TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Denny Indrayana: Jokowi Sulit Dimakzulkan Baik Secara Konstitusional Maupun Politik

Denny Indrayana: Jokowi Sulit Dimakzulkan Baik Secara Konstitusional Maupun Politik

By Joni Sitohang
3 Juni 2020
906
0
Denny Indrayana: Jokowi Sulit Dimakzulkan Baik Secara Konstitusional Maupun Politik

TIKTAK.ID – Menurut Pendiri Integrity Law Firm, Denny Indrayana, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sulit dimakzulkan secara Politik maupun konstitusional. Sulitnya memenuhi syarat-syaratnya, juga disebabkan mayoritas partai politik di parlemen mendukung pemerintahan Jokowi.

Denny mengacu pada Pasal 7A UUD 1945 mengatur presiden bisa diberhentikan oleh MPR atas usul DPR jika terbukti melanggar hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, atau melakukan perbuatan tercela.

“Di sini saja prosesnya sudah berat, dengan oposisi yang tinggal PKS dan Partai Demokrat, dapat kita duga (usulan pemakzulan) bakal ditolak oleh DPR. Sehingga baru langkah pertama saja presiden sudah aman,” terangnya dalam diskusi daring pada Senin (1/5/20) dengan tema “Menyoal Kebebasan Berpendapat dan Konstitusionalitas Pemakzulan Presiden di Masa Pandemi Covid-19”.

Baca juga : Polisi Periksa 11 Saksi Kasus Bendera Merah Putih Berlogo Palu Arit di UNHAS

Misalkan DPR setuju usulan pemakzulan, tahapan selanjutnya berupa mengajukannya kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar memeriksa dan mengadili tindak pidana yang dilakukan presiden. Ada tiga hal yang mungkin terjadi pada langkah tersebut: usulan ditolak, tak bisa diterima, dan mendengarkan pendapat DPR.

“Andai ditolak atau tak bisa diterima maka selesai. Kecuali tetap berkehendak mendengar pendapat DPR, maka itu kembali ke DPR lagi,” jelasnya.

Andai MK ternyata memutuskan presiden telah melakukan tindak pidana, maka tahap selanjutnya ialah sidang MPR.

Baca juga : Mahfud MD Minta Polisi Kejar Pelaku Teror Acara Diskusi Pemberhentian Presiden

“Di MPR belum tentu juga diberhentikan. Dapat saja keputusan MK tersebut dianulir MPR,” ungkap Denny.

Di samping itu, pemakzulan presiden kini kemungkinan besar tersandung oleh syarat kuorum di DPR dan MPR yang diatur dalam Pasal 7B ayat 3 UUD 1945. Pengajuan pemakzulan di rapat paripurna DPR mensyaratkan harus memperoleh dukungan dan dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga anggota.

“Mencapai ini saja telah setengah mati sebab koalisi Jokowi mayoritas mutlak. Andai tiada perubahan arah koalisi sulit terjadi pemberhentian presiden di periode sekarang,” lanjutnya.

Baca juga : Hadapi New Normal, Anies Baswedan Anjurkan Masker Jadi Seragam PNS

Syarat kuorum tersebut pun kian berat andai nantinya pemakzulan dibawa ke sidang paripurna MPR. UUD 1945 mengatur pemberhentian presiden di sidang MPR dapat terjadi andai dihadiri tiga perempat anggota MPR dan disetujui dua pertiga anggota.

TagsCoronaCOVID-19Denny IndrayanaDimakzulkanJokowiKonstitusionalPolitikVirus CoronaWabah Covid-19

Related articles More from author

  • SBY Sebut Demokrat 'Not For Sale', Ruhut Ikut-ikut Beri Komentar Sengak
    Nasional

    SBY Sebut Demokrat ‘Not For Sale’, Ruhut Ikut-ikut Beri Komentar Sengak

    25 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Tepis Tudingan Kirim Utusan Jelang Dipecat PDIP, Jokowi Malah Minta Sebut Nama
    Nasional

    Tepis Tudingan Kirim Utusan Jelang Dipecat PDIP, Jokowi Malah Minta Sebut Nama

    19 Maret 2025
    By Joni Sitohang
  • Teken Perpres, Jokowi Bakal Rombak Jabodetabek-Punjur, Seperti Apa?
    Nasional

    Teken Perpres, Jokowi Bakal Rombak Jabodetabek-Punjur, Seperti Apa?

    11 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Sumbang Biaya Berobat Istri Pengawal Bung Karno yang Sedang Dirawat di RSPAD Gatot Soebroto
    Nasional

    Jokowi Sumbang Biaya Berobat Istri Pengawal Bung Karno yang Sedang Dirawat di RSPAD Gatot Soebroto

    15 Juni 2020
    By Joni Sitohang
  • Survei: Pendukung Jokowi Pilih Ganjar Jadi Capres 2024, Bukan Puan Maharani
    Nasional

    Survei: Pendukung Jokowi Pilih Ganjar Jadi Capres 2024, Bukan Puan Maharani

    3 April 2021
    By Johan Arif
  • Publik Heboh Soal 'Pemerintah Pusat vs PSBB Jakarta', Begini Respons Airlangga Hartarto
    Nasional

    Publik Heboh Soal ‘Pemerintah Pusat vs PSBB Jakarta’, Begini Respons Airlangga Hartarto

    20 September 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Sony Pamerkan Stik PS5 untuk Penyandang Disabilitas
    Teknologi

    Sony Pamerkan Stik PS5 untuk Penyandang Disabilitas

  • Kalah dari Leicester, Liverpool Akui Tak Bisa Pertahankan Gelar Liga Inggris
    Olahraga

    Kalah dari Leicester, Liverpool Akui Tak Bisa Pertahankan Gelar Liga Inggris

  • Prabowo-Gibran Bakal Tambah Menteri Jadi 40, Mahfud MD: Makin Banyak Sumber Korupsi, Negara Bisa Rusak
    Nasional

    Prabowo-Gibran Bakal Tambah Menteri Jadi 40, Mahfud MD: Makin Banyak Sumber Korupsi, Negara Bisa Rusak

  • Dapat Gugatan Hukum, Facebook Terancam Lepas WhatsApp dan Instagram
    Teknologi

    Dapat Gugatan Hukum, Facebook Terancam Lepas WhatsApp dan Instagram

  • Sebut Dirinya Bagian dari DIY, Kaesang: Kader PSI yang Tak Taat UU Keluar Saja
    Nasional

    Sebut Dirinya Bagian dari DIY, Kaesang: Kader PSI yang Tak Taat UU Keluar Saja

Artikel Terbaru

  • Cara Mengatasi WiFi HP Lemot dan Tidak Stabil dengan Mudah 29 September 2026
  • KPK Diminta Usut Aliran Dana Rp2,94 M di Kasus Suap Proyek Bekasi 29 September 2026
  • Cara Meredakan Bau Mulut secara Alami dengan Kebiasaan Sederhana 29 September 2026
  • 9 Cara Menghilangkan Rasa Asin di Masakan dengan Mudah 28 September 2026
  • Profil Jonatan Christie: Biodata, Karier, dan Prestasi 28 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (58)
  • Keuangan (10)
  • Kuliner (1,058)
  • Nasional (7,943)
  • Olahraga (1,135)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,222)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.