TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Deretan Bansos Pemerintah Jokowi yang Bakal Cair Selama Maret 2021

Deretan Bansos Pemerintah Jokowi yang Bakal Cair Selama Maret 2021

By Joni Sitohang
4 Maret 2021
556
0
Deretan Bansos Pemerintah Jokowi yang Bakal Cair Selama Maret 2021

TIKTAK.ID – Pemerintah telah memastikan bantuan sosial akan dicairkan pada Maret 2021. Sejumlah bantuan itu meliputi program sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), bantuan sosial tunai, kartu prakerja, hingga subsidi token listrik.

Untuk program sembako dan BPNT sendiri, Pemerintah telah menargetkan penerima bantuan ini hingga 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan alokasi anggaran Rp45,12 triliun. Bantuan tersebut dijadwalkan disalurkan selama periode Januari hingga Desember 2021 dengan total hingga Rp200 ribu per bulan untuk satu KPM.

Seperti dilansir CNBCIndonesia.com, bantuan sosial tunai akan disalurkan melalui PT Pos selama periode Januari sampai April 2021. Masyarakat yang sudah memenuhi persyaratan dan terdaftar akan mendapatkan bantuan senilai Rp300 ribu per bulan untuk satu KPM.

Baca juga : Tak Terima Dipecat Demokrat, Jhoni Allen Gugat AHY ke Pengadilan

Kemudian Pemerintah juga akan kembali melanjutkan program kartu prakerja gelombang 12 yang sudah dibuka masa pendaftarannya sejak 23 – 26 Februari 2021. Skema program kartu prakerja pada semester pertama tahun ini mencakup bantuan pelatihan sebesar Rp1 juta, serta dana insentif pasca pelatihan sebesar Rp2,4 juta yang akan diberikan sebesar Rp600 ribu selama empat bulan.

Peserta juga mendapatkan dana insentif pengisian 3 survei evaluasi sebesar Rp150 ribu, yang akan dibayarkan sebesar Rp50 ribu, pada setiap survei yang dilakukan oleh para peserta.

Tidak hanya itu, Pemerintah juga akan tetap melanjutkan program subsidi listrik. Artinya, pelanggan dapat menikmati diskon dan token listrik gratis pada Maret 2021.

Baca juga : Saham Pemprov DKI di Pabrik Bir Delta Djakarta Anjlok Usai Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras

Berikut ini deretan diskon dan token listrik gratis pada Maret 2021:
Pertama, perpanjangan pelaksanaan diskon tarif tenaga listrik PLN bagi pelanggan golongan rumah tangga, bisnis, dan industri, akan dilakukan dengan sejumlah ketentuan:

  1. Untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA), dan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA):
  • Pelanggan reguler (pascabayar), rekening listrik akan mendapat diskon 100 persen atau gratis biaya pemakaian dan beban.
  • Prabayar, setiap bulannya mendapat token gratis sama besar dengan tahun 2020.

Baca juga : Feeling Ustaz Yusuf Mansur Soal Jokowi dan Izin Miras Terbukti

Halaman selanjutnya…

  1. Untuk rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA):
  • Reguler (pascabayar), rekening listrik akan mendapat diskon 50 persen biaya pemakaian dan beban.
  • Prabayar, mendapat diskon pembelian token sebesar 50 persen.
  1. Masa berlaku sebagaimana butir 1 dan 2 yakni:
  • Reguler (pascabayar), rekening Januari hingga Maret 2021.
  • Prabayar, pembelian token listrik Januari hingga Maret 2021.

Baca juga : Ridwan Kamil: Varian Baru Corona Inggris B117 Ditemukan di Karawang!

Kedua, pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan PLN dengan pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi:

  1. Pelanggan golongan sosial dengan daya 1.300 VA ke atas (S-2/1.300 VA s.d. S-3/> 200 kVA).
  2. Pelanggan bisnis dengan daya 1.300 VA ke atas (B-1/1.300 VA s.d. B-3/> 200 kVA).
  3. Pelanggan industri dengan daya 1.300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d. I-4/30.000 kVA ke atas).
  4. Pelanggan yang membayar sesuai penggunaan energi listriknya.

Baca juga : Persoalkan Wacana Revisi UU ITE, Nikita Mirzani ke Tim Mahfud MD: Nanti Pada Barbar!

Ketiga, pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan golongan layanan khusus, yang disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).

Keempat, pembebasan biaya beban atau abonemen untuk:

  1. Pelanggan sosial dengan daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA (S-1/220 VA s.d. S-2/900 VA).
  2. Pelanggan bisnis dengan daya 900 VA (B-1/900 VA).
  3. Pelanggan industri dengan daya 900 VA (I-1/900 VA).
TagsBansosBNPTJokowi

Related articles More from author

  • Pertamina Bakal Hapus Premium dan Pertalite, Bagaimana Nasib Program 'BBM Satu Harga' Jokowi?
    Nasional

    Pertamina Bakal Hapus Premium dan Pertalite, Bagaimana Nasib Program ‘BBM Satu Harga’ Jokowi?

    3 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Saat Rupiah Makin Perkasa, Jokowi Bilang Ada yang Tak Senang, Kenapa?
    Nasional

    Saat Rupiah Makin Perkasa, Jokowi Bilang Ada yang Tak Senang, Kenapa?

    22 Juni 2020
    By Joni Sitohang
  • Dulu Tarung Sengit di DKI, Kini Sandi-Djarot Kompak Dukung Menantu Jokowi
    Nasional

    Dulu Tarung Sengit di DKI, Kini Sandi-Djarot Kompak Dukung Menantu Jokowi

    21 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Pakar Agraria Sayangkan Penunjukan AHY Jadi Menteri ATR/BPN oleh Jokowi
    Nasional

    Pakar Agraria Sayangkan Penunjukan AHY Jadi Menteri ATR/BPN oleh Jokowi

    27 Februari 2024
    By Joni Sitohang
  • Curhat Terbuka Soal 'Dipanas-panasi', Kode Megawati Masih Incar Posisi Presiden RI?
    Nasional

    Curhat Terbuka Soal ‘Dipanas-panasi’, Kode Megawati Masih Incar Posisi Presiden RI?

    4 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Demokrat Ngotot Minta Jokowi Klarifikasi Kudeta Moeldoko
    Nasional

    Demokrat Ngotot Minta Jokowi Klarifikasi Kudeta Moeldoko

    8 Februari 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Anwar Abbas Tak Akan Turuti Permintaan Ma'ruf Amin Soal MUI Dilarang Urusi Pilpres
    Nasional

    Anwar Abbas Tak Akan Turuti Permintaan Ma’ruf Amin Soal MUI Dilarang Urusi Pilpres

  • Fadli Zon: Isu Duet JokPro 2024 Siasat Jegal Prabowo
    Nasional

    Fadli Zon: Isu Duet JokPro 2024 Siasat Jegal Prabowo

  • Bocoran Politisi PKB: Jokowi Bakal Reshuffle Menteri Inisial M
    Nasional

    Bocoran Politisi PKB: Jokowi Bakal Reshuffle Menteri Inisial M

  • Polemik Banjir Jakarta: Dewi Tanjung Gelar Demo Gugat Anies, Fahira Idris Gelar Demo Bela Anies
    Nasional

    Polemik Banjir Jakarta: Dewi Tanjung Gelar Demo Gugat Anies, Fahira Idris Gelar Demo Bela Anies

  • Survei SSC: Prabowo dan Ganjar Bersaing Ketat di Jatim
    Nasional

    Prabowo-Ganjar Moncer di Hasil Survei, Begini Respons PDIP

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.