TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Tak Diatur UU, Masa Jabatan Anies Cs Bisa Diperpanjang oleh Jokowi

Tak Diatur UU, Masa Jabatan Anies Cs Bisa Diperpanjang oleh Jokowi

By Joni Sitohang
16 Februari 2022
366
0
Pengamat Yakin Jokowi Bakal 'Tergoda' Terima Jabatan Presiden 3 Periode Usai Amendemen Konstitusi

TIKTAK.ID – Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari mengungkapkan bahwa perpanjangan masa jabatan Kepala Daerah dapat memakai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Feri menyampaikan hal itu untuk menanggapi pernyataan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai perpanjangan masa jabatan Kepala Daerah, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, tidak diatur dalam Undang-Undang.

Menurut Feri, Undang-Undang Pilkada memang tak mengatur perpanjangan masa jabatan Kepala Daerah. Namun dia menyebut ada sejumlah mekanisme yang bisa ditempuh untuk mengubah Undang-Undang tersebut.

Baca juga : Muncul Desakan Evaluasi Kerja Usai Penangkapan Terduga Teroris Partai Ummat, Begini Kata Densus 88

“Tentu saja dapat diselesaikan dengan Perppu, atau publik atau Kepala Daerah yang merasa dirugikan haknya bisa menguji ke Mahkamah Konstitusi (MK),” terang Feri, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Selasa (15/2/22).

Feri pun menilai opsi perpanjangan masa jabatan Anies dkk lebih baik ketimbang penunjukan penjabat (Pj.). Dia mengatakan opsi tersebut telah sesuai dengan amanat pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945.

Feri menjelaskan, Kepala Daerah yang ada saat ini adalah hasil pemilihan langsung oleh rakyat secara demokratis. Sedangkan Pj. Kepala Daerah ditentukan Menteri Dalam Negeri dan Presiden. Untuk itu, dia mengaku khawatir bila penunjukan Pj. bakal menggerus otonomi daerah yang diamanatkan konstitusi. Sebab, kata Feri, daerah akan dipimpin oleh orang-orang pilihan Pemerintah Pusat.

Baca juga : Gus Muhaimin Komentari Foto yang Sandingkan Jokowi dengan Soeharto

“Penentuan Pj. jauh lebih mendatangkan mudarat daripada melanjutkan Kepala Daerah yang sudah menjabat,” tutur Feri.

Feri mengklaim paham atas alasan Pemerintah Pusat kemungkinan tidak akan mengambil opsi perpanjangan masa jabatan Kepala Daerah. Dia menerangkan, kewenangan Pemerintah Pusat, terutama Kemendagri, akan sangat besar dengan skema yang ada saat ini.

“Di titik tertentu, usulan tersebut mampu mereduksi kewenangan Kemendagri. Padahal, pilihan Kemendagri akan sangat politis, apalagi dalam menyambut tahun-tahun politik,” ucap Feri.

Baca juga : Rivalitas Pilpres Kian Memanas, Begini Jawaban Ganjar Usai Disindir Puan

Sekadar informasi, Kemendagri sempat mementahkan opsi perpanjangan masa jabatan Kepala Daerah. Kemendagri menganggap hal itu tidak sesuai dengan aturan perundangan.

“Ketentuan Pasal 60 UU Nomor 23 Tahun 2014 serta Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan tidak terdapat ruang regulasi untuk perpanjangan masa jabatan Kepala Daerah, karena secara eksplisit normanya mambatasi hanya lima tahun,” tegas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, melalui keterangan tertulis, Senin (14/2/22).

TagsAniesAnies BaswedanGubernur DKI JakartaJokowi

Related articles More from author

  • Tito Bakal Lantik Pengganti Anies Baswedan Oktober Mendatang
    Nasional

    Tito Bakal Lantik Pengganti Anies Baswedan Oktober Mendatang

    13 Mei 2022
    By Joni Sitohang
  • Anies Larang Para Dermawan Bagi Sedekah di Pinggir Jalan, Kenapa?
    Nasional

    Anies Larang Para Dermawan Bagi Sedekah di Pinggir Jalan, Kenapa?

    27 April 2020
    By Joni Sitohang
  • Duet Anies-AHY Lebih Unggul Dibanding Prabowo-Puan
    Nasional

    Duet Anies-AHY Lebih Unggul Dibanding Prabowo-Puan

    8 Juni 2021
    By Johan Arif
  • Menilik Peluang Duet Anies Baswedan-Gus Yasin di Pilpres 2024
    Nasional

    Menilik Peluang Duet Anies Baswedan-Gus Yasin di Pilpres 2024

    11 Februari 2022
    By Joni Sitohang
  • Anies Tegaskan Dirinya Siap Nyapres di 2024, Dengan Syarat…
    Nasional

    Anies Tegaskan Dirinya Siap Nyapres di 2024, Dengan Syarat…

    16 September 2022
    By Joni Sitohang
  • Usai Arahan Jokowi, Investigasi Kasus Tewasnya Laskar Masuki Babak Baru
    Nasional

    Usai Arahan Jokowi, Investigasi Kasus Tewasnya Laskar Masuki Babak Baru

    15 Januari 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Silaturahmi ke Mahkamah Agung, Kapolri Bahas Tilang Elektronik
    Nasional

    Silaturahmi ke Mahkamah Agung, Kapolri Bahas Tilang Elektronik

  • Reaksi Heboh Netizen Usai Bruno Fernandez Resmi Gabung Manchester United
    Olahraga

    Reaksi Heboh Netizen Usai Bruno Fernandez Resmi Gabung Manchester United

  • Wali Kota Makassar Mendadak Hengkang dari NasDem, Apa Alasannya?
    Nasional

    Wali Kota Makassar Mendadak Hengkang dari NasDem, Apa Alasannya?

  • WhatsApp Garap Tiga Fitur Baru, Termasuk Bisa Kirim 100 Foto Sekaligus
    Teknologi

    WhatsApp Garap Tiga Fitur Baru, Termasuk Bisa Kirim 100 Foto Sekaligus

  • Hugh Jackman Unggah Gambar Cakar Wolverine, Warganet Heboh
    Selebriti

    Hugh Jackman Unggah Gambar Cakar Wolverine, Warganet Heboh

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.