TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta agar Polri bisa bersikap bijaksana sebelum melakukan penangkapan hingga penggeledahan terkait suatu dugaan kasus. Jokowi menyampaikan hal itu dalam perayaan Hari Bhayangkara ke-75.
Dalam momen tersebut, Jokowi mengungkapkan bahwa dirinya ingin Polri benar-benar presisi dalam menjalankan wewenang yang dimiliki. Menurutnya, kepolisian wajib akurat dalam membuat setiap keputusan.
“Saya ingatkan bahwa penggunaan kewenangan Polri untuk melakukan penangkapan, melakukan penahanan, melakukan penggeledahan, melakukan penyitaan, dan seterusnya, harus dilakukan secara bijak. Harus dilakukan secara bertanggung jawab,” ujar Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, seperti dilansir CNN Indonesia, pada Kamis (1/7/21).
Baca juga : Ini Makna Tawa dan Senyum Jokowi Saat Sikapi BEM UI Menurut Pakar Gestur
Jokowi menyatakan bahwa Polri bukan hanya tampil tegas dan tak pandang bulu. Ia menegaskan, para Bhayangkara juga perlu tampil sebagai pengayom dan pelindung masyarakat.
Oleh sebab itu, Jokowi berharap kepolisian dapat merujuk pada perundang-undangan sebelum membuat kebijakan. Selain itu, Jokowi juga mendesak kepolisian untuk menjunjung tinggi norma yang berlaku di masyarakat.
“Ingat bahwa negara ini merupakan negara Pancasila, negara demokrasi, dan negara yang menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia,” tutur Jokowi.
Baca juga : Ketua Banggar Minta DPR Ikut Bersuara Soal Bengkaknya Utang Pemerintah: Ngapain Aja Ente di Senayan, Tidur?
Kemudian Jokowi menyebut harapan-harapan itu hanya dapat terwujud bila Polri mau melakukan pembenahan sumber daya manusia.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menilai pembenahan harus dilakukan mulai dari tahap perekrutan.
“Rekrutmen, pendidikan, dan promosi harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Selain itu, harus mencari karakter yang sesuai dengan tugas-tugas Polri dan harus menguasai perkembangan Iptek terbaru,” ucap Jokowi.
Baca juga : Ketua Banggar Minta DPR Ikut Bersuara Soal Bengkaknya Utang Pemerintah: Ngapain Aja Ente di Senayan, Tidur?
Untuk diketahui, sejak Juni 2020-Mei 2021, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) telah mencatat sebanyak 651 kasus kekerasan oleh Polri terjadi di Indonesia. Data tersebut diperoleh berdasarkan kanal media informasi, advokasi, serta jaringan di daerah.
Perkara yang terjadi pun cenderung beragam. Mulai dari salah tangkap warga sipil, penyiksaan terhadap kriminal, pembunuhan, pembubaran massa aksi, intimidasi, hingga penembakan. Korbannya juga berasal dari berbagai kalangan. Mulai dari warga biasa, dosen, aktivis, sampai anak di bawah umur.