TIKTAK.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berhasil “menyikat” Rp1,2 triliun dari Tommy Soeharto eks ipar Prabowo Subianto. Pada zaman Orde Baru, pengusaha nasional sekaligus anak mantan Presiden Soeharto itu menginisiasi proyek mobil nasional di bawah bendera PT Timor Putra Nasional (TPN).
Proyek mobil nasional tersebut gagal setelah ikut terdampak krisis moneter pada tahun 1997. Namun, meski TPN sudah tak lagi beroperasi, perusahaan tersebut masih meninggalkan kewajiban hutang pada Pemerintah RI.
Sri Mulyani akhirnya bisa mengejar pelunasan utang tersebut. Dikutip dari laman resmi Setkab, Pemerintah berhasil mengamankan uang negara sebanyak Rp1,2 triliun dari rekening TPN yang diblokir di Bank Mandiri.
Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukan PT Timor Putra Nasional terhadap Putusan PK Perkara 118 di PN Jakarta Utara terkait kasus pemblokiran uang Rp1,2 triliun di Bank Mandiri.
Baca juga: Tiga Perusahaan BUMN ini ‘Kecipratan’ Rezeki Saat Pertemuan Jokowi dengan Putra Mahkota Abu Dhabi
Dalam informasi yang dimuat di situs resmi MA, penolakan atas PK kedua PT TPN kepada Bank Mandiri dan Menteri Keuangan dengan Nomor Register 716 PK/PDT/2017 itu diputuskan oleh tiga majelis hakim MA pada 13 Desember 2017, dan sudah dikirimkan ke pengadilan pada 4 Juli 2018.
Kepala Biro Advokasi Sekretariat Jenderal Kemenkeu Tio Serepina Siahaan menyambut baik keputusan Majelis Hakim PK MA itu. Ia pun bersyukur dengan kemenangan yang dicapai Pemerintah sampai tingkat PK sudah melalui proses pembuktian dan argumentasi hukum yang kritis, tajam, dan jelas.
Halaman selanjutnya…
Bagaimanapun sikap seseorang yang bersalah tidak akan bisa mengalah kan seseorang yang memang benar2 benar dalam bersikap itulah awal dari ketegaran seseorang yang benar.