TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Yusril Bantu Kubu Moeldoko Gugat AD/ART Demokrat

Yusril Bantu Kubu Moeldoko Gugat AD/ART Demokrat

By Joni Sitohang
28 September 2021
338
0
Yusril Bantu Kubu Moeldoko Gugat AD/ART Demokrat

TIKTAK.ID – Pengacara Yusril Ihza Mahendra membenarkan bahwa dirinya telah ditunjuk sebagai kuasa hukum Partai Demokrat Kubu Moeldoko mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Agung (MA). Penunjukan tersebut terkait kepengurusan dan AD/ART Demokrat yang disahkan oleh Kemenkumham.

“Langkah menguji formil dan materil AD/ART Parpol adalah hal baru dalam hukum Indonesia,” ujar Yusril melalui keterangannya, seperti dilansir Republika.co.id, Kamis (24/9/21).

Menurut Yusril, keduanya mendalilkan bahwa MA berwenang untuk menguji AD/ART parpol, lantaran AD/ART dibuat atas perintah undang-undang. Ia pun mengatakan prosedur pembentukan dan materi pengaturan AD/ART parpol itu seharusnya tidak bertentangan dengan UU dan UUD 45.

Baca juga : Disambangi Gatot Nurmantyo Hingga Amien Rais, Rocky Gerung Curhat Sengketa Lahan?

“Jika prosedur pembentukan dan materi pengaturan AD/ART parpol itu ternyata bertentangan dengan UU dan UUD 45, maka lembaga apa yang berwenang untuk menguji dan membatalkannya?” ucap Yusril.

Yusril menyatakan bahwa mahkamah partai yang menjadi quasi peradilan internal partai tidak berwenang menguji AD/ART. Ia melanjutkan, begitu pula dengan pengadilan negeri yang berwenang mengadili perselisihan internal parpol, maka tidak berwenang menguji AD/ART.

Yusril menilai Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga tidak berwenang mengadili AD/ART. Ia memaparkan, hal itu karena kewenangan PTUN hanya untuk mengadili sengketa atas putusan tata usaha negara.

Baca juga : Begini Jawaban Gibran Usai Disindir Kaesang Soal Gaji Jadi Wali Kota

“Oleh sebab itu, saya menyusun argumen yang Insya Allah cukup meyakinkan dan dikuatkan dengan pendapat para ahli hukum,” tutur Yusril.

Kemudian Yusril menjelaskan, kedudukan parpol sangat mendasar dalam kehidupan demokrasi dan penyelenggaraan negara. Ia menyinggung dalam UUD 1945 disebutkan bahwa hanya partai politik yang boleh ikut dalam Pileg mencalonkan presiden dan wakil presiden.

Yusril lantas mengklaim parpol memainkan peranan besar dalam mengajukan dan membahas RUU, calon duta besar, Panglima TNI, Kapolri, Gubernur BI, BPK, KPK dan seterusnya setelah Pemilu. Dia menyebut sebelum ada calon independen di daerah, hanya partai politik yang dapat mencalonkan kepala daerah dan wakilnya.

Baca juga : Menag Yaqut: Tuhan Menginginkan Kita Berbeda, Tidak Satu Agama!

“Begitu partai politik didirikan dan disahkan, partai itu tak dapat dibubarkan oleh siapa pun, termasuk oleh Presiden. Partai politik hanya bisa dibubarkan dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi,” tegas Yusril.

TagsDemokratDemokrat Kubu MoeldokoMoeldokoYusril Ihza Mahendra

Related articles More from author

  • Minta 'Restu' Karantina Wilayah Jakarta, Anies Kirim Surat ke Pusat
    Nasional

    Polemik Revisi UU Pemilu, Penentu Nasib Anies Baswedan di Pilpres Mendatang?

    28 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • AHY Panggil Ribuan Kader Demokrat ke Jakarta, Bahas Kenaikan Harga BBM dan Capres
    Nasional

    Pendukung Anies Inginkan AHY Jadi Cawapres, Demokrat Buka Suara

    5 Desember 2022
    By Joni Sitohang
  • Anas Urbaningrum Bebas dari Penjara, Bakal Bongkar Borok Partai Demokrat?
    Nasional

    Anas Urbaningrum Bebas dari Penjara, Bakal Bongkar Borok Partai Demokrat?

    3 April 2023
    By Joni Sitohang
  • Dua Kubu Demokrat Saling Sindir Soal Minta Maaf di Momen Lebaran
    Nasional

    Dua Kubu Demokrat Saling Sindir Soal Minta Maaf di Momen Lebaran

    19 Mei 2021
    By Johan Arif
  • Survei Indopol: Duet Anies-AHY Rajai Simulasi Empat Poros
    Nasional

    Survei Indopol: Duet Anies-AHY Rajai Simulasi Empat Poros

    20 Juli 2022
    By Joni Sitohang
  • Bikin Kader PDIP Tersinggung, Jubir Demokrat Minta Maaf Usai Sebut 'Megawati Gulingkan Gus Dur'
    Nasional

    Bikin Kader PDIP Tersinggung, Jubir Demokrat Minta Maaf Usai Sebut ‘Megawati Gulingkan Gus Dur’

    8 Oktober 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Purwarupa Baju Astronaut Terbaru NASA, Harga Rp3,53T
    Teknologi

    Purwarupa Baju Astronaut Terbaru NASA, Harga Rp3,53T

  • Ikut Bersuara Soal 'Mudik Beda dengan Pulang Kampung', Iwan Fals Sebut Jokowi 'Kesrimpet'
    NasionalSelebriti

    Ikut Bersuara Soal ‘Mudik Beda dengan Pulang Kampung’, Iwan Fals Sebut Jokowi ‘Kesrimpet’

  • Jadi Pelawak Termahal, Komeng: Saya Malas Kerja
    Selebriti

    Jadi Pelawak Termahal, Komeng: Saya Malas Kerja

  • Nasional

    Bersama Ganjar atau Sandiaga, Begini Peluang Tandem Airlangga di 2024

  • Habib Rizieq Gaungkan Revolusi di Tengah Pandemi, Pengamat: Ibarat Menari di Atas Derita Rakyat
    Nasional

    Habib Rizieq Resmi Umumkan Detail Jadwal Kepulangan Hingga Nomor Penerbangan Pesawat

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.