TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Perludem Ungkap Potensi Penundaan Pemilu 2024 Jika MK Putuskan Sistem Tertutup

Perludem Ungkap Potensi Penundaan Pemilu 2024 Jika MK Putuskan Sistem Tertutup

By Joni Sitohang
5 Juni 2023
463
0
Perludem Ungkap Potensi Penundaan Pemilu 2024 Jika MK Putuskan Sistem Tertutup

TIKTAK.ID – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengungkapkan bahwa ada kemungkinan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan tertunda jika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penggunaan Sistem Proporsional Tertutup alias sistem coblos partai. Menurut Peneliti Perludem, Kahfi Adlan Hafiz, tahapan Pemilu 2024 saat ini telah berjalan memakai Sistem Proporsional Terbuka, sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.

Bila MK mengabulkan gugatan atas Sistem Proporsional Terbuka dan mengubah sistem pemilu menjadi Proporsional Tertutup, maka bakal muncul ketidakpastian hukum. Kahfi menilai Sistem pr Proporsional Terbuka adalah “jantung” UU Pemilu. Dia menyebut pasal-pasal yang mengatur Sistem Proporsional Terbuka terkoneksi dengan pasal-pasal lainnya dalam beleid tersebut.

“Ketika pasal (Sistem Proporsional Terbuka) dibatalkan, maka yang terjadi yakni UU Pemilu-nya pun berpotensi bisa batal, di tengah tahapan penyelenggaraan Pemilu yang saat ini sedang kita laksanakan,” ujar Kahfi di Gedung MK, pada Rabu (31/5/23), seperti dilansir Republika.co.id.

Baca juga : Jokowi Tegaskan Indonesia Tak Bisa Didikte Negara Mana pun, tapi Siap Kontribusi bagi Dunia

Menurut Kahfi, jika UU Pemilu yang merupakan kerangka pelaksanaan Pemilu itu batal, tentu gelaran Pemilu 2024 juga akan buyar.

“Bisa jadi turut berdampak pada penundaan (Pemilu) dan sebagainya yang tidak kita harapkan,” terang Kahfi.

Oleh sebab itu, Kahfi menyebut Perludem sebagai Pihak Terkait dalam uji materi Sistem Proporsional Terbuka ini meminta MK untuk menolak gugatan tersebut. Kahfi menyatakan bahwa Perludem meminta MK menolak karena bukan ranah lembaga tersebut untuk memutuskan sistem Pemilu yang akan digunakan.

Baca juga : Perbandingan Kekayaan Tiga Capres Ganjar-Anies-Prabowo, Siapa Paling Tajir?

Kahfi menjelaskan bahwa tidak ada isu konstitusionalitas dalam penentuan sistem Pemilu karena UUD 1945 tidak menentukan sistem Pemilu yang harus digunakan. Dia menilai UUD 1945 memberikan keleluasaan kepada pembentuk undang-undang untuk menentukan sistem Pemilu apa yang paling cocok digunakan di Indonesia.

“Artinya kan sistem Pemilu merupakan pilihan politik dengan mempertimbangkan misalnya konfigurasi politik di Indonesia, mempertimbangkan sosiokultural yang ada, dan lain sebagainya,” tutur Kahfi.

Kahfi menduga kalau MK sampai nekat memutuskan Sistem Proporsional Tertutup adalah konstitusional, maka sistem lain berarti inkonstitusional. Dia menerangkan bahwa hal itu mengakibatkan pembentuk undang-undang yakni DPR dan Pemerintah tidak bisa lagi mengevaluasi atau mengganti sistem Pemilu pada kemudian hari sesuai perkembangan kebutuhan.

TagsMahkamah KonstitusiMKPemilu 2024Pilpres 2024UU Pemilu

Related articles More from author

  • Sama-sama Ingin Ketumnya Jadi Capres, Koalisi Gerindra-PKB Tak Ada Progres
    Nasional

    Sama-sama Ingin Ketumnya Jadi Capres, Koalisi Gerindra-PKB Tak Ada Progres

    23 November 2022
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Perintahkan Prabowo, Erick Thohir dan Basuki Kerja Keroyokan, Bikin Apa?
    Nasional

    Pengamat Soal Prabowo-Erick: Duet Militer-Sipil Paling Diinginkan Publik

    20 November 2022
    By Joni Sitohang
  • Sebut Atraksi Politik Belum Selesai, Jokowi Kembali Minta Relawan 'Ojo Kesusu' Tentukan Dukungan Capres
    Nasional

    Sebut Atraksi Politik Belum Selesai, Jokowi Kembali Minta Relawan ‘Ojo Kesusu’ Tentukan Dukungan Capres

    30 Agustus 2023
    By Joni Sitohang
  • Kubu AMIN Ingatkan Jokowi usai Temui Elite Parpol Pengusung Prabowo-Gibran
    Nasional

    Kubu AMIN Ingatkan Jokowi usai Temui Elite Parpol Pengusung Prabowo-Gibran

    12 Januari 2024
    By Joni Sitohang
  • Sufmi Dasco Ahmad Soal Sandiaga Jadi Ketum Gerindra
    Nasional

    Gerindra Minta Kepastian Prabowo Maju Capres Jelang Rakernas

    30 Juni 2022
    By Joni Sitohang
  • Bantah Sindiran Jokowi ‘Jangan Sembrono Tentukan Capres', NasDem Buka Suara
    Nasional

    Bantah Sindiran Jokowi ‘Jangan Sembrono Tentukan Capres’, NasDem Buka Suara

    24 Oktober 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Waspadai Tipu-tipu Klaim Vape Lebih Aman, Ini Faktanya
    Tips & Tutorial

    Waspadai Tipu-tipu Klaim Vape Lebih Aman, Ini Faktanya

  • Rencana MUI DKI Bentuk Pasukan Siber Jadi Sorotan, Bakal Dinamai 'Mujahid Digital'
    Nasional

    Rencana MUI DKI Bentuk Pasukan Siber Jadi Sorotan, Bakal Dinamai ‘Mujahid Digital’

  • Lewat Unggahan Video Dear Class of 2020, BTS Semangati Generasi Muda Era Pandemi Corona
    Selebriti

    Lewat Unggahan Video Dear Class of 2020, BTS Semangati Generasi Muda Era Pandemi Corona

  • PKS Kukar Dukung Jokowi Pindahkan Ibu Kota ke Kaltim
    Nasional

    PKS Kukar Dukung Jokowi Pindahkan Ibu Kota ke Kaltim

  • Demokrat Sebut Sandiaga Susah Dampingi Anies di Pilpres 2024, Apa Sebabnya?
    Nasional

    Demokrat Sebut Sandiaga Susah Dampingi Anies di Pilpres 2024, Apa Sebabnya?

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.