Parlemen Israel Sahkan UU Larang Badan PBB Beroperasi di Palestina, RI Beri Kecaman Keras
TIKTAK.ID – Indonesia menyatakan mengutuk keras tindakan parlemen Israel, lantaran telah mengesahkan dua undang-undang yang melarang dan membatasi kerja-kerja Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk pengungsi Palestina (UNRWA).
Kecaman tersebut tertuang dalam rilis resmi Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) pada Selasa (29/10/24).
“Pemerintah Indonesia mengutuk keras putusan Parlemen Israel (Knesset) yang memutuskan melarang kegiatan UNRWA di Israel yang berimplikasi terhadap terhentinya kerja UNRWA di Tepi Barat, Yerusalem Timur dan Gaza,” begitu pernyataan Kemlu, seperti dilansir CNN Indonesia.
Baca juga : Kecam Terbitnya UU Larang UNRWA oleh Israel, BKSAP DPR RI: UU yang Sangat Rasis dan Perlu Dilawan
Kemlu mengatakan keputusan tersebut jelas melanggar dan bertentangan dengan Piagam PBB dan Konvensi 1946 terkait kekebalan lembaga PBB.
Kemudian Kemlu menegaskan bahwa UNRWA merupakan Badan penerima mandat PBB untuk memainkan peran yang tidak tergantikan dalam menyediakan pendidikan, layanan kesehatan, dan bantuan bagi jutaan pengungsi Palestina.
Indonesia sendiri menegaskan komitmen untuk terus mendukung UNRWA dalam melaksanakan mandatnya. Oleh sebab itu, Indonesia juga meminta Dewan Keamanan (DK) PBB agar dapat mengambil sikap tegas.
Baca juga : Jokowi Disebut Akan Bentuk Yayasan, Buat Apa?
“Indonesia mendesak komunitas internasional, khususnya DK PBB, untuk segera menghentikan tindakan Israel dan memastikannya mematuhi kewajibannya terhadap hukum internasional, resolusi DK PBB dan keputusan ICJ untuk mengakhiri penjajahan di Palestina,” imbuh Kemlu.
Untuk diketahui, kecaman Indonesia muncul setelah Parlemen Israel mengesahkan dua UU mengenai pelarangan UNRWA. UU pertama, mereka mengesahkan undang-undang yang menghentikan operasi UNRWA di Yerusalem Timur. Mereka mengeklaim wilayah tersebut adalah bagian dari Negeri Zionis.
Tidak hanya itu, Parlemen juga mengesahkan UU yang mengakhiri keikutsertaan Israel dalam Perjanjian Comay-Michelmore pada 1967. Kesepakatan tersebut mengamanatkan mereka untuk mengizinkan dan memfasilitasi pekerjaan UNRWA.
Baca juga : Prabowo ke Luar Negeri Hadiri KTT G-20 dan APEC, Gibran Pegang Kendali RI
Adapun pengesahan UU itu terjadi ketika pasukan Israel terus menggempur secara membabi-buta Palestina sejak Oktober 2023 lalu.
Imbas operasi mereka, terdapat sebanyak lebih dari 42.000 orang di Palestina yang meninggal dunia, lebih dari 100.000 orang terluka, dan Gaza yang saat ini tengah diambang krisis pangan.
Pengesahan UU tersebut sontak memperburuk situasi yang ada di Gaza dan dapat menciptakan bencana kemanusiaan.