan, seperti dilansir Kompas.com.

Baca juga : Model Kepemimpinan Mensos Risma Bikin Gerah Elite Politik

“Menetapkan Besaran Ganti Kerugian Materiil dan Immateriil oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V kepada penggugat sebesar Rp56.670.500.000,” lanjut petitum tersebut.

Tommy lantas meminta Tergugat II untuk melaksanakan pembayaran penggantian kerugian materiil kepada penggugat, yaitu sebesar Rp34.190.500.000, dan menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian immateriil kepada penggugat sebesar Rp10 miliar selambat-lambatnya dilaksanakan 7 hari sejak tanggal putusan atas gugatan dibacakan. Tidak hanya itu, Tommy juga menuntut para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom).

TagsKementerian PUPRPemda DKISoehartoTommy Soeharto

Related articles More from author

  • Selain TMII, Berikut Aset Keluarga Cendana yang Dialih Kelola Negara
    Nasional

    Selain TMII, Berikut Aset Keluarga Cendana yang Dialih Kelola Negara

    18 April 2021
    By Johan Arif
  • CALS Sebut MPR Bentuk Model Tak Mau Hukum Mantan Presiden Soal Pencabutan Nama Soeharto
    Nasional

    CALS Sebut MPR Bentuk Model Tak Mau Hukum Mantan Presiden Soal Pencabutan Nama Soeharto

    9 Oktober 2024
    By Joni Sitohang
  • Sri Mulyani Kejar Utang Anak Soeharto Terkait BLBI, Berapa Jumlahnya?
    Nasional

    Sri Mulyani Kejar Utang Anak Soeharto Terkait BLBI, Berapa Jumlahnya?

    13 September 2021
    By Joni Sitohang
  • China Klaim Perairan Natuna, Menhan Prabowo: Kita Santai Saja
    Nasional

    Gandrung Komik Mahabarata, Prabowo ‘Capres Terkuat 2024’ ini Ternyata Punya Beberapa Julukan Lagi

    17 Juni 2020
    By Joni Sitohang
  • Titiek dan Tommy Soeharto Ajak Elit Partai Berkarya Sambangi Kantor PKS
    Nasional

    Titiek dan Tommy Soeharto Ajak Elit Partai Berkarya Sambangi Kantor PKS

    19 November 2019
    By Johan Arif
  • Meski Besanan, Soeharto Ternyata Pernah Marah ke Ayah Prabowo, Soemitro Djojohadikusumo
    Nasional

    Meski Besanan, Soeharto Ternyata Pernah Marah ke Ayah Prabowo, Soemitro Djojohadikusumo

    30 Mei 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Krisis Akibat Covid-19, Barcelona Umumkan Rugi Rp1,68 triliun
    Olahraga

    Krisis Akibat Covid-19, Barcelona Umumkan Rugi Rp1,68 triliun

  • Black Shark Hadirkan Ponsel Gaming Performa Tinggi
    Teknologi

    Black Shark Hadirkan Ponsel Gaming Performa Tinggi

  • Akademisi Hingga Komika Desak DPR Taati Putusan MK
    Nasional

    Akademisi Hingga Komika Desak DPR Taati Putusan MK

  • Erick Thohir Copot Dirut Asabri, Benarkah Ada Campur Tangan dan Deal Khusus dengan Prabowo?
    Nasional

    Erick Thohir Copot Dirut Asabri, Benarkah Ada Campur Tangan dan Deal Khusus dengan Prabowo?

  • MBS diduga Sadap Handphone Jeff Bezos
    Internasional

    Putra Mahkota Saudi Mohammed bin Salman Retas Ponsel Jeff Bezos, Terkait Pembunuhan Jamal Khasshoggi?

Artikel Terbaru

  • PSI Soal Wacana Pemisahan Pileg-Pilpres: Inkonsistensi Pembuat UU 26 September 2026
  • 8 Cara Mengatasi HP Vivo Lemot dengan Mudah (Update 2026) 26 September 2026
  • Manfaat Berjemur Pagi untuk Tulang dan Daya Tahan Tubuh 26 September 2026
  • 9 Cara Mengatasi Laptop Lemot dengan Mudah Tanpa Install Ulang 26 September 2026
  • HP Vivo Y28: Spesifikasi Lengkap, Harga, dan Kelebihannya 25 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (55)
  • Keuangan (8)
  • Kuliner (1,057)
  • Nasional (7,934)
  • Olahraga (1,132)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,214)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.