
TIKTAK.ID – Pengamat politik Rocky Gerung buka suara terkait kampanye Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai produk luar negeri. Seperti diketahui, Jokowi sempat menggaungkan kampanye benci produk asing. Ia pun meminta masyarakat untuk mencintai produk-produk Indonesia.
Rocky mengatakan bahwa pernyataan Jokowi itu adalah pernyataan yang spontanitas dan benar disebut oleh Jokowi. Ia juga menanggapi pernyataan Wali Kota Bogor, Bima Arya yang telah menuding Rocky sebagai orang yang membenci Jokowi. Kemudian Rocky menyatakan Jokowi merupakan produk lokal yang tidak seharusnya ia benci.
Baca juga: Jokowi: Gaungkan Benci Produk-produk Luar Negeri!
“Tadi Bima Arya menyebut saya membenci Pak Jokowi. Apakah Pak Jokowi adalah produk asing sehingga saya harus benci? Tidak, kan?” ujar Rocky, seperti dikutip Liputan6.com dari YouTube Kompas TV.
Lantas Rocky menilai Jokowi merupakan produk lokal sekaligus produk gagal.
“Pak Jokowi kan produk lokal, meski produk gagal,” imbuh Rocky.
Rocky menganggap kata benci yang dipakai Jokowi berkaitan dengan diksi yang dipakai. Kemudian Rocky menyarankan Jokowi agar konsisten untuk tidak memakai produk asing.
Baca juga: Deretan Bansos Pemerintah Jokowi yang Bakal Cair Selama Maret 2021
“Kalau benci, ok, tapi konsisten. Apakah Unicorn itu asing atau lokal? Bukankah Jokowi yang mempromosikan Unicorn itu? Jadi hanya ingin memperlihatkan Presiden itu akhirnya membenarkan tesis tentang man of contradiction. Saya hanya mengikuti jalan pikiran publik,” tutur Rocky Gerung.
Setelah itu, Rocky kembali menegaskan bahwa Jokowi merupakan produk gagal.
“Ya kontradiksi, dan kontradiksi juga pikiran Bima Arya tuh. Saya tidak membenci Pak Jokowi karena beliau adalah produk lokal bukan produk asing, walaupun produk gagal,” ucap Rocky Gerung.
Baca juga: Feeling Ustaz Yusuf Mansur Soal Jokowi dan Izin Miras Terbukti
Sebelumnya, Jokowi sempat mengajak masyarakat untuk membenci produk asing. Ia mengutarakan hal itu melalui acara Rapat Kerja Kementerian Perdagangan 2021. Selain itu, mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga meminta untuk kembali menggaungkan cinta produk dalam negeri dan membenci produk asing.
“Ajakan-ajakan untuk cinta produk-produk kita sendiri. Produk-produk Indonesia ini harus terus digaungkan. Produk-produk dalam negeri mari gaungkan! Tidak hanya itu, gaungkan pula benci produk-produk dari luar negeri,” tegas pria asal Solo tersebut.




![Saat Masalah Kejiwaan Ferdy Sambo Dipertanyakan TIKTAK.ID - Belakangan ini kondisi kejiwaan tersangka pembunuhan berencana, Irjen Ferdy Sambo, menjadi sorotan. Beredar kesimpang-siuran yang mengklaim Sambo memiliki masalah kejiwaan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik. Kemudian Taufan meluruskan isu itu. Dia menilai pernyataan dia sebelumnya dimaknai secara keliru dalam sebuah pemberitaan. Padahal, Taufan hendak menyampaikan kalau Sambo sudah melampaui abuse of power. "Salah nangkap, jadi maksudnya orang ini [Sambo] memiliki kekuasaan yang sangat besar. Dia Kadiv Propam, tapi dia juga mampu menggerakkan di luar lingkungan bawah Propam, bisa menggerakan di Metro Jaya, Reskrim," ujar Taufan, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Kamis (15/9/22). "Inilah yang dimaksud melebihi abuse of power. Seseorang dengan kekuasaan tertentu di luar kekuasaannya," sambung Taufan. Taufan pun menduga karena Sambo merasa berkuasa, maka berani mengeksekusi ajudannya, Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Taufan bahkan menyebut Sambo jemawa bisa kebal hukum. Selain itu, kata Taufan, Sambo juga dapat mengerahkan puluhan polisi untuk menghilangkan barang bukti, merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga menambah skenario palsu. "Itu kan artinya orang ini sangat percaya diri kalau tindakan kejahatannya tidak akan terbongkar," jelas Taufan. Sebelumnya, beredar informasi soal Sambo mempunyai masalah kejiwaan. Dalam suatu pemberitaan nasional, hal itu disampaikan oleh Taufan. Seperti diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo pada 8 Juli lalu. Polisi sudah menetapkan lima tersangka, yakni Sambo, Putri, RR, RE dan KM. Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sedangkan Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. Tidak hanya itu, polisi juga menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka diduga telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.](https://i0.wp.com/www.tiktak.id/wp-content/uploads/2022/09/AHY1.jpg?resize=660%2C400&ssl=1)





