TIKTAK.ID – Mahkamah Konstitusi atau MK diketahui sudah menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Legislatif atau Pileg 2024, yang diajukan oleh Partai NasDem. Partai besutan Surya Paloh tersebut menjadi pemohon pertama dari partai politik yang mendaftarkan gugatan sengketa Pemilu ke MK.
Mengutip situs resmi MK yaitu mkri.id pada Sabtu (23/3/24), Partai NasDem telah mendaftarkan dua permohonan PHPU untuk Pileg. Permohonan pertama didaftarkan oleh Partai NasDem pada Jumat (22/3/24) Pukul 23.49 WIB, dan permohonan kedua didaftarkan pada Sabtu (23/3/24), pukul 00.14 WIB.
Permohonan pertama didaftarkan guna menggugat hasil Pileg di Provinsi Maluku Utara. Nomor registrasi untuk permohonan pertama dari Partai NasDem adalah 01-01-05-32/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.
Baca juga : Anies Nilai Pertemuan Paloh-Prabowo Baik Meski Tak Ada Pembahasan Khusus
Dalam permohonan tersebut, pihak termohon yaitu KPU RI, sedangkan Partai NasDem memberikan kuasa permohonan kepada Regginaldo Sultan, Adriansyah R. Tahir, dan Ucok Edison Marpaung.
Kemudian permohonan kedua didaftarkan untuk menggugat hasil Pileg di Provinsi Papua Barat Daya. Nomor registrasi untuk permohonan pertama dari Partai NasDem adalah 02-01-05-38/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.
Dalam permohonan ini, pihak termohon yakni KPU RI, sementara Partai NasDem memberikan kuasa permohonan kepada Muhammad Rizal dan Muhammad Irfan.
Baca juga : Gibran Tepis Tudingan Jokowi Bakal Ikut Atur Kabinet Prabowo
Partai NasDem sendiri telah mengumpulkan dokumen yang diperlukan dalam permohonan PHPU. Dokumen yang dilampirkan di antaranya surat permohonan, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh dan Sekjen Partai NasDem, Hermawi Fransziskus Taslim, surat kuasa pemohon, daftar alat bukti, sampai alat bukti dalam berbagai bentuk.
Berdasarkan informasi yang ditampilkan dalam situs resmi MK, tak ada informasi detail terkait alasan diajukannya permohonan ini, maupun temuan apa saja yang dilampirkan oleh Partai NasDem.
Lebih lanjut, Sekjen Partai NasDem, Hermawi Fransziskus Taslim mengonfirmasi kalau partainya sudah mengajukan permohonan PHPU. Dia lantas mengeklaim pihaknya bakal kembali mendaftarkan permohonan PHPU untuk sejumlah provinsi lainnya pada Sabtu (23/3/24).
Baca juga : Gibran Tepis Tudingan Jokowi Bakal Ikut Atur Kabinet Prabowo
“Benar (telah mendaftar permohonan PHPU), pada hari ini kami akan daftar lagi beberapa provinsi,” jelas Hermawi dalam keterangannya kepada Tempo.