TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Tak Peduli Suara Rakyat, Jokowi: Tak Puas dengan Omnibus Law Silakan ke MK

Tak Peduli Suara Rakyat, Jokowi: Tak Puas dengan Omnibus Law Silakan ke MK

By Joni Sitohang
12 Oktober 2020
734
0
Tak Peduli Suara Rakyat, Jokowi: Tak Puas dengan Omnibus Law Silakan ke MK

TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengimbau kepada kalangan yang tak puas pada Omnibus Law UU Cipta Kerja untuk mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jika memang masih ada, tidak ada kepuasan pada UU Cipta Kerja ini, maka silakan ajukan uji materi atau judicial review ke Mahmakah Konstitusi,” ujar Jokowi melalui siaran langsung YouTube Sekretariat Presiden, seperti dilansir CNN Indonesia, Jumat (9/10/20).

Jokowi mengatakan sistem ketatanegaraan telah mengatur soal itu.

Baca juga : Kilang yang Gagal Digarap Pertamina dan Bikin Ahok Bentuk Tim Khusus

Seperti diketahui, penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja terjadi di beberapa daerah. Bahkan di Jakarta kemarin (8/10/20), massa dalam jumlah yang besar memaksa mendekati Istana untuk menyampaikan aspirasinya.

Akan tetapi, petugas kepolisian menyekat massa di beberapa titik sehingga demo tak bisa digelar di dekat Istana. Akhirnya, demo pun berujung rusuh dan bentrok hingga malam hari.

Sejumlah halte Transjakarta, pos polisi, serta bangunan di kawasan Senen terbakar. Kemudian polisi telah menangkap lebih dari 1.000 orang pendemo yang dinilai berbuat rusuh.

Baca juga : Jokowi Minta para Gubernur Dukung Omnibus Law, Begini Respons Anies Baswedan

Sebelumnya, sudah banyak kalangan yang dengan tegas menolak Omnibus Law Ciptaker. Di antaranya buruh, mahasiswa, akademisi, hingga ormas besar seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama. Selain itu, ada pula yang mendesak Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

Para buruh menilai isi Omnibus Law yang terdiri dari 174 pasal ini sangat merugikan. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menjelaskan terdapat sejumlah isi Omnibus Law yang ditolak buruh. Salah satunya, dalam UU Cipta Kerja, Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dihapus.

Said Iqbal mengatakan UMK tidak perlu bersyarat dan UMSK harus tetap ada. Pasalnya, ia menyebut UMK setiap kabupaten atau kota berbeda nilainya, dan dia juga tidak setuju jika UMK di Indonesia disebut lebih mahal dari negara ASEAN lainnya.

Baca juga : Kabidhumas Polda Jateng Ajak Pendemo Berdoa dari Rumah Saja

Halaman selanjutnya…

1 2
TagsJokowiMahkamah KonstitusiMKOmnibus LawPerppuUU Cipta Kerja

Related articles More from author

  • Haedar Nashir: Jokowi Presiden Paling Sering Datangi Acara Muhammadiyah
    Nasional

    Haedar Nashir: Jokowi Presiden Paling Sering Datangi Acara Muhammadiyah

    21 Agustus 2023
    By Joni Sitohang
  • Hasto Klaim Banyak Menteri Jokowi Ingin Gabung PDIP
    Nasional

    Hasto Klaim Banyak Menteri Jokowi Ingin Gabung PDIP

    21 Februari 2023
    By Joni Sitohang
  • Mahfud MD Sentil Majelis Kehormatan MK yang Baru Dibentuk soal Polemik Batas Usia Capres-Cawapres
    Nasional

    Mahfud MD Sentil Majelis Kehormatan MK yang Baru Dibentuk soal Polemik Batas Usia Capres-Cawapres

    25 Oktober 2023
    By Joni Sitohang
  • Disoal Video Marah-marahnya yang Viral, Jokowi: Tertekan Pandemi, Orang Memang Gampang Naik Pitam
    Nasional

    Jokowi Ingin RI Berhenti jadi Eksportir Batubara Mentah dengan Cara ini

    25 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Siapakah 'Menteri Elitis' yang Disentil Muhammadiyah?
    Nasional

    Siapakah ‘Menteri Elitis’ yang Disentil Muhammadiyah?

    9 September 2021
    By Joni Sitohang
  • Alasan Jokowi Tak Akan Tolak Jabatan Presiden Tiga Periode
    Nasional

    Alasan Jokowi Tak Akan Tolak Jabatan Presiden Tiga Periode

    21 Juni 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Kapolri Laporkan Masa Pensiunnya ke Presiden tanpa Ajukan Nama Penggantinya
    Nasional

    Kapolri Laporkan Masa Pensiunnya ke Presiden tanpa Ajukan Nama Penggantinya

  • Simak Fakta Menarik Drama ‘Island’ yang Dibintangi Kim Nam Gil, Lee Da Hee dan Cha Eun Woo
    Selebriti

    Simak Fakta Menarik Drama ‘Island’ yang Dibintangi Kim Nam Gil, Lee Da Hee dan Cha Eun Woo

  • Pemuda Muhammadiyah Usulkan Jokowi Diberi Gelar 'Bapak Pemuda Indonesia'
    Nasional

    Pemuda Muhammadiyah Usulkan Jokowi Diberi Gelar ‘Bapak Pemuda Indonesia’

  • Soal Penanganan Corona, Sandiaga: Saya Siap Ikuti Apapun Keputusan Presiden Jokowi
    Nasional

    Soal Penanganan Corona, Sandiaga: Saya Siap Ikuti Apapun Keputusan Presiden Jokowi

  • Bertemu Perwakilan PSSI, Benarkah Luis Milla Kembali Latih Timnas?
    Olahraga

    Bertemu Perwakilan PSSI, Benarkah Luis Milla Kembali Latih Timnas?

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.