Dalam dokumen itu, mengungkapkan keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan masa kerja PPS yang telah dilantik akan diatur kemudian.
Selain itu, KPU provinsi dan KPU kabupaten atau kota diminta menerbitkan putusan penundaan setelah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. KPU di daerah juga diminta untuk melaporkan pelaksanaan penundaan itu kepada KPU Pusat.
Sebelumnya, KPU telah menetapkan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 pada 23 September 2020 mendatang di 270 wilayah di seluruh Indonesia. Sejumlah daerah yang terpapar Corona seperti Depok dan Tangerang Selatan, termasuk dua daerah yang juga akan menyelenggarakan Pilkada kali ini.
Baca juga: Ini 5 Gebrakan Erick Thohir Perangi Corona
Seperti diketahui, kasus positif virus Corona di wilayah Indonesia terus bertambah. Merujuk data terbaru yang disampaikan pemerintah, kasus positif COVID-19 mencapai 514.
“Penambahan kasus positif sebanyak 64 orang,” ujar Juru Bicara Pemerintah terkait penanganan wabah Corona, Achmad Yurianto, dalam konferensi pers yang ditayangkan di channel YouTube BNPB, Minggu (22/3/20).
Baca juga: Sri Mulyani Tambah Dana Lawan Corona Rp 62 T, KPK Ancam Hukum Mati jika Dikorupsi