Tag: Tommy Soeharto

  • Partai Berkarya Terancam Absen Pemilu 2024 Usai Lengserkan Tommy Soeharto

    Partai Berkarya Terancam Absen Pemilu 2024 Usai Lengserkan Tommy Soeharto

    TIKTAK.ID – Partai Beringin Karya (Berkarya) dikabarkan terancam tidak bisa mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu), karena dokumen pendaftarannya dinyatakan tidak lengkap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Padahal, Partai Berkarya baru saja memperoleh pengesahan kepengurusan baru dari Menkumham, Yasonna Laoly.

    Seperti diketahui, kepengurusan baru Partai Berkarya dipimpin oleh Muchdi PR. Dia merebut posisi Tommy Soeharto yang sejak Pemilu 2019 memimpin partai, yang sempat bertekad mengembalikan marwah Keluarga Cendana.

    Kemudian pada Pemilu 2019 silam, Partai Berkarya sudah lolos tahap administrasi dan verifikasi KPU. Setelah itu, mereka mengikuti Pemilu nasional sebagai partai debutan.

    Baca juga : ‘Ojo Dibandingke’ Dapat HAKI, Farel Prayoga Jadi Duta Kekayaan Intelektual Pelajar Bidang Seni dan Budaya

    Ketika itu, Partai Berkarya berhasil memperoleh 2.929.495 atau 2,09 persen suara nasional. Akan tetapi, mereka tetap tidak bisa menembus DPR lantaran perolehan suara masih di bawah syarat parliamentary threshold.

    Seperti dilansir CNNIndonesia.com, Partai Berkarya termasuk dalam koalisi pengusung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada Pilpres 2019. Mereka berada dalam Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi bersama Gerindra, PAN, dan PKS. Sayangnya, C apres-Cawapres yang mereka dukung juga dinyatakan kalah.

    Lantas pada Juli 2020, Muchdi PR yang awalnya menduduki jabatan Wakil Ketua Dewan Pembina, menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) untuk melengserkan Ketum Tommy Soeharto.

    Baca juga : Pesan Kapolri ke Seluruh Jajaran Polri: Yang Tak Sanggup Angkat Tangan

    Muchdi segera mendaftarkan kepengurusan hasil Munaslub ke Kemeterian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan mendapat SK bertanda tangan Menkumham, Yasonna Laoly.

    Merespons hal itu, kubu Tommy Soeharto mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut pun dikabulkan pada Februari 2021 oleh PTUN. Saat Muchdi PR mengajukan banding, PT TUN memenangkan Tommy Soeharto.

    Meski begitu, Muchdi tidak menyerah. Dia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan memenangkan gugatan. Selanjutnya Muchdi mengajukan surat keputusan Menkumham Yasonna Laoly terkait kepengurusan Partai Berkarya yang baru. Akhirnya Partai Berkarya kepengurusan Muchdi PR yang diakui oleh Pemerintah, bukan lagi milik Tommy Soeharto.

    Baca juga : Jokowi Beri Pesan Begini Soal Menterinya yang ‘Ngebet’ Nyapres

    Partai Berkarya kepengurusan yang baru, mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024. Namun KPU menyebut ada 16 partai politik (termasuk Partai Berkarya) yang dokumennya tidak lengkap, sehingga tidak dapat mengikuti tahap berikutnya, yaitu verifikasi faktual.

    Lebih lanjut, Partai Berkarya berusaha mengajukan penyelesaian sengketa kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sekjen Partai Berkarya, Andi Picunang menjelaskan bahwa alasan pengajuan itu yakni permasalahan sistem informasi partai politik (Sipol).

    “Sistem Sipol masih lemah, jadi data-data kita tidak sempat ter-upload semua sampai batas akhir pendaftaran,” tutur Andi.

    Baca juga : Politisi PDIP Sebut Jokowi Bakal Ganti Airlangga hingga Prabowo

    Meski begitu, Bawaslu tidak bisa menerima permohonan sengketa dari Partai Berkarya. Bawaslu mengaku baru dapat memproses bila KPU sudah mengeluarkan berita acara mengenai partai-partai yang tidak memenuhi syarat sebagai calon peserta Pemilu 2024.

  • Partai Berkarya Pimpinan Tommy Soeharto Tak Diakui Pemerintah

    Partai Berkarya Pimpinan Tommy Soeharto Tak Diakui Pemerintah

    TIKTAK.ID – Partai Berkarya di bawah pimpinan Tommy Soeharto kini secara resmi tidak diakui oleh Pemerintah. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan kasasi pengurus Berkarya kubu Syamsul Djalal, Muchdi Purwoprandjono, dan Menkumham Yasonna H. Laoly mengenai kepengurusan partai tersebut.

    Hal itu berarti kepengurusan Berkarya pimpinan Muchdi Pr yang diakui oleh Pemerintah. Sebab, mereka sudah terdaftar dan memperoleh Surat Keputusan (SK) dari Menkumham.

    “Kabul kasasi, Batal Judex Facti (PTUN Jakarta dan PT TUN Jakarta), adili sendiri: gugatan tidak diterima”, begitu bunyi putusan, seperti dikutip CNN Indonesia dari situs kepaniteraan MA, pada Selasa (29/3/22).

    Baca juga : Luhut Bertemu Puan di Bali, Lobi Tunda Pemilu?

    Putusan tersebut pun dijatuhkan oleh MA pada Selasa, 22 Maret 2022. Perkara itu diadili oleh Ketua Majelis Irfan Fachruddin dengan Hakim Anggota masing-masing Yosran dan Is Sudaryono.

    Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman mengungkapkan bahwa pihaknya berharap agar kedua pihak dapat menghormati keputusan MA tersebut.

    “Kami berharap supaya semua pihak bisa menghormati dan menerima putusan MA soal sengketa partai dimaksud,” kata Tubagus kepada Kompas TV, pada Rabu (30/3/22).

    Baca juga : Putra dan Menantu Jokowi Sambangi Ganjar, Bahas Apa?

    Perlu diketahui, konflik di tubuh Partai Berkarya telah memanas sejak Juli 2020 silam. Saat itu, beberapa pengurus Partai Berkarya sempat mengadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Hotel Grand Kemang. Hasil Munaslub itu pun memutuskan untuk melengserkan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dari kursi Ketua Umum.

    Lantas Muchdi Pr terpilih menjabat sebagai Ketua Umum dan Badaruddin Andi Picunang menjadi Sekretaris Jenderal (Sekjen).

    Setelah itu, Muchdi Pr mendaftarkan kepengurusan Partai Berkarya hasil Munaslub ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan telah disetujui melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) mengenai perubahan struktur kepengurusan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2020-2025.

    Baca juga : Jadi Sorotan Usai Pecat Terawan, Ketua IDI Ternyata Juga Pengurus Pusat MUI

    Akan tetapi, Tommy tidak terima atas keputusan itu. Oleh sebab itu, anak Presiden kedua RI Soeharto tersebut pun menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan itu dikabulkan pada Februari 2021 silam, demikian di tingkat banding, tetapi kemudian kandas di tingkat kasasi.

  • Jokowi Terus Sita Aset Tommy Soeharto, Jadi Berapa Totalnya?

    Jokowi Terus Sita Aset Tommy Soeharto, Jadi Berapa Totalnya?

    TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut telah menutup pintu negosiasi dengan para obligor dan debitur yang terlibat dalam skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan tidak kooperatif, termasuk Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.

    Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD menyampaikan hal itu pada akhir pekan lalu setelah penyitaan aset milik Tommy.

    “Tidak ada nego-nego lagi sekarang. Datang saja ke kantor dan jelaskan,” ucap Mahfud dalam konferensi pers virtual, seperti dilansir CNBC Indonesia.

    Baca juga : PA 212 Bakal Gelar Reuni, Begini Kata Wakil Anies Baswedan

    Mahfud pun mengklaim negosiasi menjadikan kasus BLBI belum selesai hingga saat ini. Padahal, kata Mahfud, sudah 22 tahun berlalu sejak pinjaman diberikan Pemerintah pada krisis keuangan 1997-1998.

    “Memang setiap ganti pejabat, ganti Menteri, dan ganti Dirjen itu selalu ada upaya dari obligor atau debitur untuk nego ke Pemerintah. Mengaku tidak punya utang lah, ingin menghitung kembali lah, sehingga tertunda-tunda hingga kini. Oleh sebab itu ini sudah 22 tahun kan. Tapi enggak boleh begitu lagi, mari kita selesaikan sekarang,” tegas Mahfud.

    Kemudian Mahfud memperingatkan para obligor/debitur yang memiliki utang agar jangan berani kabur dan menjual hartanya, apalagi yang sudah dijaminkan. Sebab, dia mengaku Pemerintah telah memiliki catatan dan akan segera menyitanya.

    Baca juga : Gowes Bareng Gibran ke Borobudur, Ganjar: Saya Deg-degan

    “Kalau memiliki bukti sudah lunas dan itu sah, ya kita nyatakan lunas. Namun jika belum dan jaminan masih ada di kita, jangan coba-coba dijual, disewakan, atau dialihkan ke pihak lain, itu tidak boleh. Enggak ada nego-nego lagi sekarang, masa nego terus 22 tahun,” ujar Mahfud.

    Sementara itu, Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menyatakan penyitaan empat aset di Karawang pada Jumat (5/11/21), adalah jaminan kredit PT TPN pada PT Bank Dagang Negara (BDN). Dia pun memperkirakan nilai aset tersebut hanya mencapai Rp 600 miliar hingga Rp1,2 triliun.

    Meski begitu, Rionald mengaku saat ini penilaian tersebut masih terus berlangsung. Untuk itu, dia belum bisa memastikan berapa nilai sesungguhnya dari keempat aset tersebut.

    Baca juga : Analis Politik: Prabowo-Puan Bakal Dilawan Poros Golkar dan Demokrat di 2024

    “Seandainya tanah itu (seharga) Rp500.000 per meter, maka nilai asetnya sekitar Rp600 miliar. Tapi kalau Rp 1 juta (per meter) maka Rp1,2 triliun,” ungkap Rionald dalam konferensi pers, Senin (8/11/21).

    “Tapi saya tidak ingin menyimpulkan saat ini, berapa hasil penilaiannnya, lantaran masih menunggu hasil dari tim penilai,” sambungnya.

  • Sri Mulyani Kejar Utang Anak Soeharto Terkait BLBI, Berapa Jumlahnya?

    Sri Mulyani Kejar Utang Anak Soeharto Terkait BLBI, Berapa Jumlahnya?

    TIKTAK.ID – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani diketahui terus mengejar pengutang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Terdapat dua nama anak Presiden ke-2 RI Soeharto dalam kasus BLBI. Tidak hanya itu, putra Soeharto juga ada yang ditagih utang atas perkara lain.

    Pengutang dana BLBI pertama yang dikejar adalah Bambang Trihatmodjo. Ia ditagih atas utang penyelenggaraan SEA Games 1997 sebesar Rp60 miliar. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun terus mengejar Bambang, walaupun putra Soeharto tersebut menolak ditagih.

    “Kalau Bambang posisinya masih sama. Artinya, memang tagihan Pemerintah kepada yang bersangkutan masih seperti itu,” ujar Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban melalui konferensi pers Kenaikan Nilai Aset Tetap Pada LKPP 2020, 16 Juli 2021, seperti dilansir detik.com.

    Baca juga : Ini Kata Pengamat Soal Jokowi Tak Mau Campur Tangan Urusan MPR Amendemen UUD 45′

    Sedangkan yang kedua yakni Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Tommy sempat dipanggil oleh Satgas BLBI yang dikomandoi anak buah Sri Mulyani, Rionald Silaban pada 26 Agustus 2021 silam.

    Ketika itu, Tommy mengutus perwakilannya untuk menghadap Satgas BLBI. Bersama Ronny Hendrato, keduanya mewakili PT Timor Putra Nasional yang memiliki utang sebesar Rp2.612.287.348.912,95.

    Masih terkait sengkarut BLBI, nama Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut Soeharto juga ikut terseret. Bahkan Tutut merupakan salah satu daftar pengutang BLBI yang menjadi prioritas penanganan Satgas. Informasi tersebut terungkap dari dokumen penanganan hak tagih negara dana BLBI tertanggal 15 April 2021.

    Baca juga : Keseruan Anies Kecebur Got hingga Sandal Jepitnya Putus saat Pantau Vaksinasi di Jakarta Utara

    Dalam dokumen itu, Tutut memperoleh dana BLBI melalui PT Citra Mataram Satriamarga, PT Marga Nurindo Bhakti, dan PT Citra Bhakti Margatama Persada. Utang yang ditagih negara berdasarkan dokumen yang beredar sejumlah Rp191.616.160.497, Rp471.479.272.418, US$6.518.926,63, dan Rp14.798.795.295,79.

    Perlu diketahui, yang menarik dan berbeda dengan para obligor BLBI lainnya, utang ke negara itu tak disertai dengan jaminan aset. Jaminan aset atas utang milik Tutut Soeharto dikabarkan tidak ada sama sekali, dan agunan yang digunakan saat itu hanya berupa SK proyek.

    Hingga saat ini, Tutut belum pernah dipanggil langsung oleh Satgas BLBI.

    Baca juga : Anies Terbitkan Edaran Pencegahan dan Penanganan Pelecehan Seksual

    Selain itu, Pemerintah juga mengejar para pengutang BLBI lainnya. Total terdapat 48 obligor/debitur dengan nilai aset yang ditagih sebesar Rp110,45 triliun, dan mereka disebut-sebut akan dikejar sampai garis keturunannya.

  • Tommy Soeharto vs Muchdi Pr Rebutan Partai Berkarya Berlanjut ke MA

    Tommy Soeharto vs Muchdi Pr Rebutan Partai Berkarya Berlanjut ke MA

    TIKTAK.ID – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, diketahui berhasil memenangkan gugatan putra Presiden ke-2 RI Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto soal Partai Berkarya.

    Putusan PT TUN telah menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang membatalkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM, mengenai kepengurusan Partai Berkarya dengan Ketua Umum Muchdi Purwoprandjono.

    “Menerima permohonan banding dari Pembanding/Tergugat dan Pembanding Tergugat II Intervensi tersebut. Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 182/G/2020/PTUN. JKT.tanggal 16 Februari 2021 yang dimohonkan banding tersebut,” begitu bunyi laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PT TUN Jakarta, seperti dilansir CNN Indonesia, Senin (6/9/21).

    Baca juga : Meski Elektabilitas Tinggi, Pengamat Sebut Ganjar Mentok Jadi Cawapres di 2024

    Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengklaim masih belum mengambil keputusan terkait langkah lanjutan untuk menanggapi putusan itu. Yasonna mengaku akan mempelajari lebih dulu putusan PT TUN.

    “Kami kan harus mempelajari dulu. Sebab, prosesnya kalau kita enggak kasasi, nanti dibilang berpihak, jadi kita biarkan proses hukum saja,” tutur Yasonna.

    Kemudian Yasonna mengatakan bahwa Pemerintah akan taat pada hukum. Ia pun mengimbau publik turut melihat proses hukum yang berjalan hingga menghasilkan keputusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

    Baca juga : Setara Institute Tuding Kemendagri Era Tito Paling Lembek Tangani Kasus Ahmadiyah

    “Silakan saja, kita taat hukum. Usai inkrah kita lihat seperti apa, biar saja jalan proses hukumnya,” tegas Yasonna.

    Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Partai Berkarya kubu Muchdi Purwoprandjono, Badaruddin Andi Picunang, berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), setelah PT TUN memenangkan gugatan Tommy.

    “Itu merupakan putusan sementara, belum putusan hukum tetap (inkrah). Masih ada kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Kita akan segera kasasi,” ucap Picunang.

    Picunang pun menyebut Kemenkumham akan membela Surat Keputusan yang mereka keluarkan, yaitu mengakui kepengurusan Berkarya pimpinan Muchdi Pr. Ia menilai putusan PT TUN Jakarta tidak otomatis langsung bisa membatalkan SK Kemenkumham yang sudah dipegang pihaknya.

    Baca juga : Buya Syafii Ingatkan Pemerintah Soal ‘Keping Neraka’ yang Dibawa Taliban

    “Masalah hukum ini diharap tidak mengganggu dan prosesnya masih panjang, bahkan bisa setelah Pemilu 2024 baru selesai. Insya Allah Selasa besok 7 September 2021 Ketum Muchdi dan pimpinan DPP/DPW/DPD akan melakukan rapat menyampaikan sikap untuk lanjut ke kasasi,” jelasnya.

  • Menang Gugatan di PTUN Lawan Kubu Muchdi PR, Partai Berkarya Kubu Tommy Kembali Konsolidasi

    Menang Gugatan di PTUN Lawan Kubu Muchdi PR, Partai Berkarya Kubu Tommy Kembali Konsolidasi

    TIKTAK.ID – Kisruh dualisme Partai Berkarya versi Tommy Soeharto dan Muchdi PR akhirnya terjawab. Hal ini setelah gugatan Ketua Umum DPP Partai Berkarya, Tommy Soeharto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) secara resmi dinyatakan menang. Dengan kemenangan tersebut, otomatis kepengurusan DPP Berkarya kembali ke tangan anak Presiden kedua RI ini. Hal ini sebagaimana tertuang dalam putusan perkara Badan Hukum dengan register perkara nomor 182/G/2020/PTUN Jakarta.

    Dalam putusan Majelis Hakim itu terdapat beberapa poin, yakni: Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan Menyatakan Batal dan/atau tidak sah keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-16 AH 11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tertanggal 30 Juli 2020 dan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia M.HH-17 AH 11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) periode 2020-2025 tertanggal 30 Juli 2020.

    Baca juga : Ini 12 Item Gratifikasi Raja Salman untuk Jokowi Senilai 8,7 Miliar yang Jadi Barang Milik Negara

    Selain itu, majelis hakim juga “Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-16 AH 11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tertanggal 30 Juli 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-17 AH 11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) periode 2020-2025 tertanggal 30 Juli 2020.

    Tidak hanya itu, dalam putusan yang sama disebutkan pula bahwa “pihak Tergugat juga diwajibkan untuk merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabat Penggugat seperti Semula dan Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini”.

    Baca juga : Demokrat Heran, Usai Jokowi ke Pacitan Netizen Ramai Bahas Dana Museum SBY

    Menanggapi putusan PTUN tersebut, sejumlah kader dari DPW dan DPD Partai Berkarya kubu Tommy pun antusias untuk segera melakukan konsolidasi.

    “Alhamdulillah, tadi sudah diputuskan oleh Hakim PTUN bahwa kami dimenangkan. Dengan ini SK kepengurusan yang satunya (versi Muchdi PR) dinyatakan tidak sah dan kepengurusan Ketua Umum Tommy Soeharto yang sah,” kata Ketua DPW Partai Berkarya Provinsi Jambi, Ambiar Usman, Selasa (16/2/21) kemarin.

    Halaman selanjutnya…

  • Tommy Soeharto Gugat Pemerintah 56 Miliar Usai Asetnya Digusur Proyek Tol

    Tommy Soeharto Gugat Pemerintah 56 Miliar Usai Asetnya Digusur Proyek Tol

    TIKTAK.ID – Pengusaha nasional sekaligus putra bungsu mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, diketahui telah menggugat Pemerintah Indonesia sebesar Rp56 miliar. Gugatan itu terkait salah satu aset bidang tanah dan bangunan miliknya yang terkena gusuran proyek pembangunan Jalan Tol Depok-Antasari yang berada di Cilandak, Jakarta Selatan.

    Properti milik Pangeran Cendana itu yakni bangunan kantor seluas 1.034 meter persegi, pos jaga seluas 15 meter persegi, bangunan garasi seluas 57 meter persegi, serta tanah seluas 922 meter persegi. Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Minggu (24/1/21), gugatan atas nama Hutomo Mandala Putra didaftarkan di PN Jaksel pada 6 Januari 2021 dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.

    Baca juga : Pendaftaran Komponen Cadangan Dibuka Tahun Ini Setelah Prabowo Teken Permenhan

    Kini gugatan tersebut masuk dalam sidang pertama. Penggugat mengklaim penggusuran bangunan miliknya merupakan perbuatan melawan hukum. Terdapat 5 tergugat dalam gugatan itu, yakni Pemerintah RI cq Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional RI cq Kanwil BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari Stella Elvire Anwar Sani Pemerintah RI cq Pemda DKI Jakarta cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak PT Citra Waspphutowa.

    Kemudian tergugat lainnya adalah Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto dan Rekan, Kementerian Keuangan, serta PT Girder Indonesia sebagai kontraktor pembangunan jalan tol.

    “Menerima serta mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa Tergugat I hingga Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad),” begitu bunyi petitum PN Jakarta Selatan, seperti dilansir Kompas.com.

    Baca juga : Model Kepemimpinan Mensos Risma Bikin Gerah Elite Politik

    “Menetapkan Besaran Ganti Kerugian Materiil dan Immateriil oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V kepada penggugat sebesar Rp56.670.500.000,” lanjut petitum tersebut.

    Tommy lantas meminta Tergugat II untuk melaksanakan pembayaran penggantian kerugian materiil kepada penggugat, yaitu sebesar Rp34.190.500.000, dan menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian immateriil kepada penggugat sebesar Rp10 miliar selambat-lambatnya dilaksanakan 7 hari sejak tanggal putusan atas gugatan dibacakan. Tidak hanya itu, Tommy juga menuntut para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom).

  • Tommy Soeharto Tak Terima Namanya Dicatut untuk Serang Jokowi

    Tommy Soeharto Tak Terima Namanya Dicatut untuk Serang Jokowi

    TIKTAK.ID – Sejumlah akun media sosial (medsos) muncul menggunakan nama Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto. Tommy Soeharto pun geram dan memprotes munculnya akun medsos yang mencatut namanya itu. Pasalnya, dalam akun medsos yang mencatut namanya itu, mengunggah narasi yang menyudutkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    Penerima kuasa dari Tommy Soeharto untuk hal ini, Azim Marekhan mengungkapkan bahwa kliennya tak memiliki akun medsos sama sekali. Azim juga menyebut Tommy Soeharto menilai keberadaan akun-akun medsos yang mencatut namanya dan keluarga Cendana merugikan dirinya.

    “Beliau tidak pernah memiliki akun, baik di Twitter, maupun di FB, maupun di Instagram. Jadi akun yang beredar itu sangat merugikan,” ujar Azim, seperti dilansir detikcom, Selasa (6/10/20).

    Baca juga : Jokowi Geram, Satu Perintahnya Sudah Bertahun-tahun Tak Dijalankan

    “Akun itu ada yang menggunakan nama Tommy Soeharto, ada @hputrasoeharto, dan itu bukan beliau, mencatut nama beliau,” lanjutnya.

    Kemudian Azim menyinggung satu akun YouTube, yakni Trilogi TV. Ia menilai akun itu mengunggah konten yang mengadu domba Tommy Soeharto dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    “Ada channel YouTube yang bernama Trilogi TV, sepertinya mengadu domba antara pihak Pak Tommy dengan Pak Jokowi. Padahal Pak Tommy sendiri tidak ada kaitannya dengan hal itu kan, tapi (kontennya) seolah-olah mengadu antara keluarga Cendana dengan Pak Jokowi,” terang Azim.

    Baca juga : Siber Bareskrim Bekuk Pembobol Akun Grab dan Rekening Nasabah

    Oleh sebab itu, Azim meminta pemilik channel YouTube itu untuk segera menghapus konten yang berkaitan dengan putra Presiden ke-2 Soeharto itu dan keluarga Cendana.

    Menurut Azim, pemilik akun YouTube Trilogi TV sempat membuat konten berjudul “AKHIRNYA KELUARGA CENDANA GUGAT REZIM JOKOWI”.

    “Kami meminta channel itu untuk menghapusnya, karena itu bukan pernyataan dari keluarga. Seolah-olah mengadu antara pihak beliau dengan Pak Jokowi, padahal sebenarnya kan tidak ada hubungannya. Tapi di YouTube judulnya rezim ini akan melawan rezim Jokowi, judulnya sangat kurang pantas karena mengujar kebencian,” tutur Azim.

    Baca juga : Politikus Senior Abdillah Toha Kecewa, Jokowi Tidak Pro Rakyat dan Lebih Pentingkan Titah Oligarki

    “Kami mau agar konten itu dihapus, itu kan yang di YouTube merugikan. Orang membuat YouTube tapi kan seolah-olah memprovokasi dan mengadu domba,” imbuhnya.

    Azim pun mengancam jika pemilik akun medsos itu tak menghapus konten yang mencatut nama Tommy Soeharto atau keluarga Cendana, maka ia akan melaporkannya ke pihak kepolisian.

  • Beredar Kabar KAMI Usung Gatot-Titiek Soeharto di Pilpres 2024, Apa Kata Partai Berkarya Kubu Tommy?

    Beredar Kabar KAMI Usung Gatot-Titiek Soeharto di Pilpres 2024, Apa Kata Partai Berkarya Kubu Tommy?

    TIKTAK.ID – Kabar liar terlontar tentang Ketua Dewan Pertimbangan Partai Berkarya Siti Hediati Hariyadi (Titiek Soeharto) bersedia mendukung Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

    Sekretaris Jendral (Sekjen) Partai Berkarya kubu Tommy Soeharto, Priyo Budi Santoso, menyampaikan tanggapan.

    “Belanda masih jauh, masih lama itu Pilpresnya,” kata Priyo sebagaimana dilansir detikcom, Kamis (20/8/20).

    Baca juga : Waduh! Relawan Jokowi Deklarasikan KITA, Benarkah untuk Hadang KAMI?

    Titiek Soeharto terlihat datang dalam deklarasi KAMI yang dilaksanakan di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/20) lalu. Beberapa tokoh turut serta pada deklarasi gerakan yang diinisiasi Din Syamsuddin itu.

    Satu di antara yang menjadi sorotan juga ialah kehadiran dalam deklarasi KAMI sosok mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo. Setelah deklarasi, mencuat sejumlah gambar dukungan untuk Titiek menyertakan logo KAMI.

    Terdapat dua gambar yang tersebar di media sosial. Gambar pertama memperlihatkan pasangan Gatot Nurmantyo bersama Titiek Soeharto. Nama Titiek dituliskan sebagai Titiek Prabowo. Sebagaimana diketahui, Titiek ialah mantan istri Menhan sekaligus Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto

    Baca juga : Gatot Nurmantyo Dukung Prabowo Saat Pilpres dan Tolak Jabatan Menhan yang Ditawarkan Jokowi, Mana yang Benar?

    Gambar tersebut juga memuat tulisan ‘KAMI siap mendukung dan memenangkan Gatot Nurmantyo-Titiek Prabowo”.

    Lalu pada gambar kedua, Titiek ditempatkan sebagai Calon Presiden (Capres), bersama Calon Wakil Presiden (Cawapres) dengan gambar Din Syamsuddin.

    Dalam gambar kedua tersebut juga menyertakan logo KAMI. Tertulis pada gambar itu “Titiek Prabowo-Din Syamsuddin, Capres dan Cawapres RI 2024”.

    Baca juga : Pengacara ini Duga Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung ‘Skenario Hancurkan Dokumen dan Bukti’ Mega Kasus Djoko Tjandra dan Jiwasraya

    Merespons kabar itu, Partai Berkarya belum berkenan untuk banyak bicara. Priyo sekadar mengungkapkan bahwa dekat kepada dua tokoh yang “digandengkan” bersama Titiek Soeharto tersebut.

    “Namun saya mengenal dari dekat beliau-beliau ini. Mas Din Syamsuddin, Mbak Titiek Soeharto, Mas Jenderal Gatot dikenal sebagai tokoh nasional yang memiliki kepedulian dan dedikasi tinggi,” ujarnya.

    Priyo memuji Titiek, Din, dan Gatot yang memperoleh dukungan maju Pilpres dari netizen.

    Baca juga : Dicap Koalisi Orang Kalah di Pilpres 2019, KAMI: Yang Kalah itu Prabowo Subianto

    “Mereka aktif dalam misi-misi sosial, kemanusiaan, dan kerukunan antargolongan dan umat beragama,” kata Priyo.

    Sebagaimana diketahui, Titiek adalah putri Presiden ke-2 RI, Soeharto. Sesudah lama sebagai kader Partai Golongan Karya (Golkar), Titiek memilih berlabuh ke partai adiknya, Partai Berkarya. Ia juga kedapatan mendukung mantan suaminya, Prabowo Subianto, dalam gelaran Pilpres 2019 lalu.

  • Tommy Soeharto Tiba-tiba Minta Kader Berkarya Tiru Fahri Hamzah, Kenapa?

    Tommy Soeharto Tiba-tiba Minta Kader Berkarya Tiru Fahri Hamzah, Kenapa?

    TIKTAK.ID – Ketua Umum Partai Berkarya, Hutomo Mandala Putra atau yang lebih dikenal dengan nama Tommy Soeharto, meminta para anggota DPRD kabupaten/kota dari partainya untuk tidak takut ancaman pergantian antar waktu (PAW) dari kubu Muchdi Purwopranjono alias Muchdi Pr.

    Tommy juga meminta mereka meniru perjuangan Fahri Hamzah yang bisa mempertahankan posisinya sebagai anggota DPR ketika berkonflik dengan pimpinan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

    “Saya kira anggota DPRD yang ada bisa mencontoh apa yang telah dilakukan oleh kader PKS, yakni Saudara Fahri Hamzah yang nyatanya tidak bisa di-PAW dengan mudah,” ujar Tommy ketika membuka Silaturahmi Nasional Partai Berkarya di Gedung Granadi, Kuningan, Jakarta, seperti dilansir Tempo.co, Jumat (14/8/20).

    Kemudian Tommy mempersilakan para anggota DPRD untuk menempuh berbagai jalur hukum demi mempertahankan posisinya.

    Baca juga: Tommy Soeharto Keberatan Namanya Dicatut, Sekjen Berkarya Kubu Muchdi PR: Agar Tidak Ada Dualisme Kepemimpinan

    “Jadi tidak perlu takut dengan adanya ancaman PAW,” ucap Tommy.

    Lebih lanjut, Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Priyo Budi Santoso menyebut pihaknya akan menggugat SK Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan Muchdi Pr ke PTUN. Ia mengatakan hakulyakin dalam kurun dua bulan ke depan, konflik internal di partainya itu dapat selesai dengan kemenangan untuk kubu Tommy Soeharto.

    “Sekarang kita harus menahan diri dulu 1,5 sampai 2 bulan ke depan. Sebab , dalam 1,5 sampai 2 bulan ke depan akan terjadi grrrrrrrr, gitu. Setelah 2 bulan ke depan, kemenangan akan kembali ke kita semua, tapi kita harus sabar,” terang Priyo.

    Di sisi lain, Muchdi Pr menegaskan bahwa tidak ada dualisme di tubuh Partai Berkarya. Hal itu diungkapkannya ketika Partai Berkarya kubu Muchdi Pr menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Hotel Singgasana, Surabaya, Jawa Timur pada 14 hingga 16 Agustus 2020.

    Baca juga: Menkumham Sahkan Partai Berkarya Kubu Muchdi, Begini Kata Loyalis Tommy

    Halaman selanjutnya…