TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Mahfud MD Minta Polisi Kejar Pelaku Teror Acara Diskusi Pemberhentian Presiden

Mahfud MD Minta Polisi Kejar Pelaku Teror Acara Diskusi Pemberhentian Presiden

By Joni Sitohang
2 Juni 2020
862
0
Klarifikasi Mahfud MD Soal Dugaan Korupsi di Asabri

TIKTAK.ID – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengklaim telah meminta Polri mengusut peneror narasumber dan panitia diskusi webinar “Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan”.

Seperti diketahui, diskusi yang digagas Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu batal digelar, Jumat (30/5/20).

Mahfud menyebut ada pihak yang salah paham karena belum baca Term of Reference (TOR), dan hanya membaca judul sehingga kisruh.

Baca juga : Hadapi New Normal, Anies Baswedan Anjurkan Masker Jadi Seragam PNS

“Webinar tentang ‘Pemberhentian Presiden’ yang kemarin batal di UGM sebenarnya mau bilang bahwa Presiden tak bisa dijatuhkan hanya karena kebijakan terkait Covid. Tapi ada yang salah paham karena tidak baca TOR, melainkan hanya baca judul hingga kisruh. Setelahh ditelusuri, Webinar itu bukan dibatalkan oleh UGM atau Polisi,” ujar Mahfud melalui akun Twitter @mohmahfudmd seperti dikutip JPNN.com, Minggu (31/5/20).

Tidak hanya meminta Polri mengusut peneror, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menyarankan agar panitia dan calon narasumber melapor kepada pihak kepolisian. Ia mengatakan hal itu agar ada informasi untuk melacak jejak digital peneror.

“Demi demokrasi dan hukum, saya sudah minta Polri agar mengusut peneror panitia dan narasumber. Saya sarankan juga agar penyelenggara dan calon narasumber melapor agar ada informasi untuk melacak identitas dan jejak peneror, terutama jejak digitalnya,” imbuhnya.

Baca juga : Disentil Fadli Zon, Mahfud MD Malah Tertawakan Balik, Soal Apa Sih?

Sementara itu, anggota Komisi III DPR, Habib Aboe Bakar Al Habsy mengutuk adanya pengancaman yang dilakukan terhadap panitia dan narasumber diskusi itu.

“Saya mendengar ada ancaman pemanggilan oleh kepolisian, ancaman mengenakan pasal makar, hingga ancaman pembunuhan (oleh orang tak dikenal, red) sehingga akibatnya diskusi tersebut dibatalkan. Perbuatan itu termasuk pemberangusan mimbar akademik,” tegas Habib Aboe, Sabtu (30/5/20).

Sebelumnya, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Ni’matul Huda, dan panitia diskusi dikabarkan mendapat teror. Hal itu diduga berkaitan webinar tentang “Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan” yang digagas Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM itu batal digelar, Jumat (30/5/20).

Tagsmahfud mdMahkamah KonstitusiPemberhentian PresidenPolisiPolriterorUGM

Related articles More from author

  • Yusril Sebut Pemungutan Ulang Pilpres Tak Bisa Disamakan dengan Kasus Pilkada
    Nasional

    Yusril Sebut Pemungutan Ulang Pilpres Tak Bisa Disamakan dengan Kasus Pilkada

    2 April 2024
    By Joni Sitohang
  • Mahfud MD: Gelar Tarawih Bersama Tak Langgar Hukum tapi Bisa Dijatuhi Pidana, Kok Bisa?
    Nasional

    Mahfud MD: Gelar Tarawih Bersama Tak Langgar Hukum tapi Bisa Dijatuhi Pidana, Kok Bisa?

    27 April 2020
    By Joni Sitohang
  • Dukung Mentan Copot Pegawai yang Terima Pemulus Proyek, Mahfud MD: Harus Begitu!
    Nasional

    Dukung Mentan Copot Pegawai yang Terima Pemulus Proyek, Mahfud MD: Harus Begitu!

    29 Oktober 2024
    By Joni Sitohang
  • Begini Respons Mahfud MD Usai Bahlil Klaim Pengusaha Setuju Pilpres 2024 Diundur
    Nasional

    Begini Respons Mahfud MD Usai Bahlil Klaim Pengusaha Setuju Pilpres 2024 Diundur

    13 Januari 2022
    By Joni Sitohang
  • Gen Z Gagalkan Skenario Elite di Pilkada-Pilpres
    Nasional

    Gen Z Gagalkan Skenario Elite di Pilkada-Pilpres

    8 Januari 2025
    By Joni Sitohang
  • Kejagung Copot Jaksa Terjaring OTT, Ini Respons Pakar Hukum Pidana
    Nasional

    Kejagung Copot Jaksa Terjaring OTT, Ini Respons Pakar Hukum Pidana

    22 Desember 2025
    By Johan Arif

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Gerindra Duga Ada Operasi Rahasia Gagalkan Gibran Cawapres
    Nasional

    Gerindra Duga Ada Operasi Rahasia Gagalkan Gibran Cawapres

  • Selain Soal Prabowo Jadi Menhan, Pandji Pragiwaksono Siapkan Materi Lem Aibon Saat Stand Up Comedy
    Selebriti

    Selain Soal Prabowo Jadi Menhan, Pandji Pragiwaksono Siapkan Materi Lem Aibon Saat Stand Up Comedy

  • Minat Daftar CPNS 2021? Berikut 5 Instansi dengan Tunjangan Tertinggi
    Nasional

    Minat Daftar CPNS 2021? Berikut 5 Instansi dengan Tunjangan Tertinggi

  • Doakan Jokowi Selamat Tangani Corona, SBY: Pemimpin Sering Lupa Keselamatan Dirinya
    Nasional

    Doakan Jokowi Selamat Tangani Corona, SBY: Pemimpin Sering Lupa Keselamatan Dirinya

  • Pengamat Nilai Dua Petinggi Muhammadiyah ini Layak masuk Kabinet Prabowo-Gibran
    Nasional

    Pengamat Nilai Dua Petinggi Muhammadiyah ini Layak masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Artikel Terbaru

  • Rano Karno: Guruh Soekarnoputra Mencintai Indonesia dengan Cara Indah 26 September 2026
  • Apa Itu Jaringan 5G di HP dan Apa Bedanya dengan 4G 26 September 2026
  • Mary Jane Menghirup Udara Bebas Usai Dapat Grasi 26 September 2026
  • PSI Soal Wacana Pemisahan Pileg-Pilpres: Inkonsistensi Pembuat UU 26 September 2026
  • 8 Cara Mengatasi HP Vivo Lemot dengan Mudah (Update 2026) 26 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (55)
  • Keuangan (9)
  • Kuliner (1,057)
  • Nasional (7,936)
  • Olahraga (1,132)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,214)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.