
TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memutuskan untuk mencabut sebagian lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 terkait Bidang Usaha Penanaman Modal, khususnya yang mengatur investasi minuman beralkohol (miras).
Namun, ternyata Ustaz kenamaan Yusuf Mansur mengklaim telah memprediksi hal itu, bahkan sebelum Jokowi resmi mengambil langkah pencabutan tersebut.
“Bismillahirrahmanirrahim. Enggak tahu ya, saya sih yakin sekali kalau Perpres tentang miras ini bakal dicabut dengan izin Allah SWT oleh Pak Presiden. Yakin, tidak tahu nih, feeling saja gitu,” ujar Yusuf Mansur melalui akun Instagramnya, Selasa (2/3/21), seperti dilansir CNBCIndonesia.
Baca juga : Ridwan Kamil: Varian Baru Corona Inggris B117 Ditemukan di Karawang!
Menurut Yusuf Mansur, meski dirinya yakin akan adanya kejadian pencabutan Perpres miras ini, namun ia tetap mengingatkan agar masyarakat berdoa, serta memperjuangkannya dengan kesantunan.
“Kan Islam tidak mengajarkan untuk apa-apa marah-marahan, apa-apa sebel-sebelan, apa-apa kecewa-kecewaan, apa-apa dendam-dendaman. Tidak diajarkan seperti itu kan. Jadi kita berdoa dengan lembut, dengan kasih sayang, dan dengan cinta,” tutur Yusuf Mansur.
“Atas nama persaudaraan, bahwa bila memang ada kekurangan, kesalahan, ketidaksempurnaan ya hayu. Di sini saya yakin kalau bangsa Indonesia berdoa dan mendoakan, maka Insya Allah bakal dicabut,” sambung Yusuf Mansur.
Baca juga : Persoalkan Wacana Revisi UU ITE, Nikita Mirzani ke Tim Mahfud MD: Nanti Pada Barbar!
Beberapa saat setelahnya, Jokowi pun akhirnya mencabut Perpres yang sempat mengundang pro dan kontra di masyarakat ini.
“Usai menerima masukan dari ulama-ulama MUI, NU, Muhammadiyah, ormas lainnya, serta tokoh agama lain dan masukan dari provinsi dan daerah. Bersama ini saya putuskan bahwa lampiran Perpres pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol dicabut,” ucap Jokowi melalui konferensi pers di Istana, Jakarta, Selasa (2/3/21).
Seperti diketahui, sempat ada kebijakan baru yang dilakukan Pemerintah lewat Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam Perpres tersebut, tertuang aturan yang membolehkan industri miras atau investasi miras di empat provinsi secara terbuka, yaitu Bali, Papua, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara.
Baca juga : Netizen Ramai-ramai Doakan Jokowi Setelah Resmi Cabut Investasi Miras
Perpres itu adalah aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Perpres itu menyebut industri minuman keras dapat memperoleh investasi dari berbagai sumber, baik investor asing maupun investor domestik.