TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Anies Potong 25 Persen Tunjangan PNS DKI Akibat Covid-19

Anies Potong 25 Persen Tunjangan PNS DKI Akibat Covid-19

By Joni Sitohang
3 Juni 2020
651
0

TIKTAK.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2020 tentang Rasionalisasi Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dalam Rangka Penanganan Covid-19. Pergub ini menjelaskan tentang pemotongan besaran dari sebagaian penghasilan Pegawai Negeri Sipil untuk memenuhi kebutuhan anggaran penanganan Covid-19.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meneken Peraturan tersebut pada 19 Mei 2020 lalu.

Ketentuan melakukan rasionalisasi terdapat dalam Pasal 2 peraturan itu dengan rincian sebagai berikut:

Baca juga : Denny Indrayana: Jokowi Sulit Dimakzulkan Baik Secara Konstitusional Maupun Politik

1. TPP/TKD PNS/Calon PNS dirasionalisasi sebesar 25 persen (dua puluh lima persen) dari TPP/TKD pada Kelas Jabatannya;

2. Insentif Pemungutan Pajak Daerah dirasionalisasi sebesar 25 persen dari Insentif Pemungutan Pajak Daerah bersih yang diterima; dan

3. Tunjangan Transportasi bagi Pejabat Struktural tak dibayarkan.

Baca juga : Polisi Periksa 11 Saksi Kasus Bendera Merah Putih Berlogo Palu Arit di UNHAS

Namun terdapat pengecualian terhadap penghasilan yang dirasionalisasi dalam pasal yang sama, meliputi beberapa hal berikut ini:

1. Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang Kesehatan yang langsung menangani Covid-19 dalam Rumah Sakit Umum Daerah dan/atau Pusat Kesehatan Masyarakat Provinsi DKI Jakarta;

2. Petugas pemulasaraan jenazah prosedur Covid- 19;

3. Petugas pemakaman prosedur Covid- 19;

Baca juga : Mahfud MD Minta Polisi Kejar Pelaku Teror Acara Diskusi Pemberhentian Presiden

4. Petugas pengelola data informasi epidemiologis Covid-19; dan

5. Petugas yang terlibat langsung dalam penanggulangan wabah Covid-19.

Pasal 4 dalam peraturan tersebut menyebutkan masa jangka waktu rasionalisasi penghasilan bakal berlangsung mulai April 2020 sampai Desember 2020 nantinya.

Baca juga : Hadapi New Normal, Anies Baswedan Anjurkan Masker Jadi Seragam PNS

Kondisi terkini pandemi Covid-19 di DKI Jakarta berdasar rilis di website resmi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (covid19.go.id) menunjukkan terdapat 7.485 kasus yang terkonfirmasi positif dengan 4.695 kasus di antaranya dalam perawatan. Korban meninggal hingga hari ini mencapai 518 orang. Serta 2.272 kasus terkonfirmasi sembuh.

Secara nasional per-2 Juni 2020 pandemi Covid-19 di Indonesia berdasar rilis di website tersebut memperlihatkan masih terjadi grafik menanjak. Terdapat penambahan 609 temuan kasus positif Covid-19 sehingga totalnya sampai saat ini mencapai 27.549 kasus yang terkonfirmasi positif. Dengan 17.951 kasus di antaranya dalam perawatan. Serta 7.935 orang terkonfirmasi sembuh dari Covid-19. Sedangkan korban meninggal hingga hari ini mencapai 1.663 orang.

Tags25 PersenAniesCoronaCOVID-19DKITunjangan PNSVirus CoronaWabah Covid-19

Related articles More from author

  • Ketua Wantim NasDem Mundur, Sekjen: Tak Terkait Pencapresan Anies Baswedan
    Nasional

    Ketua Wantim NasDem Mundur, Sekjen: Tak Terkait Pencapresan Anies Baswedan

    30 Desember 2022
    By Joni Sitohang
  • Minta Demokrat Tak Seret Jokowi Soal Isu Kudeta, Relawan: Jangan Tembak Kanan Kiri
    Nasional

    Minta Demokrat Tak Seret Jokowi Soal Isu Kudeta, Relawan: Jangan Tembak Kanan Kiri

    9 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Muhadjir: Indonesia dalam Situasi Darurat Militer
    Nasional

    Muhadjir: Indonesia dalam Situasi Darurat Militer

    17 Juli 2021
    By Joni Sitohang
  • Twindy Rarasati
    Selebriti

    Dinyatakan Sembuh dari Corona, Twindy Rarasati Karantina Mandiri di Rumah

    5 Mei 2020
    By
  • Prabowo Alihkan Anggaran Kementerian Pertahanan Demi Beli Ventilator Karya Anak Negeri
    Nasional

    Prabowo Alihkan Anggaran Kementerian Pertahanan Demi Beli Ventilator Karya Anak Negeri

    7 Mei 2020
    By Joni Sitohang
  • Jokowi: Pandemi, Krisis dan Resesi seperti Api, Membakar Sekaligus Menerangi. Maksudnya?
    Nasional

    Jokowi: Pandemi, Krisis dan Resesi seperti Api, Membakar Sekaligus Menerangi. Maksudnya?

    17 Agustus 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Tips Cegah Fisik Melemah Saat Usia Tua
    Tips & Tutorial

    Tips Cegah Fisik Melemah Saat Usia Tua

  • Ingin Menangkan Pilpres 2024, Golkar Dukung Koalisi Besar Usung Prabowo-Airlangga
    Nasional

    Ingin Menangkan Pilpres 2024, Golkar Dukung Koalisi Besar Usung Prabowo-Airlangga

  • KPK Tetap Lanjutkan Proses Kasus Formula E Meski Anies Resmi Dicapreskan NasDem
    Nasional

    KPK Ungkap Kendala Penyelidikan Dugaan Korupsi Formula E

  • Ternyata ini Penyebab DPR Lontarkan Kritik Pedas kepada Menag Fachrul Razi
    Nasional

    Ternyata ini Penyebab DPR Lontarkan Kritik Pedas kepada Menag Fachrul Razi

  • Ji Chang Wook Adu Akting dengan Sooyoung SNSD di Drama ‘If You Wish Upon Me'
    Selebriti

    Ji Chang Wook Adu Akting dengan Sooyoung SNSD di Drama ‘If You Wish Upon Me’

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.