TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Yusril Bantu Kubu Moeldoko Gugat AD/ART Demokrat

Yusril Bantu Kubu Moeldoko Gugat AD/ART Demokrat

By Joni Sitohang
28 September 2021
338
0
Yusril Bantu Kubu Moeldoko Gugat AD/ART Demokrat

TIKTAK.ID – Pengacara Yusril Ihza Mahendra membenarkan bahwa dirinya telah ditunjuk sebagai kuasa hukum Partai Demokrat Kubu Moeldoko mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Agung (MA). Penunjukan tersebut terkait kepengurusan dan AD/ART Demokrat yang disahkan oleh Kemenkumham.

“Langkah menguji formil dan materil AD/ART Parpol adalah hal baru dalam hukum Indonesia,” ujar Yusril melalui keterangannya, seperti dilansir Republika.co.id, Kamis (24/9/21).

Menurut Yusril, keduanya mendalilkan bahwa MA berwenang untuk menguji AD/ART parpol, lantaran AD/ART dibuat atas perintah undang-undang. Ia pun mengatakan prosedur pembentukan dan materi pengaturan AD/ART parpol itu seharusnya tidak bertentangan dengan UU dan UUD 45.

Baca juga : Disambangi Gatot Nurmantyo Hingga Amien Rais, Rocky Gerung Curhat Sengketa Lahan?

“Jika prosedur pembentukan dan materi pengaturan AD/ART parpol itu ternyata bertentangan dengan UU dan UUD 45, maka lembaga apa yang berwenang untuk menguji dan membatalkannya?” ucap Yusril.

Yusril menyatakan bahwa mahkamah partai yang menjadi quasi peradilan internal partai tidak berwenang menguji AD/ART. Ia melanjutkan, begitu pula dengan pengadilan negeri yang berwenang mengadili perselisihan internal parpol, maka tidak berwenang menguji AD/ART.

Yusril menilai Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga tidak berwenang mengadili AD/ART. Ia memaparkan, hal itu karena kewenangan PTUN hanya untuk mengadili sengketa atas putusan tata usaha negara.

Baca juga : Begini Jawaban Gibran Usai Disindir Kaesang Soal Gaji Jadi Wali Kota

“Oleh sebab itu, saya menyusun argumen yang Insya Allah cukup meyakinkan dan dikuatkan dengan pendapat para ahli hukum,” tutur Yusril.

Kemudian Yusril menjelaskan, kedudukan parpol sangat mendasar dalam kehidupan demokrasi dan penyelenggaraan negara. Ia menyinggung dalam UUD 1945 disebutkan bahwa hanya partai politik yang boleh ikut dalam Pileg mencalonkan presiden dan wakil presiden.

Yusril lantas mengklaim parpol memainkan peranan besar dalam mengajukan dan membahas RUU, calon duta besar, Panglima TNI, Kapolri, Gubernur BI, BPK, KPK dan seterusnya setelah Pemilu. Dia menyebut sebelum ada calon independen di daerah, hanya partai politik yang dapat mencalonkan kepala daerah dan wakilnya.

Baca juga : Menag Yaqut: Tuhan Menginginkan Kita Berbeda, Tidak Satu Agama!

“Begitu partai politik didirikan dan disahkan, partai itu tak dapat dibubarkan oleh siapa pun, termasuk oleh Presiden. Partai politik hanya bisa dibubarkan dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi,” tegas Yusril.

TagsDemokratDemokrat Kubu MoeldokoMoeldokoYusril Ihza Mahendra

Related articles More from author

  • Yusril Sebut Pemungutan Ulang Pilpres Tak Bisa Disamakan dengan Kasus Pilkada
    Nasional

    Yusril Sebut Pemungutan Ulang Pilpres Tak Bisa Disamakan dengan Kasus Pilkada

    2 April 2024
    By Joni Sitohang
  • Analis Politik: Prabowo-Puan Bakal Dilawan Poros Golkar dan Demokrat di 2024
    Nasional

    Analis Politik: Prabowo-Puan Bakal Dilawan Poros Golkar dan Demokrat di 2024

    9 November 2021
    By Joni Sitohang
  • Pengamat: Jokowi Minta Kritik Pedas-Keras tapi Novel Baswedan Baru Kritik Ringan Langsung Dipolisikan, Apa Nggak Ngeri?
    Nasional

    Pengamat: Jokowi Minta Kritik Pedas-Keras tapi Novel Baswedan Baru Kritik Ringan Langsung Dipolisikan, Apa Nggak Ngeri?

    13 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Respons Dingin Moeldoko Saat Ditanya Soal Surat AHY ke Jokowi
    Nasional

    Respons Dingin Moeldoko Saat Ditanya Soal Surat AHY ke Jokowi

    4 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Nasional

    Anies Resmi Diusung NasDem, Demokrat dan PKS, Siapa Cawapresnya?

    28 Februari 2023
    By Joni Sitohang
  • Waketum Demokrat Sebut Luhut seperti Perdana Menteri, Jubir: Opini Sesat!
    Nasional

    Waketum Demokrat Sebut Luhut seperti Perdana Menteri, Jubir: Opini Sesat!

    4 April 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • WNI Meninggal Saat Antre Urus Paspor di KBRI Kuala Lumpur
    Nasional

    WNI Meninggal Saat Antre Paspor di KBRI Kuala Lumpur

  • Shin Tae Yong Masih Berambisi Bawa Timnas Senior ke Piala Dunia
    Olahraga

    Shin Tae Yong Masih Berambisi Bawa Timnas Senior ke Piala Dunia

  • Jokowi Setuju Luas Kompleks Istana Presiden 100 Hektare
    Nasional

    Jokowi Setuju Luas Kompleks Istana Presiden 100 Hektare

  • Dita Karang Main Film Perdana ‘DJS The Movie: Biarkan Aku Menari'
    Selebriti

    Dita Karang Main Film Perdana ‘DJS The Movie: Biarkan Aku Menari’

  • Tak Minat Usung Ganjar, PAN dan PPP Klaim Sudah Punya Tokoh untuk Pilpres 2024
    Nasional

    Tak Minat Usung Ganjar, PAN dan PPP Klaim Sudah Punya Tokoh untuk Pilpres 2024

Artikel Terbaru

  • Pemerintah Kaji Upaya Atasi Over Capacity Lapas Napi Narkoba 30 September 2026
  • Cara Menggunakan Password Manager di HP agar Akun Tetap Aman 30 September 2026
  • Cara Menjaga Postur Tubuh agar Tidak Mudah Bungkuk 30 September 2026
  • Cara Menggunakan WhatsApp Web di Laptop dengan Mudah 2026 30 September 2026
  • HP vivo Y29 Spesifikasi Lengkap, Harga, dan Kelebihannya 29 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (60)
  • Keuangan (10)
  • Kuliner (1,058)
  • Nasional (7,946)
  • Olahraga (1,135)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,226)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.