TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›KPU Tunda Gelar Pilkada Serentak 2020, Kenapa?

KPU Tunda Gelar Pilkada Serentak 2020, Kenapa?

By Rusli Qomar
23 Maret 2020
872
0
TIKTAK.ID - KPU Tunda Gelar Pilkada Serentak 2020, Kenapa?

TIKTAK.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan pemilihan Kepala Daerah provinsi, kabupaten, dan kotamadya (Pilkada) serentak 2020. Keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman, Sabtu (21/3/20).

Dalam surat tersebut, penundaan Pilkada Serentak 2020 sebagai respons perkembangan penyebaran virus Corona (Covid-19), yang telah ditetapkan Pemerintah Indonesia sebagai bencana nasional. Organisasi kesehatan dunia (WHO) juga telah menetapkan virus Corona sebagai pandemik global.

Baca juga: Terlibat Suap PAW Anggota DPR dari PDIP, Komisioner KPU Wahyu Setiawan Pakai Kode ‘Siap Mainkan!’

“Sebagai langkah-langkah pencegahan untuk meminimalisasi penyebaran Covid- 19, maka perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2O2O dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19,” isi surat keputusan KPU yang dikutip dari dokumen SK KPU, Minggu (22/3/20).

Berdasarkan dokumen itu, ada empat tahapan Pilkada yang ditunda pelaksanaannya. Yaitu pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan masa kerja PPS, verifikasi syarat dukungan calon Kepala Daerah perseorangan, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih, dan terakhir tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Baca juga: OTT Komisioner KPU dan Bupati Sidoarjo, KPK Tak Perlu Izin Sadap Dewan Pengawas

Halaman selanjutnya…

1 2
TagsArief BudimanCOVID-19KPUmasa kerja PPSPenyebaran Virus CoronaPilkada Serentak 2020PPSWHO

Related articles More from author

  • Jokowi Dijuluki 'King of Lip Service' oleh Mahasiswa, Ganjar: Saya Dulu Juga Begitu
    Nasional

    Jokowi Dijuluki ‘King of Lip Service’ oleh Mahasiswa, Ganjar: Saya Dulu Juga Begitu

    13 Juli 2021
    By Joni Sitohang
  • Di Tengah Isu Pencatutan NIK Warga, KPU Tetap Loloskan Dharma-Kun Maju Pilkada Jakarta
    Nasional

    Di Tengah Isu Pencatutan NIK Warga, KPU Tetap Loloskan Dharma-Kun Maju Pilkada Jakarta

    23 Agustus 2024
    By Joni Sitohang
  • Hakim Ungkap Alasan Hukum Rizieq 4 Tahun Penjara
    Nasional

    Hakim Ungkap Alasan Hukum Rizieq 4 Tahun Penjara

    26 Juni 2021
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Soal Fatwa Salat Jumat Dilakukan 2 Shift, Dilarang MUI Pusat Dibolehkan MUI DKI, Pilih Mana?
    Nasional

    Soal Fatwa Salat Jumat Dilakukan 2 Shift, Dilarang MUI Pusat Dibolehkan MUI DKI, Pilih Mana?

    5 Juni 2020
    By Rusli Qomar
  • Alami Goncangan Batin dan Khawatir Bangsa Oleng, Buya Syafii Kirim Pesan Khusus ke Jokowi
    Nasional

    Alami Goncangan Batin dan Khawatir Bangsa Oleng, Buya Syafii Kirim Pesan Khusus ke Jokowi

    13 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Aksi Solidaritas Cegah Corona, Melanie Subono Bagi-bagi Masker dan Handsanitizer Gratis untuk Warga
    Selebriti

    Aksi Solidaritas Cegah Corona, Melanie Subono Bagi-bagi Masker dan Handsanitizer Gratis untuk Warga

    18 Maret 2020
    By

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Kasus Positif Covid-19 Pecah Rekor, Bertambah 8.854 Kasus dalam Sehari
    Nasional

    Kasus Positif Covid-19 Pecah Rekor, Bertambah 8.854 Kasus dalam Sehari

  • Ada Adegan Halloween, Drama ‘The Fabulous' Tunda Tayang
    Selebriti

    Ada Adegan Halloween, Drama ‘The Fabulous’ Tunda Tayang

  • Dana Reses DPR Naik 75 Persen, Jadi Rp702 Juta
    Nasional

    Dana Reses DPR Naik 75 Persen, Jadi Rp702 Juta

  • Akademisi Hingga Komika Desak DPR Taati Putusan MK
    Nasional

    Akademisi Hingga Komika Desak DPR Taati Putusan MK

  • Mesra dengan PDI-P, Nasdem Buka Peluang Usung Duet Anies-Puan di 2024
    Nasional

    Mesra dengan PDI-P, Nasdem Buka Peluang Usung Duet Anies-Puan di 2024

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.