TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Anies Potong 25 Persen Tunjangan PNS DKI Akibat Covid-19

Anies Potong 25 Persen Tunjangan PNS DKI Akibat Covid-19

By Joni Sitohang
3 Juni 2020
651
0

TIKTAK.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2020 tentang Rasionalisasi Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dalam Rangka Penanganan Covid-19. Pergub ini menjelaskan tentang pemotongan besaran dari sebagaian penghasilan Pegawai Negeri Sipil untuk memenuhi kebutuhan anggaran penanganan Covid-19.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meneken Peraturan tersebut pada 19 Mei 2020 lalu.

Ketentuan melakukan rasionalisasi terdapat dalam Pasal 2 peraturan itu dengan rincian sebagai berikut:

Baca juga : Denny Indrayana: Jokowi Sulit Dimakzulkan Baik Secara Konstitusional Maupun Politik

1. TPP/TKD PNS/Calon PNS dirasionalisasi sebesar 25 persen (dua puluh lima persen) dari TPP/TKD pada Kelas Jabatannya;

2. Insentif Pemungutan Pajak Daerah dirasionalisasi sebesar 25 persen dari Insentif Pemungutan Pajak Daerah bersih yang diterima; dan

3. Tunjangan Transportasi bagi Pejabat Struktural tak dibayarkan.

Baca juga : Polisi Periksa 11 Saksi Kasus Bendera Merah Putih Berlogo Palu Arit di UNHAS

Namun terdapat pengecualian terhadap penghasilan yang dirasionalisasi dalam pasal yang sama, meliputi beberapa hal berikut ini:

1. Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang Kesehatan yang langsung menangani Covid-19 dalam Rumah Sakit Umum Daerah dan/atau Pusat Kesehatan Masyarakat Provinsi DKI Jakarta;

2. Petugas pemulasaraan jenazah prosedur Covid- 19;

3. Petugas pemakaman prosedur Covid- 19;

Baca juga : Mahfud MD Minta Polisi Kejar Pelaku Teror Acara Diskusi Pemberhentian Presiden

4. Petugas pengelola data informasi epidemiologis Covid-19; dan

5. Petugas yang terlibat langsung dalam penanggulangan wabah Covid-19.

Pasal 4 dalam peraturan tersebut menyebutkan masa jangka waktu rasionalisasi penghasilan bakal berlangsung mulai April 2020 sampai Desember 2020 nantinya.

Baca juga : Hadapi New Normal, Anies Baswedan Anjurkan Masker Jadi Seragam PNS

Kondisi terkini pandemi Covid-19 di DKI Jakarta berdasar rilis di website resmi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (covid19.go.id) menunjukkan terdapat 7.485 kasus yang terkonfirmasi positif dengan 4.695 kasus di antaranya dalam perawatan. Korban meninggal hingga hari ini mencapai 518 orang. Serta 2.272 kasus terkonfirmasi sembuh.

Secara nasional per-2 Juni 2020 pandemi Covid-19 di Indonesia berdasar rilis di website tersebut memperlihatkan masih terjadi grafik menanjak. Terdapat penambahan 609 temuan kasus positif Covid-19 sehingga totalnya sampai saat ini mencapai 27.549 kasus yang terkonfirmasi positif. Dengan 17.951 kasus di antaranya dalam perawatan. Serta 7.935 orang terkonfirmasi sembuh dari Covid-19. Sedangkan korban meninggal hingga hari ini mencapai 1.663 orang.

Tags25 PersenAniesCoronaCOVID-19DKITunjangan PNSVirus CoronaWabah Covid-19

Related articles More from author

  • Hanya Selang Beberapa Hari dari Perintah Trump Serang Kapal Iran, Awak Kapal Perang AS Malah Kembali Diserang Corona
    Internasional

    Hanya Selang Beberapa Hari dari Perintah Trump Serang Kapal Iran, Awak Kapal Perang AS Malah Kembali Diserang Corona

    26 April 2020
    By William Putra Wijaya
  • Resmi Usung Anies-Muhaimin, PKS Tegaskan Tak Syaratkan Apa pun
    Nasional

    Resmi Usung Anies-Muhaimin, PKS Tegaskan Tak Syaratkan Apa pun

    17 September 2023
    By Joni Sitohang
  • Sempat Ditawari Jadi Cawapres Anies, Mahfud MD Kini Masuk Bursa Cawapres Ganjar
    Nasional

    Sempat Ditawari Jadi Cawapres Anies, Mahfud MD Kini Masuk Bursa Cawapres Ganjar

    9 Juni 2023
    By Joni Sitohang
  • Datangi TPU Rorotan, Anies: Semua Mata Berkaca-kaca
    Nasional

    Datangi TPU Rorotan, Anies: Semua Mata Berkaca-kaca

    17 Juli 2021
    By Joni Sitohang
  • Kabar Soal Rencana BEM SI Gelar Aksi Makzulkan Jokowi Ternyata Hoaks
    Nasional

    Kabar Soal Rencana BEM SI Gelar Aksi Makzulkan Jokowi Ternyata Hoaks

    8 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Benarkah Olahraga di Luar Ruangan Tetap Perlu Pakai Masker?
    Tips & Tutorial

    Benarkah Olahraga di Luar Ruangan Tetap Perlu Pakai Masker?

    23 Mei 2020
    By Hendra Setiawan

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Layak Ditiru RI, Selandia Baru Kalahkan Covid-19 Dua Kali
    Internasional

    Layak Ditiru RI, Selandia Baru Kalahkan Covid-19 Dua Kali

  • Waktu Ideal Ganti Pembalut Saat Haid
    Tips & Tutorial

    Waktu Ideal Ganti Pembalut Saat Haid

  • TIKTAK.ID - Praveen-Melati Siap Lanjutkan Tradisi Emas Tantowi-Liliana di Olimpiade Tokyo 2020
    Olahraga

    Praveen-Melati Siap Lanjutkan Tradisi Emas Tantowi-Liliana di Olimpiade Tokyo 2020

  • BNPT Ungkap Upaya Terkini Kelompok JAD, Termasuk Galang Donasi Gempa Cianjur Demi Cari Simpati
    Nasional

    BNPT Ungkap Upaya Terkini Kelompok JAD, Termasuk Galang Donasi Gempa Cianjur Demi Cari Simpati

  • Survei Buktikan Prabowo Menteri Paling Moncer, PA 212 Jawab Ketus: Gak Urus!
    Nasional

    Survei Buktikan Prabowo Menteri Paling Moncer, PA 212 Jawab Ketus: Gak Urus!

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.