TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Perludem Ungkap Potensi Penundaan Pemilu 2024 Jika MK Putuskan Sistem Tertutup

Perludem Ungkap Potensi Penundaan Pemilu 2024 Jika MK Putuskan Sistem Tertutup

By Joni Sitohang
5 Juni 2023
463
0
Perludem Ungkap Potensi Penundaan Pemilu 2024 Jika MK Putuskan Sistem Tertutup

TIKTAK.ID – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengungkapkan bahwa ada kemungkinan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan tertunda jika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penggunaan Sistem Proporsional Tertutup alias sistem coblos partai. Menurut Peneliti Perludem, Kahfi Adlan Hafiz, tahapan Pemilu 2024 saat ini telah berjalan memakai Sistem Proporsional Terbuka, sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.

Bila MK mengabulkan gugatan atas Sistem Proporsional Terbuka dan mengubah sistem pemilu menjadi Proporsional Tertutup, maka bakal muncul ketidakpastian hukum. Kahfi menilai Sistem pr Proporsional Terbuka adalah “jantung” UU Pemilu. Dia menyebut pasal-pasal yang mengatur Sistem Proporsional Terbuka terkoneksi dengan pasal-pasal lainnya dalam beleid tersebut.

“Ketika pasal (Sistem Proporsional Terbuka) dibatalkan, maka yang terjadi yakni UU Pemilu-nya pun berpotensi bisa batal, di tengah tahapan penyelenggaraan Pemilu yang saat ini sedang kita laksanakan,” ujar Kahfi di Gedung MK, pada Rabu (31/5/23), seperti dilansir Republika.co.id.

Baca juga : Jokowi Tegaskan Indonesia Tak Bisa Didikte Negara Mana pun, tapi Siap Kontribusi bagi Dunia

Menurut Kahfi, jika UU Pemilu yang merupakan kerangka pelaksanaan Pemilu itu batal, tentu gelaran Pemilu 2024 juga akan buyar.

“Bisa jadi turut berdampak pada penundaan (Pemilu) dan sebagainya yang tidak kita harapkan,” terang Kahfi.

Oleh sebab itu, Kahfi menyebut Perludem sebagai Pihak Terkait dalam uji materi Sistem Proporsional Terbuka ini meminta MK untuk menolak gugatan tersebut. Kahfi menyatakan bahwa Perludem meminta MK menolak karena bukan ranah lembaga tersebut untuk memutuskan sistem Pemilu yang akan digunakan.

Baca juga : Perbandingan Kekayaan Tiga Capres Ganjar-Anies-Prabowo, Siapa Paling Tajir?

Kahfi menjelaskan bahwa tidak ada isu konstitusionalitas dalam penentuan sistem Pemilu karena UUD 1945 tidak menentukan sistem Pemilu yang harus digunakan. Dia menilai UUD 1945 memberikan keleluasaan kepada pembentuk undang-undang untuk menentukan sistem Pemilu apa yang paling cocok digunakan di Indonesia.

“Artinya kan sistem Pemilu merupakan pilihan politik dengan mempertimbangkan misalnya konfigurasi politik di Indonesia, mempertimbangkan sosiokultural yang ada, dan lain sebagainya,” tutur Kahfi.

Kahfi menduga kalau MK sampai nekat memutuskan Sistem Proporsional Tertutup adalah konstitusional, maka sistem lain berarti inkonstitusional. Dia menerangkan bahwa hal itu mengakibatkan pembentuk undang-undang yakni DPR dan Pemerintah tidak bisa lagi mengevaluasi atau mengganti sistem Pemilu pada kemudian hari sesuai perkembangan kebutuhan.

TagsMahkamah KonstitusiMKPemilu 2024Pilpres 2024UU Pemilu

Related articles More from author

  • Diajak Cak Imin Gabung PKB, Begini Respons Anies Baswedan
    Nasional

    Diajak Cak Imin Gabung PKB, Begini Respons Anies Baswedan

    1 Januari 2022
    By Joni Sitohang
  • Sandiaga Uno Blak-blakan Bicara Perubahan Peta Pemilih dan Potensi Duet Prabowo-Puan di Pilpres 2024
    Nasional

    Sandiaga Uno Blak-blakan Bicara Perubahan Peta Pemilih dan Potensi Duet Prabowo-Puan di Pilpres 2024

    20 Mei 2020
    By Joni Sitohang
  • Survei LSJ: Erick Thohir Paling Sesuai Dampingi Prabowo di Pilpres 2024
    Nasional

    Survei LSJ: Erick Thohir Paling Sesuai Dampingi Prabowo di Pilpres 2024

    31 Agustus 2023
    By Joni Sitohang
  • Simulasi Indikator: Pemilih Ganjar dan Prabowo Berebut Cawapres Erick Thohir
    Nasional

    Simulasi Indikator: Pemilih Ganjar dan Prabowo Berebut Cawapres Erick Thohir

    24 Juli 2023
    By Joni Sitohang
  • Prediksi Situasi Politik Memanas Jelang 2024, Laskar Ganjar-Puan Sarankan Jokowi Lakukan Reshuffle
    Nasional

    Prediksi Situasi Politik Memanas Jelang 2024, Laskar Ganjar-Puan Sarankan Jokowi Lakukan Reshuffle

    15 April 2022
    By Joni Sitohang
  • Menakar Peluang Politisi Tua di Pilpres 2024, Antara Mega, JK dan Prabowo
    Nasional

    Menakar Peluang Politisi Tua di Pilpres 2024, Antara Mega, JK dan Prabowo

    26 Januari 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Samsung Galaxy Watch Umumkan Fitur Baru, Pelacakan Tidur Hingga Kelola Stres
    Teknologi

    Samsung Galaxy Watch Umumkan Fitur Baru, Pelacakan Tidur Hingga Kelola Stres

  • China Klaim Perairan Natuna, Menhan Prabowo: Kita Santai Saja
    Nasional

    China Klaim Perairan Natuna, Menhan Prabowo: Kita Santai Saja

  • IDAI Ungkap Alasan Campak dan Difteri Lebih Mendesak dari Hantavirus
    Nasional

    IDAI Ungkap Alasan Campak dan Difteri Lebih Mendesak dari Hantavirus

  • Usai 'Hellbound', Yoo Ah In Bintangi Drama 'Goodbye Earth'
    Selebriti

    Usai ‘Hellbound’, Yoo Ah In Bintangi Drama ‘Goodbye Earth’

  • Tiga Perusahaan Minyak Eropa Diretas
    Internasional

    Tiga Perusahaan Minyak Eropa Diretas

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.