TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Terapkan PSBB Transisi Tahap II, Berikut 7 Aturan Baru dari Anies untuk Warga Jakarta

Terapkan PSBB Transisi Tahap II, Berikut 7 Aturan Baru dari Anies untuk Warga Jakarta

By Joni Sitohang
12 Oktober 2020
485
0
Terapkan PSBB Transisi Tahap II, Berikut 7 Aturan Baru dari Anies untuk Warga Jakarta

TIKTAK.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada hari Minggu (11/10/20) memutuskan, Jakarta kembali akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi tahap II. Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, PSBB Transisi tahap II akan diberlakukan mulai 12 sampai dengan 25 Oktober 2020.

Mengutip akun Instagram resmi Anies Baswedan, keputusan untuk mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap didasarkan pada hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta. Hasil pemantauan Satgas Penangan Covid-19 menunjukkan adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif.

“Teman-teman, kita harus benar-benar disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M, dan pemerintah akan terus meningkatkan 3T, sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan rem darurat kembali,” jelas Anies di akun Instagramnya, Minggu (11/10/20).

Baca juga : Beda Gaya Ganjar Pranowo, Ridwan Kamil dan Anies Baswedan Hadapi Demonstran

Anies juga bilang, semua sanksi terhadap pelanggaran masih tetap berlaku. “Jika Anda menemukan pelanggaran #PSBBTransisi segera laporkan melalui aplikasi JAKI,” lanjutnya.

Dalam penjelasannya, Anies mengumumkan tujuh ketentuan baru selama PSBB Transisi Tahap II, yakni:

1. Selalu terapkan protokol kesehatan 3M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci Tangan) dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
2. Hindari kontak fisik dengan pembayaran cashless dan transaksi daring.
3. Sejumlah sektor diizinkan beroperasi kembali secara terbatas.
4. Sektor yang dibuka wajib melakukan pendataan pengunjung dan karyawan.
5. Bila ditemukan klaster di tempat kerja, wajib melakukan penutupan selama 3 x 24 jam untuk disinfeksi.
6. Sebisa mungkin tetap WFH, setiap bisnis wajib menyiapkan Covid-19 safety plan.
7. Ganjil genap belum berlaku. Sekolah masih tetap menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Baca juga : Tak Peduli Suara Rakyat, Jokowi: Tak Puas dengan Omnibus Law Silakan ke MK

“Kami akan mengupdate informasi detail ketentuan PSBB Transisi di beberapa sektor selama beberapa hari ke depan. Jadi, pantau terus!” tambah Anies.

TagsAniesCoronaCOVID-19Gubernur DKI JakartaPSBBVirus Corona

Related articles More from author

  • Anies Terbitkan Pergub, Kecuali Orang-orang ini, Siapapun Dilarang Keluar-Masuk Jakarta, Siapa Saja?
    Nasional

    Anies Terbitkan Pergub, Kecuali Orang-orang ini, Siapapun Dilarang Keluar-Masuk Jakarta, Siapa Saja?

    18 Mei 2020
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Marah, Targetkan Wabah Virus Corona Harus Turun Akhir Mei 2020, Pakar Epidemiolog: Bisa Dicapai!
    Nasional

    Jokowi Marah, Targetkan Wabah Virus Corona Harus Turun Akhir Mei 2020, Pakar Epidemiolog: Bisa Dicapai!

    13 Mei 2020
    By Johan Arif
  • Sindir Anies, Hasto PDIP Sebut Tanah Abang Mirip Tarian Poco-Poco
    Nasional

    Sindir Anies, Hasto PDIP Sebut Tanah Abang Mirip Tarian Poco-Poco

    12 Januari 2022
    By Joni Sitohang
  • Benarkah Olahraga di Luar Ruangan Tetap Perlu Pakai Masker?
    Tips & Tutorial

    Benarkah Olahraga di Luar Ruangan Tetap Perlu Pakai Masker?

    23 Mei 2020
    By Hendra Setiawan
  • Gerindra Respons Anies Soal Ketimpangan: Pembangunan Luar Jawa Dimaksimalkan Jokowi
    Nasional

    Gerindra Respons Anies Soal Ketimpangan: Pembangunan Luar Jawa Dimaksimalkan Jokowi

    15 Juli 2023
    By Joni Sitohang
  • Minta 'Restu' Karantina Wilayah Jakarta, Anies Kirim Surat ke Pusat
    Nasional

    Minta ‘Restu’ Karantina Wilayah Jakarta, Anies Kirim Surat ke Pusat

    30 Maret 2020
    By Johan Arif

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Megawati Kumpulkan Anggota Komisi III DPR PDIP, Atur Strategi Jelang Sidang Hasto?
    Nasional

    Megawati Kumpulkan Anggota Komisi III DPR PDIP, Atur Strategi Jelang Sidang Hasto?

  • Ganjar: Saya Deklarasi Pertama Tak Akan Gabung Pemerintahan
    Nasional

    Ganjar: Saya Deklarasi Pertama Tak Akan Gabung Pemerintahan

  • Nasdem Respons Usulan Fadli Zon Bubarkan Densus 88
    Nasional

    Nasdem Respons Usulan Fadli Zon Bubarkan Densus 88

  • Menteri Luar Negeri China, Wang Yi
    Internasional

    China Harap Hubungannya dengan AS Kembali Pulih Saat Biden Gantikan Trump

  • Ketahui Manfaat Renang untuk Kesehatan
    Tips & Tutorial

    Ketahui Manfaat Renang untuk Kesehatan

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.