TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›MK Terima Gugatan Pertama dari Parpol soal Sengketa Pemilu Oleh Nasdem

MK Terima Gugatan Pertama dari Parpol soal Sengketa Pemilu Oleh Nasdem

By Joni Sitohang
27 Maret 2024
470
0
MK Terima Gugatan Pertama dari Parpol soal Sengketa Pemilu Oleh Nasdem

TIKTAK.ID – Mahkamah Konstitusi atau MK diketahui sudah menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Legislatif atau Pileg 2024, yang diajukan oleh Partai NasDem. Partai besutan Surya Paloh tersebut menjadi pemohon pertama dari partai politik yang mendaftarkan gugatan sengketa Pemilu ke MK.

Mengutip situs resmi MK yaitu mkri.id pada Sabtu (23/3/24), Partai NasDem telah mendaftarkan dua permohonan PHPU untuk Pileg. Permohonan pertama didaftarkan oleh Partai NasDem pada Jumat (22/3/24) Pukul 23.49 WIB, dan permohonan kedua didaftarkan pada Sabtu (23/3/24), pukul 00.14 WIB.

Permohonan pertama didaftarkan guna menggugat hasil Pileg di Provinsi Maluku Utara. Nomor registrasi untuk permohonan pertama dari Partai NasDem adalah 01-01-05-32/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

Baca juga : Anies Nilai Pertemuan Paloh-Prabowo Baik Meski Tak Ada Pembahasan Khusus

Dalam permohonan tersebut, pihak termohon yaitu KPU RI, sedangkan Partai NasDem memberikan kuasa permohonan kepada Regginaldo Sultan, Adriansyah R. Tahir, dan Ucok Edison Marpaung.

Kemudian permohonan kedua didaftarkan untuk menggugat hasil Pileg di Provinsi Papua Barat Daya. Nomor registrasi untuk permohonan pertama dari Partai NasDem adalah 02-01-05-38/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

Dalam permohonan ini, pihak termohon yakni KPU RI, sementara Partai NasDem memberikan kuasa permohonan kepada Muhammad Rizal dan Muhammad Irfan.

Baca juga : Gibran Tepis Tudingan Jokowi Bakal Ikut Atur Kabinet Prabowo

Partai NasDem sendiri telah mengumpulkan dokumen yang diperlukan dalam permohonan PHPU. Dokumen yang dilampirkan di antaranya surat permohonan, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh dan Sekjen Partai NasDem, Hermawi Fransziskus Taslim, surat kuasa pemohon, daftar alat bukti, sampai alat bukti dalam berbagai bentuk.

Berdasarkan informasi yang ditampilkan dalam situs resmi MK, tak ada informasi detail terkait alasan diajukannya permohonan ini, maupun temuan apa saja yang dilampirkan oleh Partai NasDem.

Lebih lanjut, Sekjen Partai NasDem, Hermawi Fransziskus Taslim mengonfirmasi kalau partainya sudah mengajukan permohonan PHPU. Dia lantas mengeklaim pihaknya bakal kembali mendaftarkan permohonan PHPU untuk sejumlah provinsi lainnya pada Sabtu (23/3/24).

Baca juga : Gibran Tepis Tudingan Jokowi Bakal Ikut Atur Kabinet Prabowo

“Benar (telah mendaftar permohonan PHPU), pada hari ini kami akan daftar lagi beberapa provinsi,” jelas Hermawi dalam keterangannya kepada Tempo.

TagsMahkamah KonstitusiMKNasDemPileg 2024

Related articles More from author

  • Bantah Sindiran Jokowi ‘Jangan Sembrono Tentukan Capres', NasDem Buka Suara
    Nasional

    NasDem Siap Minta Maaf ke Masyarakat Jika Gagal Capreskan Anies

    26 Januari 2023
    By Joni Sitohang
  • Elektabilitas Anies Masih Di Bawah Ganjar, Apa Kata NasDem-PKS?
    Nasional

    Elektabilitas Anies Masih Di Bawah Ganjar, Apa Kata NasDem-PKS?

    5 Mei 2023
    By Joni Sitohang
  • Eks Ketua MK Sarankan Pemerintah Terima Hak Angket DPR yang Digulirkan Kubu Ganjar-Anies
    Nasional

    Eks Ketua MK Sarankan Pemerintah Terima Hak Angket DPR yang Digulirkan Kubu Ganjar-Anies

    4 Maret 2024
    By Joni Sitohang
  • Anak Haji Lulung Resmi Gabung NasDem Usai Keluar dari PPP
    Nasional

    Anak Haji Lulung Resmi Gabung NasDem Usai Keluar dari PPP

    20 Februari 2023
    By Joni Sitohang
  • Tim Hukum Prabowo Sebut Gugatan Kubu AMIN dan Ganjar ‘Cacat Prosedural’
    Nasional

    Tim Hukum Prabowo Sebut Gugatan Kubu AMIN dan Ganjar ‘Cacat Prosedural’

    2 April 2024
    By Joni Sitohang
  • Demokrat-PKS-Nasdem Makin Mesra, Pertanda Koalisi?
    Nasional

    Demokrat-PKS-Nasdem Makin Mesra, Pertanda Koalisi?

    20 Juli 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Prabowo Jadi Capres Paling Banyak Diperbincangkan di Medsos Versi Indonesia Indicator
    Nasional

    Prabowo Jadi Capres Paling Banyak Diperbincangkan di Medsos Versi Indonesia Indicator

  • Nasional

    PKS Kritik Keras Menag Terkait Rencana Pelarangan Cadar dan Celana Cingkrang

  • Anies: Cawe-cawe Pengaruhi Kontestasi Pemilu 2024, Negara Lecehkan Rakyat
    Nasional

    Anies: Cawe-cawe Pengaruhi Kontestasi Pemilu 2024, Negara Lecehkan Rakyat

  • Advan Luncurkan TWS Murah Startgo Eargun Buds, Mirip AirPod Pro
    Teknologi

    Advan Luncurkan TWS Murah Startgo Eargun Buds, Mirip AirPod Pro

  • TIKTAK.ID - Ledakan di Beirut, Ratusan Orang Hilang
    Internasional

    Ledakan di Beirut, Ratusan Orang Hilang

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.