TIKTAK.ID – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Beka Ulung Hapsara mengkritik syarat baru dari Pemerintah yang mewajibkan pelaku perjalanan domestik atau penumpang pesawat udara menyertakan hasil pemeriksaan negatif Covid-19 dengan skema PCR, meski sudah mendapatkan vaksin sebanyak dua dosis. Dia menyebut syarat itu menyusahkan.
Menurut Beka, syarat PCR 2×24 jam juga memberatkan sejumlah warga. Pasalnya, tidak semua daerah dengan rute penerbangan pesawat mempunyai laboratorium yang memberikan layanan cepat untuk mengeluarkan hasil tes PCR.
“Kebijakan baru Pemerintah yang mensyaratkan naik pesawat pakai PCR berlaku 2×24 jam itu membuat ruwet dan memberatkan. Terlebih untuk perjalanan singkat 2-3 hari dan frekuensinya tinggi,” ujar Beka melalui unggahan di akun Facebook pribadinya, Kamis (21/10/21), seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Baca juga : Jokowi: Eropa-China Krisis Energi, Daerah Sawit-Batu Bara Senang
Beka juga menilai biaya dan akses PCR masih tergolong tidak mudah dijangkau sejumlah warga. Terkini, batasan tarif tertinggi pemeriksaan screening Covid-19 melalui tes PCR berada pada tarif Rp495 ribu untuk daerah di Jawa-Bali, dan Rp525 untuk luar Jawa-Bali.
Beka menganggap batasan tarif tertinggi tersebut masih dapat diturunkan, demi mendukung pencapaian strategi Pemerintah dalam aspek testing, tracing, dan treatment (3T) guna mengendalikan pandemi Covid-19 di Tanah Air. Oleh sebab itu, ia mendesak kebijakan ini kembali direvisi.
“Kebijakan PCR 2×24 jam ini harus dibatalkan dan diganti dengan kebijakan lain, tanpa harus meninggalkan kewaspadaan kita akan potensi naiknya penyebaran Covid-19,” tutur Beka.
Baca juga : Prabowo: Saya Akui Kepemimpinan Pak Jokowi Efektif
Untuk diketahui, perubahan aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Padahal sebelumnya, syarat hasil negatif PCR hanya diperlukan bagi penumpang pesawat yang baru mendapat vaksin dosis pertama. Ketetapan kali ini pun berlaku untuk penerapan kebijakan PPKM pada periode 19 Oktober hingga 1 November 2021.
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengaku perubahan ini tak serta merta langsung berlaku. Dia menyebut Kementerian Perhubungan selaku kementerian teknis yang berkoordinasi dengan otoritas bandara tetap merujuk pada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga : Hasil Survei: Elektabilitas Ganjar Makin Moncer, Kini Sejajar dengan Prabowo
Dia pun mengklaim kini Kemenhub masih berkoordinasi dengan Satgas untuk menerbitkan SE baru. Untuk itu, dia menyatakan syarat perjalanan bagi penumpang pesawat udara masih merujuk pada SE tersebut.