TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengimbau kepada kalangan yang tak puas pada Omnibus Law UU Cipta Kerja untuk mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jika memang masih ada, tidak ada kepuasan pada UU Cipta Kerja ini, maka silakan ajukan uji materi atau judicial review ke Mahmakah Konstitusi,” ujar Jokowi melalui siaran langsung YouTube Sekretariat Presiden, seperti dilansir CNN Indonesia, Jumat (9/10/20).
Jokowi mengatakan sistem ketatanegaraan telah mengatur soal itu.
Baca juga : Kilang yang Gagal Digarap Pertamina dan Bikin Ahok Bentuk Tim Khusus
Seperti diketahui, penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja terjadi di beberapa daerah. Bahkan di Jakarta kemarin (8/10/20), massa dalam jumlah yang besar memaksa mendekati Istana untuk menyampaikan aspirasinya.
Akan tetapi, petugas kepolisian menyekat massa di beberapa titik sehingga demo tak bisa digelar di dekat Istana. Akhirnya, demo pun berujung rusuh dan bentrok hingga malam hari.
Sejumlah halte Transjakarta, pos polisi, serta bangunan di kawasan Senen terbakar. Kemudian polisi telah menangkap lebih dari 1.000 orang pendemo yang dinilai berbuat rusuh.
Baca juga : Jokowi Minta para Gubernur Dukung Omnibus Law, Begini Respons Anies Baswedan
Sebelumnya, sudah banyak kalangan yang dengan tegas menolak Omnibus Law Ciptaker. Di antaranya buruh, mahasiswa, akademisi, hingga ormas besar seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama. Selain itu, ada pula yang mendesak Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
Para buruh menilai isi Omnibus Law yang terdiri dari 174 pasal ini sangat merugikan. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menjelaskan terdapat sejumlah isi Omnibus Law yang ditolak buruh. Salah satunya, dalam UU Cipta Kerja, Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dihapus.
Said Iqbal mengatakan UMK tidak perlu bersyarat dan UMSK harus tetap ada. Pasalnya, ia menyebut UMK setiap kabupaten atau kota berbeda nilainya, dan dia juga tidak setuju jika UMK di Indonesia disebut lebih mahal dari negara ASEAN lainnya.
Baca juga : Kabidhumas Polda Jateng Ajak Pendemo Berdoa dari Rumah Saja
Halaman selanjutnya…