SBY Buka Suara Usai MK Putuskan Sistem Pemilu Terbuka
TIKTAK.ID – Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY sebelumnya sempat galau lantaran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diisukan bakal menetapkan Sistem Proporsional Tertutup pada Pemilihan Umum (Pemilu 2024).
Kini, Presiden ke-6 RI tersebut mengapresiasi putusan MK yang menetapkan Pemilu 2024 tetap memakai Sistem Proporsional Terbuka alias mencoblos gambar calon legislatif (Caleg).
“Saya bersyukur ke hadirat Allah SWT dan selamat serta terima kasih kepada MK yang sudah mengambil keputusan yang jernih dan benar. Saya yakin Putusan Mahkamah Konstitusi yang tetap memberlakukan Sistem Proporsional Terbuka ini sesuai dengan harapan rakyat Indonesia,” cuit SBY melalui akun Twitter resminya pada Kamis (15/6/23), seperti dilansir Tempo.co.
Baca juga : Sempat Inginkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, PDIP Tegaskan Siap Patuhi Putusan MK Terbaru
Menurut SBY, bila memang Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dirasa memiliki kelemahan, maka jalan untuk memperbaikinya adalah setelah Pemilu 2024 selesai. Dia menilai Indonesia sangat mungkin mempunyai undang-undang terkait Pemilu yang sempurna, tapi tetap menganut Sistem Proporsional Terbuka.
“Andaikata Sistem Proporsional Terbuka yang kita jalankan ini memiliki kelemahan, tentu terbuka untuk disempurnakan oleh Presiden dan DPR hasil Pemilu 2024 mendatang. Sangat mungkin kita punya UU Pemilu yang lebih sempurna dengan tetap menganut Sistem Proporsional Terbuka,” terang SBY dalam cuitannya, dikutip Tempo.co, pada Jumat (16/6/23).
Kemudian SBY mengulas kebijakannya sebelum mengakhiri masa jabatan presiden. Kebijakan tersebut terkait dengan Perppu.
Baca juga : Sederet Menteri hingga Megawati Sindir Balik Anies Usai Kritikan ke Jokowi
“Sebelum mengakhiri jabatan sebagai Presiden Oktober 2014, saya telah mengeluarkan Perppu untuk tetap mempertahankan Sistem Pilkada Langsung bukan Pilkada yang dipilih oleh DPRD. Dalam Perppu tersebut sudah diwadahi berbagai perubahan dan perbaikan atas implementasi UU yang berlaku sebelumnya,” jelas SBY.
Perlu diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak gugatan terhadap sistem pemilihan umum (Pemilu), sehingga sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan Proporsional Terbuka. Dalam konklusinya, MK menyebut pokok permohonan terkait Sistem Pemilu tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Alhasil, gugatan bernomor 114/PUU-XX/2022 tersebut pun gagal menjadikan Pemilu Sistem Proporsional Tertutup diberlakukan lagi.
“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ungkap Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK pada Kamis (14/6/23), mengutip Republika.co.id.