TIKTAK.ID – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta resmi diperpanjang selama 28 hari hingga 22 Mei 2020. Untuk itu, Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta Pemprov DKI Jakarta memberikan sanksi bagi masyarakat yang tidak patuh pada aturan PSBB.
“Serta mengevaluasi kembali aturan dalam PSBB agar tidak saling tumpang tindih dengan aturan lain,” ujar Bambang dalam keterangan tertulis, seperti dilansir Tribunnews.com, Kamis (23/4/20).
Bambang kemudian meminta Pemprov DKI Jakarta memberikan arahan yang tepat kepada aparat keamanan yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban selama masa PSBB, agar pendekatan persuasif dapat dilakukan.
Baca juga : Anggota DPRD Masuk Daftar Penerima, Bansos DKI Disebut Banyak Salah Sasaran
Selain itu, ia juga menyarankan peran Pemerintah Daerah dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 lebih ditingkatkan dalam memberikan sosialisasi mengenai PSBB.
“Baik dari media cetak, siber, siaran, dan media sosial, sehingga masyarakat dapat memahami dan menjalankan aturan tersebut secara optimal,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Bambang meminta seluruh tokoh agama turut berpartisipasi aktif membantu Pemerintah dalam menangani Covid-19 khususnya mengimbau masyarakat agar disiplin mematuhi aturan PSBB agar wabah Covid-19 dapat segera selesai.
Baca juga : Ikut Bersuara Soal ‘Mudik Beda dengan Pulang Kampung’, Iwan Fals Sebut Jokowi ‘Kesrimpet’
Ia menyebut kunci keberhasilan PSBB adalah kedisiplinan semua pihak yang menjalankan aturan.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang pelaksanaan PSBB setelah berdiskusi dengan para ahli di bidang penyakit penular. Faktor lain PSBB juga diperpanjang karena kasus positif Covid-19 di Ibu Kota masih terus meningkat.
Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan PSBB sejak 10 April 2020 untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. PSBB mulanya diterapkan selama 14 hari atau sampai Kamis (23/4/20), namun tahap kedua dimulai Jumat (24/4/20).
Baca juga : Mudik Dilarang, Jumlah Kendaraan Keluar Jakarta Malah Meningkat Pesat
Periode kedua berbeda dengan periode pertama yang pelanggar hanya diberi peringatan dan edukasi. Pada periode kedua, penegakan akan diperketat. Penindakan itu akan dilakukan Pemprov DKI Jakarta yang bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya.
“Saya berharap kita semua disiplin, dan kami di jajaran Pemprov bersama dengan Polda dan Kodam di periode ini akan meningkatkan pendisiplinan baik perusahaan-perusahaan yang masih beroperasi maupun masyarakat yang masih berkerumun,” terang Anies.
Anies menilai penindakan perlu dilakukan karena masih banyaknya masyarakat maupun perusahaan yang tidak menghiraukan larangan Pemprov DKI selama PSBB.