
TIKTAK.ID – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa anggaran pembangunan rumah Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah sesuai ketentuan yang berlaku. Dia pun mengklaim tak ada yang kontroversial dalam anggaran pengadaan rumah untuk Jokowi usai lengser nanti.
“Saya tidak ingat (berapa anggarannya), nanti saya lihat kalau sudah ada. Namun itu sesuai peraturan, sudah ada standar, jadi tidak ada yang kontroversi,” ujar Sri Mulyani di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (19/12/22), seperti dilansir detik.com.
Menurut Sri Mulyani, anggaran untuk pembangunan rumah presiden dan wakil presiden sudah diadakan untuk para presiden dan wakil presiden terdahulu. Dia menilai alokasi anggaran untuk pembangunan rumah hadiah dari negara itu sudah punya ketentuan dan prosedur dalam tata keuangan negara.
Baca juga : Dianggap Peduli Santri, Relawan SDG Lampung Deklarasi Dukung Ganjar Capres 2024
“Anggaran tersebut di dalam bendahara umum negara, artinya sudah terbiasa dengan para presiden dan wakil presiden,” tutur Sri Mulyani.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa hal yang berbeda dalam pemberian rumah untuk presiden kali ini yaitu lokasi. Dia melanjutkan, biasanya pembangunan rumah untuk Presiden RI dilakukan di Jakarta. Akan tetapi, Presiden Jokowi memilih rumah hadiah dari negara untuknya di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.
“Jadi, nanti komparasinya dari sisi, nilainya juga mungkin tidak ada perbedaan,” terang Sri Mulyani.
Baca juga : Sandiaga Klaim Direstui Prabowo Safari ke Parpol Jelang 2024
Kemudian ketika ditanya berapa anggaran yang disiapkan untuk Jokowi, Sri Mulyani mengaku hal itu sesuai dengan peraturan yang ada.
“Kalau itu kan jika sudah ditetapkan lokasinya beliau, diestimasi sesuai proses dalam peraturan,” kata Sri Mulyani.
Sebelumnya, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin sempat menyebut Kementerian Sekretariat Negara sudah menyelesaikan pengadaan tanah untuk rumah kediaman Jokowi di Colomandu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Bey memaparkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, negara menyediakan sebuah rumah kepada mantan presiden dan mantan wakil presiden.
Baca juga : Berapa sih Besaran Gaji dan Tunjangan Letkol Tituler yang Ditolak Deddy Corbuzier?
Untuk diketahui, dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014, mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden hanya berhak memperoleh rumah sebanyak satu kali, termasuk yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode.