TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Perludem Ungkap Potensi Penundaan Pemilu 2024 Jika MK Putuskan Sistem Tertutup

Perludem Ungkap Potensi Penundaan Pemilu 2024 Jika MK Putuskan Sistem Tertutup

By Joni Sitohang
5 Juni 2023
463
0
Perludem Ungkap Potensi Penundaan Pemilu 2024 Jika MK Putuskan Sistem Tertutup

TIKTAK.ID – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengungkapkan bahwa ada kemungkinan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan tertunda jika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penggunaan Sistem Proporsional Tertutup alias sistem coblos partai. Menurut Peneliti Perludem, Kahfi Adlan Hafiz, tahapan Pemilu 2024 saat ini telah berjalan memakai Sistem Proporsional Terbuka, sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.

Bila MK mengabulkan gugatan atas Sistem Proporsional Terbuka dan mengubah sistem pemilu menjadi Proporsional Tertutup, maka bakal muncul ketidakpastian hukum. Kahfi menilai Sistem pr Proporsional Terbuka adalah “jantung” UU Pemilu. Dia menyebut pasal-pasal yang mengatur Sistem Proporsional Terbuka terkoneksi dengan pasal-pasal lainnya dalam beleid tersebut.

“Ketika pasal (Sistem Proporsional Terbuka) dibatalkan, maka yang terjadi yakni UU Pemilu-nya pun berpotensi bisa batal, di tengah tahapan penyelenggaraan Pemilu yang saat ini sedang kita laksanakan,” ujar Kahfi di Gedung MK, pada Rabu (31/5/23), seperti dilansir Republika.co.id.

Baca juga : Jokowi Tegaskan Indonesia Tak Bisa Didikte Negara Mana pun, tapi Siap Kontribusi bagi Dunia

Menurut Kahfi, jika UU Pemilu yang merupakan kerangka pelaksanaan Pemilu itu batal, tentu gelaran Pemilu 2024 juga akan buyar.

“Bisa jadi turut berdampak pada penundaan (Pemilu) dan sebagainya yang tidak kita harapkan,” terang Kahfi.

Oleh sebab itu, Kahfi menyebut Perludem sebagai Pihak Terkait dalam uji materi Sistem Proporsional Terbuka ini meminta MK untuk menolak gugatan tersebut. Kahfi menyatakan bahwa Perludem meminta MK menolak karena bukan ranah lembaga tersebut untuk memutuskan sistem Pemilu yang akan digunakan.

Baca juga : Perbandingan Kekayaan Tiga Capres Ganjar-Anies-Prabowo, Siapa Paling Tajir?

Kahfi menjelaskan bahwa tidak ada isu konstitusionalitas dalam penentuan sistem Pemilu karena UUD 1945 tidak menentukan sistem Pemilu yang harus digunakan. Dia menilai UUD 1945 memberikan keleluasaan kepada pembentuk undang-undang untuk menentukan sistem Pemilu apa yang paling cocok digunakan di Indonesia.

“Artinya kan sistem Pemilu merupakan pilihan politik dengan mempertimbangkan misalnya konfigurasi politik di Indonesia, mempertimbangkan sosiokultural yang ada, dan lain sebagainya,” tutur Kahfi.

Kahfi menduga kalau MK sampai nekat memutuskan Sistem Proporsional Tertutup adalah konstitusional, maka sistem lain berarti inkonstitusional. Dia menerangkan bahwa hal itu mengakibatkan pembentuk undang-undang yakni DPR dan Pemerintah tidak bisa lagi mengevaluasi atau mengganti sistem Pemilu pada kemudian hari sesuai perkembangan kebutuhan.

TagsMahkamah KonstitusiMKPemilu 2024Pilpres 2024UU Pemilu

Related articles More from author

  • Kubu Ganjar Bantah Mundurnya Mahfud untuk Dongkrak Elektabilitas
    Nasional

    Kubu Ganjar Bantah Mundurnya Mahfud untuk Dongkrak Elektabilitas

    5 Februari 2024
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Prioritaskan Pemilu dan Bangun Ibu Kota Baru di Sisa Masa Jabatan
    Nasional

    Jokowi Prioritaskan Pemilu dan Bangun Ibu Kota Baru di Sisa Masa Jabatan

    11 Agustus 2022
    By Joni Sitohang
  • Jawab Isu Duet Prabowo-Ganjar, TPN Tegaskan Ganjar Capres 2024
    Nasional

    Jawab Isu Duet Prabowo-Ganjar, TPN Tegaskan Ganjar Capres 2024

    30 September 2023
    By Joni Sitohang
  • PDIP dan Istana Buka Suara Soal Kabar Jokowi Minta Bertemu Megawati
    Nasional

    PDIP dan Istana Buka Suara Soal Kabar Jokowi Minta Bertemu Megawati

    26 Januari 2024
    By Joni Sitohang
  • Nasional

    Usai Disambangi Fadli Zon, Ulama Terkemuka Suriah Doakan Prabowo Jadi Presiden

    19 Mei 2023
    By Joni Sitohang
  • Pengamat: Wacana Tunda Pemilu Strategi Parpol untuk Kerek Elektabilitas
    Nasional

    Pengamat: Wacana Tunda Pemilu Strategi Parpol untuk Kerek Elektabilitas

    4 Maret 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Kubu Moeldoko Ngaku Bersyukur Gugatan AD/ART Ditolak MA, Demokrat: Lucu dan Gak Masuk Akal
    Nasional

    Kubu Moeldoko Ngaku Bersyukur Gugatan AD/ART Ditolak MA, Demokrat: Lucu dan Gak Masuk Akal

  • Awal Karier Aktor 'Sisyphus: The Myth', Chae Jong-hyeop Ternyata Sejak di Afrika
    Selebriti

    Awal Karier Aktor ‘Sisyphus: The Myth’, Chae Jong-hyeop Ternyata Sejak di Afrika

  • Sejumlah Pemimpin Myanmar Ditahan Kelompok Militer
    Internasional

    Sejumlah Pemimpin Myanmar Ditahan Kelompok Militer

  • Benarkah Gara-gara Prabowo Koalisi dengan Jokowi, Gerindra Tuai Hasil Buruk di Pilkada 2020?
    Nasional

    Benarkah Gara-gara Prabowo Koalisi dengan Jokowi, Gerindra Tuai Hasil Buruk di Pilkada 2020?

  • Warganet: Penahanan Rizeq Karma Kasus Ahok
    Nasional

    Warganet: Penahanan Rizeq Karma Kasus Ahok

Artikel Terbaru

  • 9 Cara Mengatasi Kamera HP Buram Tanpa Harus ke Tukang Servis 30 September 2026
  • Pemerintah Kaji Upaya Atasi Over Capacity Lapas Napi Narkoba 30 September 2026
  • Cara Menggunakan Password Manager di HP agar Akun Tetap Aman 30 September 2026
  • Cara Menjaga Postur Tubuh agar Tidak Mudah Bungkuk 30 September 2026
  • Cara Menggunakan WhatsApp Web di Laptop dengan Mudah 2026 30 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (60)
  • Keuangan (10)
  • Kuliner (1,058)
  • Nasional (7,946)
  • Olahraga (1,135)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,227)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.