
TIKTAK.ID – Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyatakan vaksinasi virus Corona (SARS-CoV-2) hukumnya wajib. Ia mengatakan tidak akan gugur kewajiban itu sebelum terjadi kekebalan kelompok atau herd immunity terhadap virus penyebab Covid-19 itu.
Menurut Ma’ruf, dari total jumlah 270 juta penduduk di Tanah Air atau sekitar 182 juta orang, mesti menjalani vaksinasi.
“Kewajiban bervaksin tidak akan gugur sebelum terjadinya vaksinasi hingga 182 juta penduduk. Artinya kita masih tetap berdosa [apabila tidak mau divaksinasi], jika belum terjadi herd immunity itu,” tegas Ma’ruf melalui keterangan video yang diterbitkan Setwapres, Senin (1/2/21) malam, seperti dilansir CNN Indonesia.
Baca juga : Soal Logo Baru PKS, Anies Baswedan: Kedatangannya Bawa Cahaya
Ma’ruf menjelaskan, melakukan vaksinasi Covid-19 hingga menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi adalah upaya menghindar dari bahaya dan kerusakan akibat wabah virus Corona. Ia pun menyebut para ulama juga sudah bersepakat bahwa pelbagai kegiatan itu merupakan suatu kewajiban.
“Jadi kita wajib menjaga dari segala macam bahaya yang diduga, dan Covid-19 ini juga bahaya. Bahkan bukan lagi diduga, tetapi sudah diyakini. Diduga saja sudah wajib, apalagi sudah diyakini,” terang Ma’ruf.
Kemudian Ma’ruf meyakinkan bahwa seluruh kegiatan pencegahan di tengah pandemi Covid-19 berdasarkan hasil penelitian ilmiah ilmu kedokteran. Ia menilai ilmu kedokteran merupakan bagian dari ilmu tata aturan dan tata nilai yang telah ditetapkan oleh Tuhan Yang Mahakuasa.
Baca juga : Pengamat: Langkah AHY Bersurat ke Jokowi, Bisa Redam Kudeta tapi Bukan Jaminan Rongrongan Berakhir
Untuk itu, ia mengklaim orang yang mengingkari ilmu kedokteran sama halnya mengingkari tata aturan kehidupan di dunia yang telah ditetapkan Tuhan.
“Siapa yang mengatakan bahwa ilmu kedokteran itu tidak ada faedah dan manfaatnya, berarti dia telah menolak penciptanya dan pembuat syariatnya, yakni Allah SWT. Ucapan orang yang seperti itu tidak boleh diperhatikan atau tidak perlu dihiraukan,” tutur Ma’ruf.
Lebih lanjut, Ma’ruf mengimbau masyarakat agar mengikuti anjuran para ulama dengan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan turut menjalani vaksinasi.
Baca juga : Silaturahmi ke Mahkamah Agung, Kapolri Bahas Tilang Elektronik
“Menghindari penularan wabah [Covid-19] yang sangat berbahaya itu melalui 3M, vaksinasi, dan penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). Tiga hal itu adalah suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh umat Islam khususnya dan masyarakat pada umumnya,” jelasnya.