TIKTAK.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2020 tentang Rasionalisasi Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dalam Rangka Penanganan Covid-19. Pergub ini menjelaskan tentang pemotongan besaran dari sebagaian penghasilan Pegawai Negeri Sipil untuk memenuhi kebutuhan anggaran penanganan Covid-19.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meneken Peraturan tersebut pada 19 Mei 2020 lalu.
Ketentuan melakukan rasionalisasi terdapat dalam Pasal 2 peraturan itu dengan rincian sebagai berikut:
Baca juga : Denny Indrayana: Jokowi Sulit Dimakzulkan Baik Secara Konstitusional Maupun Politik
1. TPP/TKD PNS/Calon PNS dirasionalisasi sebesar 25 persen (dua puluh lima persen) dari TPP/TKD pada Kelas Jabatannya;
2. Insentif Pemungutan Pajak Daerah dirasionalisasi sebesar 25 persen dari Insentif Pemungutan Pajak Daerah bersih yang diterima; dan
3. Tunjangan Transportasi bagi Pejabat Struktural tak dibayarkan.
Baca juga : Polisi Periksa 11 Saksi Kasus Bendera Merah Putih Berlogo Palu Arit di UNHAS
Namun terdapat pengecualian terhadap penghasilan yang dirasionalisasi dalam pasal yang sama, meliputi beberapa hal berikut ini:
1. Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang Kesehatan yang langsung menangani Covid-19 dalam Rumah Sakit Umum Daerah dan/atau Pusat Kesehatan Masyarakat Provinsi DKI Jakarta;
2. Petugas pemulasaraan jenazah prosedur Covid- 19;
3. Petugas pemakaman prosedur Covid- 19;
Baca juga : Mahfud MD Minta Polisi Kejar Pelaku Teror Acara Diskusi Pemberhentian Presiden
4. Petugas pengelola data informasi epidemiologis Covid-19; dan
5. Petugas yang terlibat langsung dalam penanggulangan wabah Covid-19.
Pasal 4 dalam peraturan tersebut menyebutkan masa jangka waktu rasionalisasi penghasilan bakal berlangsung mulai April 2020 sampai Desember 2020 nantinya.
Baca juga : Hadapi New Normal, Anies Baswedan Anjurkan Masker Jadi Seragam PNS
Kondisi terkini pandemi Covid-19 di DKI Jakarta berdasar rilis di website resmi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (covid19.go.id) menunjukkan terdapat 7.485 kasus yang terkonfirmasi positif dengan 4.695 kasus di antaranya dalam perawatan. Korban meninggal hingga hari ini mencapai 518 orang. Serta 2.272 kasus terkonfirmasi sembuh.
Secara nasional per-2 Juni 2020 pandemi Covid-19 di Indonesia berdasar rilis di website tersebut memperlihatkan masih terjadi grafik menanjak. Terdapat penambahan 609 temuan kasus positif Covid-19 sehingga totalnya sampai saat ini mencapai 27.549 kasus yang terkonfirmasi positif. Dengan 17.951 kasus di antaranya dalam perawatan. Serta 7.935 orang terkonfirmasi sembuh dari Covid-19. Sedangkan korban meninggal hingga hari ini mencapai 1.663 orang.