TIKTAK.ID – Tim Kuasa Hukum Muhammad Said Didu, Senin (4/5/20) menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan kliennya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia. Mereka mengatakan permohonan tersebut dalam rangka menghargai dan mendukung program Pemerintah melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Jakarta dan Tangerang.
“Klien kami meminta penundaan pemeriksaan sampai dengan berakhirnya PSBB di Kota Tangerang dan DKI Jakarta,” ujar Ketua Tim Hukum Said Didu, Helvis, seperti dilansir Tribunnews.com. Ia pun menjamin Said Didu berkomitmen untuk kooperatif selama proses hukum dilaksanakan.
Lebih lanjut, Helvis menyatakan kliennya tidak sedikitpun berniat dan melakukan penghinaan, pencemaran nama baik, menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong sebagaimana yang dilaporkan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Panjaitan melalui penasihat hukumnya.
Baca juga : Putra Amien Rais Tiba-tiba Mundur dari PAN dan DPR, Ada Apa?
Ia menyebut apa yang telah dilakukan Said Didu dalam video di Channel YouTubenya merupakan ulasan analisis prioritas kebijakan Pemerintah dalam menangani Pandemi Covid-19 di Indonesia.
Helvis mengungkapkan dalam kasus hukum ini, Said Didu akan didampingi Tim Advokasi yang terdiri dari unsur ahli hukum, tokoh masyarakat, akademisi, ulama, tokoh lintas agama, juga purnawirawan TNI. Berbagai organisasi masyarakat juga mengirimkan perwakilannya. Khusus di bidang hukum, ada lebih dari 200 pengacara yang akan mendampingi Said Didu.
Nama yang masuk dalam Tim Advokasi Said Didu adalah Amir Syamsuddin, Ahmad Yani, Arief Rachman, Abdul Rohim, Bambang Widjojanto, Denny Indrayana, Dindin S. Maolani, Hotman Sinambela, Helvis, dan Muhammad Mahendradatta.
Baca juga : Gerindra: PHK Banyak, Mudik Dilarang, TKA China Kok Boleh Masuk RI?
Selain itu, terdapat nama Munarman, Sophyan Kasim, Teuku Nasrullah, Tezar Yudhistira, Toni Butar-Butar, Yayat Sudraja, serta 200 advokat dari berbagai organisasi dan daerah di Indonesia.
Sebelumnya, Luhut melaporkan Said Didu ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik, imbas sindiran di YouTube beberapa waktu lalu. Luhut mengerahkan empat kuasa hukum yang akan memproses atau sebagai perwakilan dari Luhut pada kasus tersebut.
Juru Bicara Menteri Koordinator vidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi mengungkapkan alasan Luhut melaporkan Said Didu karena tidak terima dengan pernyataan Said Didu ketika diwawancarai Hersubeno Arief melalui YouTube.