TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Denny Indrayana: Jokowi Sulit Dimakzulkan Baik Secara Konstitusional Maupun Politik

Denny Indrayana: Jokowi Sulit Dimakzulkan Baik Secara Konstitusional Maupun Politik

By Joni Sitohang
3 Juni 2020
906
0
Denny Indrayana: Jokowi Sulit Dimakzulkan Baik Secara Konstitusional Maupun Politik

TIKTAK.ID – Menurut Pendiri Integrity Law Firm, Denny Indrayana, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sulit dimakzulkan secara Politik maupun konstitusional. Sulitnya memenuhi syarat-syaratnya, juga disebabkan mayoritas partai politik di parlemen mendukung pemerintahan Jokowi.

Denny mengacu pada Pasal 7A UUD 1945 mengatur presiden bisa diberhentikan oleh MPR atas usul DPR jika terbukti melanggar hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, atau melakukan perbuatan tercela.

“Di sini saja prosesnya sudah berat, dengan oposisi yang tinggal PKS dan Partai Demokrat, dapat kita duga (usulan pemakzulan) bakal ditolak oleh DPR. Sehingga baru langkah pertama saja presiden sudah aman,” terangnya dalam diskusi daring pada Senin (1/5/20) dengan tema “Menyoal Kebebasan Berpendapat dan Konstitusionalitas Pemakzulan Presiden di Masa Pandemi Covid-19”.

Baca juga : Polisi Periksa 11 Saksi Kasus Bendera Merah Putih Berlogo Palu Arit di UNHAS

Misalkan DPR setuju usulan pemakzulan, tahapan selanjutnya berupa mengajukannya kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar memeriksa dan mengadili tindak pidana yang dilakukan presiden. Ada tiga hal yang mungkin terjadi pada langkah tersebut: usulan ditolak, tak bisa diterima, dan mendengarkan pendapat DPR.

“Andai ditolak atau tak bisa diterima maka selesai. Kecuali tetap berkehendak mendengar pendapat DPR, maka itu kembali ke DPR lagi,” jelasnya.

Andai MK ternyata memutuskan presiden telah melakukan tindak pidana, maka tahap selanjutnya ialah sidang MPR.

Baca juga : Mahfud MD Minta Polisi Kejar Pelaku Teror Acara Diskusi Pemberhentian Presiden

“Di MPR belum tentu juga diberhentikan. Dapat saja keputusan MK tersebut dianulir MPR,” ungkap Denny.

Di samping itu, pemakzulan presiden kini kemungkinan besar tersandung oleh syarat kuorum di DPR dan MPR yang diatur dalam Pasal 7B ayat 3 UUD 1945. Pengajuan pemakzulan di rapat paripurna DPR mensyaratkan harus memperoleh dukungan dan dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga anggota.

“Mencapai ini saja telah setengah mati sebab koalisi Jokowi mayoritas mutlak. Andai tiada perubahan arah koalisi sulit terjadi pemberhentian presiden di periode sekarang,” lanjutnya.

Baca juga : Hadapi New Normal, Anies Baswedan Anjurkan Masker Jadi Seragam PNS

Syarat kuorum tersebut pun kian berat andai nantinya pemakzulan dibawa ke sidang paripurna MPR. UUD 1945 mengatur pemberhentian presiden di sidang MPR dapat terjadi andai dihadiri tiga perempat anggota MPR dan disetujui dua pertiga anggota.

TagsCoronaCOVID-19Denny IndrayanaDimakzulkanJokowiKonstitusionalPolitikVirus CoronaWabah Covid-19

Related articles More from author

  • Faldo Maldini Soal Isu Jokowi Rombak Kabinet: Rakyat Percaya Beliau
    Nasional

    Faldo Maldini Soal Isu Jokowi Rombak Kabinet: Rakyat Percaya Beliau

    28 Desember 2022
    By Joni Sitohang
  • Telur Bisa Tangkal Virus Corona, Benarkah?
    Berita Unik

    Telur Bisa Tangkal Virus Corona, Benarkah?

    29 Maret 2020
    By Burhan Adiatma
  • PSI Beberkan Sejumlah Keanehan pada Usulan Pencairan Dana Cadangan Anies di DKI
    Nasional

    PSI Beberkan Sejumlah Keanehan pada Usulan Pencairan Dana Cadangan Anies di DKI

    16 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Teken UU Ciptaker, Demokrat: Presiden Terbukti Gagal Dengar Aspirasi Rakyat
    Nasional

    Jokowi Teken UU Ciptaker, Demokrat: Presiden Terbukti Gagal Dengar Aspirasi Rakyat

    3 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Abaikan Himbauan Social Distancing, Trump Klaim Amerika Segera Bebas dari Wabah Corona, Ahli Bilang Mustahil
    Internasional

    Abaikan Himbauan Social Distancing, Trump Klaim Amerika Segera Bebas dari Wabah Corona, Ahli Bilang Mustahil

    25 Maret 2020
    By William Putra Wijaya
  • Beijing Kecam Upaya AS Sanksi China Akibat Wabah Covid-19
    Internasional

    Beijing Kecam Upaya AS Sanksi China Akibat Wabah Covid-19

    16 Mei 2020
    By William Putra Wijaya

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Tips Cegah Osteoporosis
    Tips & Tutorial

    Tips Cegah Osteoporosis

  • Ganjar Senang Dapat Dukungan dari Putri Wapres Ma’ruf Amin
    Nasional

    Ganjar Senang Dapat Dukungan dari Putri Wapres Ma’ruf Amin

  • Susi Pudjiastuti ditantang Effendi Ghazali
    Nasional

    Tak Terima Dikesankan ‘Sok Pinter’, Effendi Ghazali Tantang Susi Pudjiastuti Tunjukkan Bukti

  • Jangan Salah Paham, Penyebab Obesitas Tak Hanya Gara-gara Makan Berlebihan
    Tips & Tutorial

    Jangan Salah Paham, Penyebab Obesitas Tak Hanya Gara-gara Makan Berlebihan

  • Politisi NasDem Ungkap Sosok yang Biayai Anies Lakukan Safari Politik
    Nasional

    Survei Indopol: Anies Baswedan Puncaki Elektabilitas Capres 2024

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.