
TIKTAK.ID – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR RI mengklarifikasi tuduhan bahwa partai itu menyetujui Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) menjadi aturan inisiatif DPR RI. Klarifikasi tersebut dilakukan terkait beredarnya rekaman yang diduga merupakan suara Koordinator Panja Pembahasan RUU HIP Fraksi PKS, Bukhori Yusuf.
“Sebenarnya Fraksi PKS tidak keberatan dan sangat mengapresiasi lahirnya undang-undang ini, tentunya selama untuk kemaslahatan bangsa dan negara,” begitu bunyi rekaman yang beredar di internet, seperti dilansir CNNIndonesia.com. Diketahui rekaman itu disebut berasal dari rapat Pleno Baleg pada 22 April 2020 terkait usulan RUU HIP.
Kemudian akun Fraksi PKS DPR RI menjelaskan bahwa penyusunan RUU HIP mesti melewati empat fase pembahasan, yakni pembahasan oleh Panitia kerja (Panja) Baleg, Baleg, Bamus, dan Paripurna.
Baca juga : Ajak Negara Tetangga Adakan ‘ASEAN Travel Corridor’, DPR Nilai Upaya Jokowi Brilian
Menanggapi cuitan @FPKSDPRRI tersebut, Bukhori mengaku rekaman itu diambil saat pembahasan RUU di Baleg DPR. Melalui akun Twitternya, Bukhori mengatakan pembahasan ini dilakukan sebelum pengambilan keputusan di Paripurna.
Ia melanjutkan, pernyataan tersebut muncul setelah pimpinan Panja Baleg berjanji akan menghilangkan pasal tentang Trisila dan Ekasila.
“Pernyataan tidak keberatan itu muncul karena pimpinan panitia kerja badan legislasi (sebelum tanggapan tersebut) menjanjikan akan mengakomodir masuknya Tap MPRS 25/66 yang kami sampaikan dan termasuk mendrop pasal 7 tentang Trisila dan Ekasila,” tulis akun @buchori_sby.
Baca juga : Direktur BEI Sebut Pernyataan yang Dilontarkan Jokowi Bikin Pasar Modal Kembali Bergairah
Namun, ternyata usulan itu tidak diakomodir. FPKS pun menolak menandatangani RUU HIP tersebut. Meski begitu, RUU HIP lantas dibawa ke sidang pleno. Bukhori mengklaim menyampaikan penolakan pada rapat paripurna, namun tidak diberi kesempatan oleh pimpinan rapat.
Fraksi PKS pun pada akhir cuitannya menegaskan sejak awal sudah menolak RUU HIP. Sebab, mereka menilai segala catatan dan keberatan yang disampaikan tidak dimasukkan dalam RUU inisiatif DPR tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi mengungkapkan bagaimana usulan RUU HIP muncul. Ia menyebut RUU HIP datang dari usulan salah seorang anggota Baleg DPR. Namun, ia enggan menyebutkan nama anggota pengusul.
Baca juga : Kutuk Keras dan Sesalkan Pembakaran Bendera PDIP, Ulama dan Kiai Betawi Desak Pelaku Diproses Hukum
Ia berharap RUU HIP bisa hadir memperkuat operasional Pancasila terkait dengan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Namun, imbuhnya, dalam perjalanannya terjadi penambahan-penambahan termasuk poin soal Ekasila dan Trisila.










