TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Yusril Sebut Pemungutan Ulang Pilpres Tak Bisa Disamakan dengan Kasus Pilkada

Yusril Sebut Pemungutan Ulang Pilpres Tak Bisa Disamakan dengan Kasus Pilkada

By Joni Sitohang
2 April 2024
507
0
Yusril Sebut Pemungutan Ulang Pilpres Tak Bisa Disamakan dengan Kasus Pilkada

TIKTAK.ID – Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang pernah membatalkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak bisa menjadi preseden untuk diterapkan pada Pemilihan Presiden (Pilpres).

Yusril menyampaikan hal itu ketika mengomentari permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU dari calon presiden dan wakil presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Dia menyebut pemungutan suara ulang tak pernah terjadi selama sejarah Pilpres di Indonesia, melainkan hanya pernah diputus dalam pelaksanaan Pilkada.

“Dan kami menolak anggapan MK menyamakan Pilkada dengan Pilpres,” ujar Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut usai sidang pendahuluan di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Rabu (27/3/24), seperti dilansir Tempo.co.

Baca juga : AHY Bocorkan Pernah Diminta Prabowo Siapkan Kader Terbaik Demokrat untuk Jadi Menteri 

Pembatalan hasil Pilkada memang pernah terjadi beberapa kali di Indonesia. Akan tetapi, Yusril mengatakan yang terjadi dalam pembatalan tersebut adalah MK mengatakan Pilkada tidak berada di bawah rezim Pemilu.

“MK hanya mengadili perkara itu hanya sementara, sampai nanti DPR membentuk UU yang membentuk pengadilan, yang akan menangani perkara Pilkada,” terang Yusril.

Menurut Yusril, tidak ada aturan yang mengatakan pemilihan ulang presiden secara menyeluruh dapat dilaksanakan.

Baca juga : Tim Hukum Prabowo Sebut Gugatan Kubu AMIN dan Ganjar ‘Cacat Prosedural’ 

“Sudah berapa kali MK memeriksa dan memutus perkara PHPU, belum pernah sekali pun MK membatalkan seluruhnya, lalu melakukan Pilpres untuk kedua kalinya,” tutur Yusril.

Yusril pun mengeklaim Tim Pembela Prabowo-Gibran bakal memberi bantahan terhadap Ganjar-Mahfud dalam sidang lanjutan pada Kamis (28/3/24).

“Pada prinsipnya, kami menyatakan narasi yang dikemukakan lebih banyak merupakan satu pandangan, satu pendapat mengutip banyak pandangan-pandangan ahli dari buku,” ucap Yusril.

Baca juga : 10 Parpol Gagal Tembus Senayan, Perolehan Kursi Hangus?

Sebelumnya, Mahfud MD menyampaikan MK pernah membatalkan hasil Pemilu yang dinyatakan curang. Mahfud menilai hal itu membuktikan bahwa hal gugatan pihak yang kalah dalam Pemilu dapat dimenangkan di MK.

“MK pernah memutus pembatalan hasil Pemilu dalam bentuk perintah pemilihan ulang maupun pembatalan penuh, sehingga yang menang dinyatakan diskualifikasi dan yang kalah naik,” terang Mahfud di Universitas Indonesia, Kampus Salemba, Jakarta Pusat pada Sabtu (17/2/24). Mahfud mengaku putusan itu dikeluarkan saat dirinya menjadi Ketua MK.

TagsGanjarGanjar Pranowomahfud mdPemilu 2024Pilkada 2024Pilpres 2024Yusril Ihza Mahendra

Related articles More from author

  • Andika Perkasa Resmi Disetujui DPR Jadi Panglima TNI
    Nasional

    Diusulkan Capres 2024 oleh Nasdem, Sejauh Mana Peluang Andika Perkasa?

    20 Juni 2022
    By Joni Sitohang
  • Prabowo Buka Suara Usai Jokowi Tak Permasalahkan Fotonya Muncul di Baliho Capres
    Nasional

    Prabowo Buka Suara Usai Jokowi Tak Permasalahkan Fotonya Muncul di Baliho Capres

    18 Agustus 2023
    By Joni Sitohang
  • Sebut Wacana Duet Ganjar-Anies Bisa Percepat Pembangunan, Sandiaga Siap Temui Demokrat dan PKS
    Nasional

    Sebut Wacana Duet Ganjar-Anies Bisa Percepat Pembangunan, Sandiaga Siap Temui Demokrat dan PKS

    26 Agustus 2023
    By Joni Sitohang
  • SBY Tegaskan Jokowi Punya Hak Tak Suka dengan Anies Baswedan
    Nasional

    SBY Tegaskan Jokowi Punya Hak Tak Suka dengan Anies Baswedan

    30 Juni 2023
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Beberkan Isi Pertemuan dengan Megawati: Soal Capres Hingga Koalisi PDIP
    Nasional

    Jokowi Beberkan Isi Pertemuan dengan Megawati: Soal Capres Hingga Koalisi PDIP

    22 Maret 2023
    By Joni Sitohang
  • Amanat Indonesia Minta Kader dan Simpatisan PAN Lantang Dukung Anies Jadi Presiden
    Nasional

    Amanat Indonesia Minta Kader dan Simpatisan PAN Lantang Dukung Anies Jadi Presiden

    8 Desember 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Apresiasi Rencana Safari Politik Puan, Demokrat Siap Sambut PDIP
    Nasional

    Elektabilitas Melorot Usai Usung Anies, Begini Respons PKS-Demokrat

  • Sandiaga Uno Panen Cibiran Usai Terima Pinangan Jokowi Jadi Menteri
    Nasional

    Sandiaga Uno Panen Cibiran Usai Terima Pinangan Jokowi Jadi Menteri

  • Ganjar Bertemu Anies Saat Haji di Makkah, PPP: Tak Bahas Politik
    Nasional

    Ganjar Bertemu Anies Saat Haji di Makkah, PPP: Tak Bahas Politik

  • Polisi Bolivia Temukan 400 Mayat Diduga Meninggal karena Covid-19
    Internasional

    Polisi Bolivia Temukan 400 Mayat Diduga Meninggal karena Covid-19

  • Ini Alasan Logis Politikus Senior PDIP Tak Terima Jokowi Sering Marahi Menterinya di Masa Pandemi
    Nasional

    Ini Alasan Logis Politikus Senior PDIP Tak Terima Jokowi Sering Marahi Menterinya di Masa Pandemi

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.