TIKTAK.ID – Partai Beringin Karya (Berkarya) dikabarkan terancam tidak bisa mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu), karena dokumen pendaftarannya dinyatakan tidak lengkap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Padahal, Partai Berkarya baru saja memperoleh pengesahan kepengurusan baru dari Menkumham, Yasonna Laoly.
Seperti diketahui, kepengurusan baru Partai Berkarya dipimpin oleh Muchdi PR. Dia merebut posisi Tommy Soeharto yang sejak Pemilu 2019 memimpin partai, yang sempat bertekad mengembalikan marwah Keluarga Cendana.
Kemudian pada Pemilu 2019 silam, Partai Berkarya sudah lolos tahap administrasi dan verifikasi KPU. Setelah itu, mereka mengikuti Pemilu nasional sebagai partai debutan.
Baca juga : ‘Ojo Dibandingke’ Dapat HAKI, Farel Prayoga Jadi Duta Kekayaan Intelektual Pelajar Bidang Seni dan Budaya
Ketika itu, Partai Berkarya berhasil memperoleh 2.929.495 atau 2,09 persen suara nasional. Akan tetapi, mereka tetap tidak bisa menembus DPR lantaran perolehan suara masih di bawah syarat parliamentary threshold.
Seperti dilansir CNNIndonesia.com, Partai Berkarya termasuk dalam koalisi pengusung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada Pilpres 2019. Mereka berada dalam Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi bersama Gerindra, PAN, dan PKS. Sayangnya, C apres-Cawapres yang mereka dukung juga dinyatakan kalah.
Lantas pada Juli 2020, Muchdi PR yang awalnya menduduki jabatan Wakil Ketua Dewan Pembina, menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) untuk melengserkan Ketum Tommy Soeharto.
Baca juga : Pesan Kapolri ke Seluruh Jajaran Polri: Yang Tak Sanggup Angkat Tangan
Muchdi segera mendaftarkan kepengurusan hasil Munaslub ke Kemeterian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan mendapat SK bertanda tangan Menkumham, Yasonna Laoly.
Merespons hal itu, kubu Tommy Soeharto mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut pun dikabulkan pada Februari 2021 oleh PTUN. Saat Muchdi PR mengajukan banding, PT TUN memenangkan Tommy Soeharto.
Meski begitu, Muchdi tidak menyerah. Dia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan memenangkan gugatan. Selanjutnya Muchdi mengajukan surat keputusan Menkumham Yasonna Laoly terkait kepengurusan Partai Berkarya yang baru. Akhirnya Partai Berkarya kepengurusan Muchdi PR yang diakui oleh Pemerintah, bukan lagi milik Tommy Soeharto.
Baca juga : Jokowi Beri Pesan Begini Soal Menterinya yang ‘Ngebet’ Nyapres
Partai Berkarya kepengurusan yang baru, mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024. Namun KPU menyebut ada 16 partai politik (termasuk Partai Berkarya) yang dokumennya tidak lengkap, sehingga tidak dapat mengikuti tahap berikutnya, yaitu verifikasi faktual.
Lebih lanjut, Partai Berkarya berusaha mengajukan penyelesaian sengketa kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sekjen Partai Berkarya, Andi Picunang menjelaskan bahwa alasan pengajuan itu yakni permasalahan sistem informasi partai politik (Sipol).
“Sistem Sipol masih lemah, jadi data-data kita tidak sempat ter-upload semua sampai batas akhir pendaftaran,” tutur Andi.
Baca juga : Politisi PDIP Sebut Jokowi Bakal Ganti Airlangga hingga Prabowo
Meski begitu, Bawaslu tidak bisa menerima permohonan sengketa dari Partai Berkarya. Bawaslu mengaku baru dapat memproses bila KPU sudah mengeluarkan berita acara mengenai partai-partai yang tidak memenuhi syarat sebagai calon peserta Pemilu 2024.