
TIKTAK.ID – Jhoni Allen Marbun merasa tidak terima dirinya dipecat dari Partai Demokrat (PD). Oleh sebab itu, Jhoni lantas menggugat Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke pengadilan.
Seperti dilansir detikcom dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), Rabu (3/3/21), gugatan Jhoni tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Dalam gugatan itu, Jhoni menggugat AHY, politisi senior Partai Demokrat Teuku Riefky, dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan.
Baca juga : Saham Pemprov DKI di Pabrik Bir Delta Djakarta Anjlok Usai Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras
Berikut ini sejumlah tuntutan Jhoni :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan yang melawan hukum;
- Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum, atas seluruh perbuatan atau putusan Tergugat III terkait pemberhentian Penggugat;
- Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 mengenai Rekomendasi Penjatuhan Sanski Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh. Jhonni Allen Marbun, MM.
- Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 Tertanggal 26 Februari 2021 mengenai Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat.
Baca juga : Feeling Ustaz Yusuf Mansur Soal Jokowi dan Izin Miras Terbukti
Perlu diketahui, Partai Demokrat (PD) telah memecat Jhoni Allen Marbun akibat terlibat isu kudeta. Setelah itu, Jhoni Allen membongkar sejumlah fakta terkait sejarah Partai Demokrat, termasuk mengklaim dirinya telah diminta Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merayu Marzuki Alie agar tak maju sebagai Ketum PD dan kongres pemilihan AHY sebagai Ketum.
“Usai Anas Urbaningrum menjadi tersangka, terjadilah Kongres Luar Biasa (KLB) pertama atau kongres III Partai Demokrat di Bali pada 2013. KLB tersebut untuk melanjutkan sisa kepemimpinan Anas Urbaningrum hingga 2015,” ujar Jhoni Allen.
“Ketika itu, beliau mengatakan hanya akan meneruskan sisa kepemimpinan Anas Urbaningrum sehingga saya, Jhoni Allen Marbun, diperintahkan oleh SBY untuk membujuk Marzuki Alie yang pada saat itu menjabat Ketua DPR agar tidak maju sebagai kandidat Ketua Umum PD,” imbuh Jhoni Allen dalam video, Senin (1/3/21).