TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›10 Parpol Gagal Tembus Senayan, Perolehan Kursi Hangus?

10 Parpol Gagal Tembus Senayan, Perolehan Kursi Hangus?

By Joni Sitohang
2 April 2024
311
0
10 Parpol Gagal Tembus Senayan, Perolehan Kursi Hangus?

TIKTAK.ID – Berdasarkan hasil rekapitulasi Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum, terdapat 10 Partai yang gagal tembus Senayan. Perolehan suaranya hangus di tingkat nasional, tapi berhak menukar kursi di DPRD.

PDIP berhasil mendulang suara terbanyak, disusul oleh Golkar, Gerindra, dan PKB. Sedangkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan delapan partai lainnya tidak lolos ke Senayan, lantaran perolehan suara gagal menembus ambang batas parlemen sebesar 4%.

Sekadar informasi, ambang batas parlemen atau parliamentary threshold adalah syarat minimal perolehan suara partai politik untuk diikutkan dalam penentuan kursi di DPR. Ambang batas parlemen tersebut mulai diterapkan di Indonesia sejak Pemilu 2009 silam.

Baca juga : Suara Demokrat Anjlok di Pemilu 2024, AHY Salahkan Politik Uang

Supaya bisa tembus di parlemen, partai politik harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4%. Bila tidak memenuhi ambang batas perolehan suara itu, maka partai politik tidak akan disertakan dalam perhitungan perolehan suara DPR di setiap daerah pemilihan.

Ketentuan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu pada Pasal 414 Ayat 1 dan 2 serta Pasal 415 Ayat 1, sebagai berikut :

Pasal 414 Ayat (1)

Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional, untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR

Baca juga : PSI, Hanura, dan Perindo Gagal Lolos ke Senayan, Apa Penyebabnya?

Pasal 414 Ayat (2)

Semua Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pasal 415 Ayat (1)

Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1), maka tidak disertakan pada perhitungan perolehan suara DPR di setiap daerah pemilihan.

Baca juga : Anies Tegaskan Gugatan ke MK Tetap Berlanjut Ditengah Spekulasi Nasdem Merapat ke Prabowo

Sementara itu, menurut hasil rekapitulasi nasional KPU, berikut ini raihan suara 10 partai yang terdepak dari Senayan:

  1. PPP: 5.878.777 (3,87%)
  2. PSI: 4.260.169 (2,806%)
  3. Perindo: 1.955.154 (1,29%)
  4. Partai Gelora: 1.281.991 (0,84%)
  5. Partai Hanura: 1.094.588 (0,72%)
  6. Partai Buruh: 972.910 (0,64%)
  7. Partai Ummat: 642.545 (0,42%)
  8. PBB: 484.486 (0,32%)
  9. Partai Garuda: 406.883 (0,27%)
  10. PKN: 326.800 (0,215%)

Baca juga : MK Terima Gugatan Pertama dari Parpol soal Sengketa Pemilu Oleh Nasdem

Berdasarkan perolehan suara tersebut, maka 10 partai itu pun tak bisa mengonversi suaranya menjadi kursi di DPR. Walaupun tidak lolos parlemen, perolehan suara bakal tetap digunakan menjadi kursi di DPRD karena ambang batas parlemen hanya berlaku di tingkat nasional. Hal itu sebagaimana yang tertuang pada Pasal 414 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

TagsParpolpartai politikPemilu 2024Pilpres 2024PPPPSI

Related articles More from author

  • Tegaskan Tak Akan Hadir Halal Bihalal, Projo dan Bara JP: Kami Relawan Jokowi, Bukan Relawan Ganjar
    Nasional

    Tegaskan Tak Akan Hadir Halal Bihalal, Projo dan Bara JP: Kami Relawan Jokowi, Bukan Relawan Ganjar

    15 Mei 2023
    By Joni Sitohang
  • Gara-gara 'Amplop Kiai', Kader PPP Tuntut Suharso Mundur dari Ketum
    Nasional

    Gara-gara ‘Amplop Kiai’, Kader PPP Tuntut Suharso Mundur dari Ketum

    21 Agustus 2022
    By Joni Sitohang
  • Soal Isu Pemilu 2024 Diundur, Fahri Hamzah Sindir Cak Imin dan Zulhas Korbankan Jokowi
    Nasional

    Soal Isu Pemilu 2024 Diundur, Fahri Hamzah Sindir Cak Imin dan Zulhas Korbankan Jokowi

    28 Februari 2022
    By Joni Sitohang
  • Luhut-Surya Paloh Kopdar di London, Ingin Tambal Keretakan dengan Jokowi?
    Nasional

    Luhut-Surya Paloh Kopdar di London, Ingin Tambal Keretakan dengan Jokowi?

    16 Januari 2023
    By Joni Sitohang
  • Ridwan Kamil Minta Maaf ke Warga Jabar, Kenapa?
    Nasional

    Pengamat Sebut Peluang Ridwan Kamil Bukan Diusung Golkar di Pilpres 2024 Tapi Maju Pilgub DKI

    2 Februari 2023
    By Joni Sitohang
  • FormasNU Nilai Gibran Suul Adab, Apa Maksudnya?
    Nasional

    FormasNU Nilai Gibran Suul Adab, Apa Maksudnya?

    26 Januari 2024
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Dekan Fisip UMJ Sesalkan Ulah Mahasiswa Catut Nama BEM Masuki Arena Politik Praktis
    Nasional

    Dekan Fisip UMJ Sesalkan Ulah Mahasiswa Catut Nama BEM Masuki Arena Politik Praktis

  • Reaksi PA 212 Tentang Mundurnya Kapitra Kuasa Hukum HRS
    Nasional

    Tokoh Ini Yang Dulunya Bela Habib Rizieq, Sekarang Berbalik Bela Ahok, Ini Reaksi PA 212

  • Partai Ummat Minta Maaf Soal Pelecehan Seksual pada Jurnalis Saat Rakernas
    Nasional

    Partai Ummat Minta Maaf Soal Pelecehan Seksual pada Jurnalis Saat Rakernas

  • Bahar Smith dan Eggy Sudjana Belum Juga Dipanggil Polisi, Proses Hukum Batal Lanjut?
    Nasional

    Bahar Smith dan Eggy Sudjana Belum Juga Dipanggil Polisi, Proses Hukum Batal Lanjut?

  • Zakharova: Barat Gunakan Pengusiran Diplomat Rusia sebagai Serangan Politik
    Internasional

    Zakharova: Barat Gunakan Pengusiran Diplomat Rusia sebagai Serangan Politik

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.