Nasional
Home›Nasional›Mahfud MD Minta Polisi Kejar Pelaku Teror Acara Diskusi Pemberhentian Presiden

Mahfud MD Minta Polisi Kejar Pelaku Teror Acara Diskusi Pemberhentian Presiden

By Joni Sitohang
2 Juni 2020
862
0
Klarifikasi Mahfud MD Soal Dugaan Korupsi di Asabri

TIKTAK.ID – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengklaim telah meminta Polri mengusut peneror narasumber dan panitia diskusi webinar “Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan”.

Seperti diketahui, diskusi yang digagas Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu batal digelar, Jumat (30/5/20).

Mahfud menyebut ada pihak yang salah paham karena belum baca Term of Reference (TOR), dan hanya membaca judul sehingga kisruh.

Baca juga : Hadapi New Normal, Anies Baswedan Anjurkan Masker Jadi Seragam PNS

“Webinar tentang ‘Pemberhentian Presiden’ yang kemarin batal di UGM sebenarnya mau bilang bahwa Presiden tak bisa dijatuhkan hanya karena kebijakan terkait Covid. Tapi ada yang salah paham karena tidak baca TOR, melainkan hanya baca judul hingga kisruh. Setelahh ditelusuri, Webinar itu bukan dibatalkan oleh UGM atau Polisi,” ujar Mahfud melalui akun Twitter @mohmahfudmd seperti dikutip JPNN.com, Minggu (31/5/20).

Tidak hanya meminta Polri mengusut peneror, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menyarankan agar panitia dan calon narasumber melapor kepada pihak kepolisian. Ia mengatakan hal itu agar ada informasi untuk melacak jejak digital peneror.

“Demi demokrasi dan hukum, saya sudah minta Polri agar mengusut peneror panitia dan narasumber. Saya sarankan juga agar penyelenggara dan calon narasumber melapor agar ada informasi untuk melacak identitas dan jejak peneror, terutama jejak digitalnya,” imbuhnya.

Baca juga : Disentil Fadli Zon, Mahfud MD Malah Tertawakan Balik, Soal Apa Sih?

Sementara itu, anggota Komisi III DPR, Habib Aboe Bakar Al Habsy mengutuk adanya pengancaman yang dilakukan terhadap panitia dan narasumber diskusi itu.

“Saya mendengar ada ancaman pemanggilan oleh kepolisian, ancaman mengenakan pasal makar, hingga ancaman pembunuhan (oleh orang tak dikenal, red) sehingga akibatnya diskusi tersebut dibatalkan. Perbuatan itu termasuk pemberangusan mimbar akademik,” tegas Habib Aboe, Sabtu (30/5/20).

Sebelumnya, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Ni’matul Huda, dan panitia diskusi dikabarkan mendapat teror. Hal itu diduga berkaitan webinar tentang “Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan” yang digagas Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM itu batal digelar, Jumat (30/5/20).

Tagsmahfud mdMahkamah KonstitusiPemberhentian PresidenPolisiPolriterorUGM

Related articles More from author

  • Jubir TPN Ganjar-Mahfud Dipolisikan Usai Sebut Polisi Tak Netral di Pilpres 2024
    Nasional

    Jubir TPN Ganjar-Mahfud Dipolisikan Usai Sebut Polisi Tak Netral di Pilpres 2024

    17 November 2023
    By Joni Sitohang
  • Kunjungi KSAU, Kapolri Harap Sinergitas dari Level Atas hingga Bawah Tegakkan Disiplin Prokes Masyarakat
    Nasional

    Kunjungi KSAU, Kapolri Harap Sinergitas dari Level Atas hingga Bawah Tegakkan Disiplin Prokes Masyarakat

    1 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Mahfud MD Tegaskan Dirinya dan Ganjar Pilih Melanjutkan dan Memperbaiki Ketimbang Perubahan
    Nasional

    Mahfud MD Tegaskan Dirinya dan Ganjar Pilih Melanjutkan dan Memperbaiki Ketimbang Perubahan

    3 Desember 2023
    By Joni Sitohang
  • Ganjar Buka Suara Tanggapi Pencopotan Ketua MK terkait Gibran
    Nasional

    Ganjar Buka Suara Tanggapi Pencopotan Ketua MK terkait Gibran

    10 November 2023
    By Joni Sitohang
  • Polisi Belum Periksa Munarman Soal Temuan Benda Mencurigakan di Depok
    Nasional

    Polisi Belum Periksa Munarman Soal Temuan Benda Mencurigakan di Depok

    9 April 2021
    By Johan Arif
  • Tak Peduli Suara Rakyat, Jokowi: Tak Puas dengan Omnibus Law Silakan ke MK
    Nasional

    Tak Peduli Suara Rakyat, Jokowi: Tak Puas dengan Omnibus Law Silakan ke MK

    12 Oktober 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Raih Rating Tinggi, ‘Reborn Rich' Jadi Drakor dengan Ending Terburuk
    Selebriti

    Raih Rating Tinggi, ‘Reborn Rich’ Jadi Drakor dengan Ending Terburuk

  • Peluang Lebih Besar Raih Trofi, Jadi Alasan Utama Christian Eriksen Gabung Inter Milan
    Olahraga

    Peluang Lebih Besar Raih Trofi, Jadi Alasan Utama Christian Eriksen Gabung Inter Milan

  • Dukung Seruan Rusia, China Sebut NATO 'Sisa Perang Dingin' yang Tak Seharusnya Ada
    Internasional

    Dukung Seruan Rusia, China Sebut NATO ‘Sisa Perang Dingin’ yang Tak Seharusnya Ada

  • Tips Makan Mi Instan Agar Tak Hipertensi
    Tips & Tutorial

    Tips Makan Mi Instan Agar Tak Hipertensi

  • China Sebut Konsulatnya di Houston Ditutup Karena ‘Fitnah Jahat’ AS
    Internasional

    China Sebut Konsulatnya di Houston Ditutup Karena ‘Fitnah Jahat’ AS

© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.