
TIKTAK.ID – Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari mengungkapkan bahwa perpanjangan masa jabatan Kepala Daerah dapat memakai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Feri menyampaikan hal itu untuk menanggapi pernyataan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai perpanjangan masa jabatan Kepala Daerah, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, tidak diatur dalam Undang-Undang.
Menurut Feri, Undang-Undang Pilkada memang tak mengatur perpanjangan masa jabatan Kepala Daerah. Namun dia menyebut ada sejumlah mekanisme yang bisa ditempuh untuk mengubah Undang-Undang tersebut.
Baca juga : Muncul Desakan Evaluasi Kerja Usai Penangkapan Terduga Teroris Partai Ummat, Begini Kata Densus 88
“Tentu saja dapat diselesaikan dengan Perppu, atau publik atau Kepala Daerah yang merasa dirugikan haknya bisa menguji ke Mahkamah Konstitusi (MK),” terang Feri, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Selasa (15/2/22).
Feri pun menilai opsi perpanjangan masa jabatan Anies dkk lebih baik ketimbang penunjukan penjabat (Pj.). Dia mengatakan opsi tersebut telah sesuai dengan amanat pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945.
Feri menjelaskan, Kepala Daerah yang ada saat ini adalah hasil pemilihan langsung oleh rakyat secara demokratis. Sedangkan Pj. Kepala Daerah ditentukan Menteri Dalam Negeri dan Presiden. Untuk itu, dia mengaku khawatir bila penunjukan Pj. bakal menggerus otonomi daerah yang diamanatkan konstitusi. Sebab, kata Feri, daerah akan dipimpin oleh orang-orang pilihan Pemerintah Pusat.
Baca juga : Gus Muhaimin Komentari Foto yang Sandingkan Jokowi dengan Soeharto
“Penentuan Pj. jauh lebih mendatangkan mudarat daripada melanjutkan Kepala Daerah yang sudah menjabat,” tutur Feri.
Feri mengklaim paham atas alasan Pemerintah Pusat kemungkinan tidak akan mengambil opsi perpanjangan masa jabatan Kepala Daerah. Dia menerangkan, kewenangan Pemerintah Pusat, terutama Kemendagri, akan sangat besar dengan skema yang ada saat ini.
“Di titik tertentu, usulan tersebut mampu mereduksi kewenangan Kemendagri. Padahal, pilihan Kemendagri akan sangat politis, apalagi dalam menyambut tahun-tahun politik,” ucap Feri.
Baca juga : Rivalitas Pilpres Kian Memanas, Begini Jawaban Ganjar Usai Disindir Puan
Sekadar informasi, Kemendagri sempat mementahkan opsi perpanjangan masa jabatan Kepala Daerah. Kemendagri menganggap hal itu tidak sesuai dengan aturan perundangan.
“Ketentuan Pasal 60 UU Nomor 23 Tahun 2014 serta Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan tidak terdapat ruang regulasi untuk perpanjangan masa jabatan Kepala Daerah, karena secara eksplisit normanya mambatasi hanya lima tahun,” tegas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, melalui keterangan tertulis, Senin (14/2/22).