
TIKTAK.ID – Beredar kabar Pemilihan Presiden 2024 akan diundur lima tahun ke 2029. Dalam narasi tersebut, selama rentang waktu lima tahun masa mundur itu, jabatan presiden tetap diberikan kepada presiden saat ini.
”Pilpres 2024 dibatalkan, dan ditunda hingga 2029,” tulis keterangan yang tertera di pamflet digital. Pada pamflet itu terpajang foto Presiden Joko Widodo (Jokowi), Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok, dan almarhum Gus Dur.
Flyer disebar oleh akun Yahoot dengan menyertakan keterangan bahwa hal tersebut merupakan tamparan telak bagi mereka yang berniat memakzulkan presiden (bit.ly/Dibatalkan2029).
Baca juga : Benarkah PKS Tolak Setujui RUU HIP? Berikut Klarifikasinya
Mengutip Jawapos.com, informasi yang menyebut Pilpres 2024 ditunda hingga 2029 itu jelas janggal dan tidak benar. Sebab, jika hal itu benar terjadi, maka akan ada kekosongan kekuasaan kursi presiden selama lima tahun.
Selain itu, tidak mungkin dalam masa itu jabatan diberikan kembali kepada Presiden Jokowi. Pasalnya, menjabat lebih dari dua periode merupakan pelanggaran konstitusi.
Sementara itu, Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menegaskan bahwa informasi penundaan Pilpres selama lima tahun tersebut palsu dan tidak berdasar. Ia mengatakan ketentuan tentang Pilpres masih diatur dalam UU Pemilu yang menyebutkan bahwa pemilihan dilaksanakan lima tahun sekali.
Baca juga : Ajak Negara Tetangga Adakan ‘ASEAN Travel Corridor’, DPR Nilai Upaya Jokowi Brilian
Kemudian ia menjelaskan, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 juga masih menyebutkan masa jabatan presiden lima tahun. Ia menyebut jika pemilu ditunda, akan terjadi kekosongan, sehingga perlu dipertanyakan dasar informasi yang menyebut Pilpres diundur.
”Selama UU Pemilu dan UUD belum diubah, itu tetap akan menjadi pegangan kita,” terangnya, Jumat (26/6/20).
Sedangkan Wakil Ketua Komisi II DPR, Arwani Thomafi menyatakan DPR sedang menggodok RUU Pemilu. Namun, lanjut Arwani, dalam pembahasan tersebut sama sekali tidak ada rencana memundurkan waktu Pilpres 2024. Ia menilai yang mungkin dimundurkan adalah Pilkada 2024 untuk menata konsep keserentakan Pemilu nasional dan daerah.
Baca juga : Direktur BEI Sebut Pernyataan yang Dilontarkan Jokowi Bikin Pasar Modal Kembali Bergairah
Dapat disimpulkan bahwa informasi yang menyebut Pilpres 2024 dibatalkan dan ditunda sampai 2029 itu menyesatkan. Pilpres dan Pileg tetap diselenggarakan pada 2024, sedangkan wacana mundur itu hanya untuk Pilkada 2024 dalam kerangka penataan konsep keserentakan Pemilu nasional dan daerah.










