TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Sri Mulyani Tambah Dana Lawan Corona Rp 62 T, KPK Ancam Hukum Mati jika Dikorupsi

Sri Mulyani Tambah Dana Lawan Corona Rp 62 T, KPK Ancam Hukum Mati jika Dikorupsi

By Johan Arif
22 Maret 2020
1151
0
Sri Mulyani Tambah Dana Lawan Corona Rp 62 T, KPK Ancam Hukum Mati jika Dikorupsi

TIKTAK.ID – Pemerintah terus memprioritaskan penangkalan wabah virus Corona, salah satunya dengan memberikan alokasi anggaran khusus APBN 2020 untuk penanganan untuk virus asal China ini. Bahkan sejumlah belanja Pemerintah dialihkan untuk percepatan penanganan virus Corona yang telah mewabah secara global tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, akan merelokasi sebanyak Rp62,3 triliun belanja kementerian dan lembaga untuk penanganan COVID-19. Angka tersebut lebih besar dari yang disampaikannya pada Rabu (18/3/20) sebesar Rp5-10 triliun.

“Untuk melaksanakan berbagai macam permintaan yang sesuai dengan urgensi di kesehatan, maka kami sampai hari ini sudah identifikasi Rp62,3 triliun dari belanja K/L yang akan bisa direalokasikan untuk bisa diprioritaskan sesuai arahan Presiden,” ujar Sri Mulyani dalam video conference, seperti dilansir Kumparan.com, Jumat (20/3/20).

Baca juga: Fadli Zon Nasihati Gatot Nurmantyo Soal Ajakan Makmurkan Masjid di Tengah Corona

Sri Mulyani menjelaskan, dana tersebut diperoleh dari hasil penghematan sejumlah belanja di kementerian/lembaga. Termasuk belanja barang, seperti perjalanan dinas yang dipangkas 50 persen, honor, hingga output cadangan.

Nantinya, kata Sri Mulyani, dana itu akan digunakan untuk membiayai kegiatan prioritas. Seperti pengadaan alat kesehatan, penyediaan rumah sakit, hingga dunia usaha.

“Kami terus minta PUPR dan kementerian yang anggaran belanja besar untuk spacing atau dalam hal ini memperpanjang pelaksanaan kegiatan, sehingga mungkin tidak di-drop sama sekali tapi multiyears sehingga beban tidak semua di 2020,” terang Sri Mulyani.

Halaman selanjutnya…

Johan Arif
Johan Arif

Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.

Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.

1 2
TagsAnggaran untuk CoronaHukuman MatiKomisi Pemberantasan KorupsiKPKMenteri KeuanganSri MulyaniVirus Corona

Related articles More from author

  • Kasus Century 2019
    Nasional

    Pimpinan KPK yang Baru Dituntut Tuntaskan Kasus Century dan BLBI

    23 Desember 2019
    By Adam Humain
  • Jepang Fasilitasi Gelandang Persebaya Taisei Marukawa untuk Tinggalkan Indonesia
    Olahraga

    Jepang Fasilitasi Gelandang Persebaya Taisei Marukawa untuk Tinggalkan Indonesia

    18 Juli 2021
    By Mahdi Yahya
  • Godok Aturan Sendiri, Pemprov Aceh Siap Berangkatkan Jemaah Haji Tanpa Tergantung Kuota Pemerintah RI
    Nasional

    Godok Aturan Sendiri, Pemprov Aceh Siap Berangkatkan Jemaah Haji Tanpa Tergantung Kuota Pemerintah RI

    18 Juni 2020
    By Joni Sitohang
  • Puluhan Orang yang Hadiri Kerumunan Habib Rizieq Positif Corona
    Nasional

    Puluhan Orang yang Hadiri Kerumunan Habib Rizieq Positif Corona

    22 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Anies Baswedan Baca Buku 'How Democracies Die', Tsamara Amany: Memalukan!
    Nasional

    Anies Baswedan Baca Buku ‘How Democracies Die’, Tsamara Amany: Memalukan!

    24 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Anak Buah Ungkap 'Pembisik' Anies dari Pihak Pemerintah Pusat Saat Putuskan PSBB DKI
    Nasional

    Anak Buah Ungkap ‘Pembisik’ Anies dari Pihak Pemerintah Pusat Saat Putuskan PSBB DKI

    25 Oktober 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Koeman Berharap Sanksi Larangan Main Dua Laga Messi Dikurangi
    Olahraga

    Koeman Berharap Sanksi Larangan Main Dua Laga Messi Dikurangi

  • 51,5 Ton Bantuan RI untuk Gaza Diberangkatkan Jokowi
    Nasional

    51,5 Ton Bantuan RI untuk Gaza Diberangkatkan Jokowi

  • Yura Yunita Ceritakan Perjalanan Pulang ke Sang Pencipta Lewat Lagu ‘Jalan Pulang'
    Selebriti

    Yura Yunita Ceritakan Perjalanan Pulang ke Sang Pencipta Lewat Lagu ‘Jalan Pulang’

  • Tetap Bercokol dengan Dalih Perangi Teroris, Amerika Terus Mencuri Kekayaan Alam Suriah
    Internasional

    Tetap Bercokol dengan Dalih Perangi Teroris, Amerika Terus Mencuri Kekayaan Alam Suriah

  • Daftar Seleb Positif Corona: Bintang Game of Thrones dan James Bond Ikut Kena
    Selebriti

    Daftar Seleb Positif Corona: Bintang Game of Thrones dan James Bond Ikut Kena

Artikel Terbaru

  • Profil Praveen Jordan, Atlet Bulu Tangkis Ganda Campuran Indonesia 26 September 2026
  • Rano Karno: Guruh Soekarnoputra Mencintai Indonesia dengan Cara Indah 26 September 2026
  • Apa Itu Jaringan 5G di HP dan Apa Bedanya dengan 4G 26 September 2026
  • Mary Jane Menghirup Udara Bebas Usai Dapat Grasi 26 September 2026
  • PSI Soal Wacana Pemisahan Pileg-Pilpres: Inkonsistensi Pembuat UU 26 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (55)
  • Keuangan (9)
  • Kuliner (1,057)
  • Nasional (7,936)
  • Olahraga (1,133)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,214)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.