Yusril Sebut Pemungutan Ulang Pilpres Tak Bisa Disamakan dengan Kasus Pilkada
TIKTAK.ID – Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang pernah membatalkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak bisa menjadi preseden untuk diterapkan pada Pemilihan Presiden (Pilpres).
Yusril menyampaikan hal itu ketika mengomentari permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU dari calon presiden dan wakil presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Dia menyebut pemungutan suara ulang tak pernah terjadi selama sejarah Pilpres di Indonesia, melainkan hanya pernah diputus dalam pelaksanaan Pilkada.
“Dan kami menolak anggapan MK menyamakan Pilkada dengan Pilpres,” ujar Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut usai sidang pendahuluan di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Rabu (27/3/24), seperti dilansir Tempo.co.
Baca juga : AHY Bocorkan Pernah Diminta Prabowo Siapkan Kader Terbaik Demokrat untuk Jadi Menteri
Pembatalan hasil Pilkada memang pernah terjadi beberapa kali di Indonesia. Akan tetapi, Yusril mengatakan yang terjadi dalam pembatalan tersebut adalah MK mengatakan Pilkada tidak berada di bawah rezim Pemilu.
“MK hanya mengadili perkara itu hanya sementara, sampai nanti DPR membentuk UU yang membentuk pengadilan, yang akan menangani perkara Pilkada,” terang Yusril.
Menurut Yusril, tidak ada aturan yang mengatakan pemilihan ulang presiden secara menyeluruh dapat dilaksanakan.
Baca juga : Tim Hukum Prabowo Sebut Gugatan Kubu AMIN dan Ganjar ‘Cacat Prosedural’
“Sudah berapa kali MK memeriksa dan memutus perkara PHPU, belum pernah sekali pun MK membatalkan seluruhnya, lalu melakukan Pilpres untuk kedua kalinya,” tutur Yusril.
Yusril pun mengeklaim Tim Pembela Prabowo-Gibran bakal memberi bantahan terhadap Ganjar-Mahfud dalam sidang lanjutan pada Kamis (28/3/24).
“Pada prinsipnya, kami menyatakan narasi yang dikemukakan lebih banyak merupakan satu pandangan, satu pendapat mengutip banyak pandangan-pandangan ahli dari buku,” ucap Yusril.
Baca juga : 10 Parpol Gagal Tembus Senayan, Perolehan Kursi Hangus?
Sebelumnya, Mahfud MD menyampaikan MK pernah membatalkan hasil Pemilu yang dinyatakan curang. Mahfud menilai hal itu membuktikan bahwa hal gugatan pihak yang kalah dalam Pemilu dapat dimenangkan di MK.
“MK pernah memutus pembatalan hasil Pemilu dalam bentuk perintah pemilihan ulang maupun pembatalan penuh, sehingga yang menang dinyatakan diskualifikasi dan yang kalah naik,” terang Mahfud di Universitas Indonesia, Kampus Salemba, Jakarta Pusat pada Sabtu (17/2/24). Mahfud mengaku putusan itu dikeluarkan saat dirinya menjadi Ketua MK.