
KPK Diminta Usut Tuntas Aliran Dana Rp2,94 Miliar dalam Kasus Suap Proyek Bekasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong untuk menggali lebih dalam soal aliran uang pada perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Tuntutan ini disuarakan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M. Yusuf Sahide, setelah penyidik memeriksa Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln, sebagai saksi pada 10 April silam.
Dari pemeriksaan itu, penyidik mendalami dugaan penerimaan uang sebesar Rp2,94 miliar dari pengusaha bernama Sarjan. Penyidik juga menyita sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan penerimaan tersebut.
Jangan Berhenti di Penerima Uang
Yusuf menegaskan penelusuran tidak boleh berhenti pada siapa penerima uangnya saja. Rangkaian transaksi perlu dibongkar sampai ke proyek-proyek yang diduga menjadi tujuan pemberian uang.
“Jangan hanya telusuri siapa yang menerima uang,” ujar Yusuf dalam keterangan tertulis, Senin (28/9).
Menurutnya, penyelidikan juga semestinya menjangkau pihak lain di lingkungan SDABMBK yang diduga tahu atau punya kewenangan dalam proses pengadaan proyek. Salah satu nama yang disorot adalah sosok berinisial TI, mantan Kepala Bidang Bina Konstruksi.
“Bongkar untuk proyek apa uang itu diberikan, siapa yang mengatur, siapa yang menentukan pemenang, dan ke mana alirannya,” imbuhnya.
Tiga Tersangka Telah Diproses
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek dan penerimaan gratifikasi ini, yaitu Bupati Bekasi Ade Kuswara, Kepala Desa Sukadami di Kecamatan Cikarang Selatan, H.M Kunang, serta pengusaha Sarjan.
Ade Kuswara dan H.M Kunang selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun Sarjan selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. Berkas perkaranya telah dilimpahkan ke pengadilan.
Suap Rp11,4 Miliar demi Paket Proyek 2025
Dari tuntutan jaksa, Sarjan didakwa menyuap Bupati Ade Kuswara dengan uang Rp11,4 miliar supaya mendapat paket pekerjaan pada Tahun Anggaran 2025. Sarjan dikenal sebagai Direktur PT Zaki Karya Membangun sekaligus pemilik CV Mancur Berdikari, CV Barok Konstruksi, CV Lor Jaya, CV Singkil Berkah Anugerah, dan PT Tirta Jaya Mandiri.
Uang diduga suap itu disalurkan melalui sejumlah perantara, antara lain H.M Kunang sebesar Rp1 miliar, Sugiarto Rp3,3 miliar, Ricky Yuda Bahtiar alias Nyai Rp5,1 miliar, dan Rahmat bin Sawin alias Acep Rp2 miliar.
Disebut Juga Menyuap Pejabat Lain
Selain kepada Bupati Ade Kuswara, jaksa menyebut Sarjan diduga juga menyalurkan uang ke sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi. Beberapa di antaranya:
- Henri Lincoln, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi — Rp2.940.000.000
- Benny Sugiarto Prawiro, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi — Rp500.000.000
- Nurchaidir, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi — Rp300.000.000
Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.
Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.










