TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Jokowi Bentuk Satgas Percepatan Investasi, Apa Saja Tugasnya?

Jokowi Bentuk Satgas Percepatan Investasi, Apa Saja Tugasnya?

By Johan Arif
29 Mei 2021
473
0
Jokowi Bentuk Satgas Percepatan Investasi, Apa Saja Tugasnya?

TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui telah membentuk Satuan Tugas Percepatan Investasi untuk meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha di Indonesia. Jokowi pun menunjuk Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menjadi Ketua Satgas.

Pembentukan sekaligus penunjukan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi. Beleid itu diteken pada 4 Mei 2021.

“Satgas Investasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden,” begitu bunyi Pasal 2 Keppres itu, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Kamis (27/5/21).

Menurut beleid itu, Jokowi turut menunjuk Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi sebagai Wakil Ketua I dan Wakil Kepala Kepolisian, Gatot Eddy Pramono sebagai Wakil Ketua II. Kemudian Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono ditunjuk menjadi Sekretaris Satgas.

Terdapat sejumlah tugas Satgas Investasi yang diatur dalam beleid itu. Tugas pertama adalah memastikan realisasi investasi setiap pelaku usaha penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing yang berminat atau yang telah mendapatkan perizinan berusaha.

Tugas kedua, menyelesaikan secara cepat permasalahan dan hambatan (debottlenecking) untuk sektor-sektor usaha yang terkendala perizinan berusaha dalam rangka investasi.

Ketiga, mendorong percepatan usaha bagi sektor-sektor yang mempunyai karakteristik cepat menghasilkan devisa, menghasilkan lapangan pekerjaan, serta pengembangan ekonomi regional dan lokal.

Tugas keempat yakni mempercepat pelaksanaan kerja sama antara investor dan UMKM. Sedangkan tugas kelima, memberikan rekomendasi penindakan administratif kepada pimpinan kementerian/lembaga/otoritas dan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota terhadap pejabat eselon I atau pegawai yang menghambat pelaksanaan investasi maupun yang dapat menambah biaya berinvestasi di Indonesia.

Satgas sendiri memiliki wewenang menetapkan keputusan terkait realisasi investasi yang harus segera ditindaklanjuti kementerian/lembaga otoritas/pemerintah daerah dan melakukan koordinasi terkait realisasi investasi dengan kementerian/lembaga/otoritas/Pemda.

“Satgas Investasi harus melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada presiden paling sedikit satu kali dalam satu bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan”, terang Pasal 8.

Perlu diketahui, Ketua, Wakil, hingga Sekretaris Satgas Investasi akan memperoleh honorarium dan fasilitas berupa biaya perjalanan dinas setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

TagsJokowiPresiden Joko WidodoSatgas Percepatan Investasi

Related articles More from author

  • Curhat Terbuka Soal 'Dipanas-panasi', Kode Megawati Masih Incar Posisi Presiden RI?
    Nasional

    Curhat Terbuka Soal ‘Dipanas-panasi’, Kode Megawati Masih Incar Posisi Presiden RI?

    4 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Wow! Jalan Tol Trans Jawa Bakal Nyambung Hingga Bali
    Nasional

    Wow! Jalan Tol Trans Jawa Bakal Nyambung Hingga Bali

    25 Juni 2020
    By Joni Sitohang
  • Dinilai Politikus Bersih, Jokowi Masuk Urutan 13 Tokoh Muslim Paling Berpengaruh di Dunia
    Nasional

    Dinilai Politikus Bersih, Jokowi Masuk Urutan 13 Tokoh Muslim Paling Berpengaruh di Dunia

    1 November 2022
    By Joni Sitohang
  • 3 Masalah Imigrasi yang Bikin Jokowi Ancam Pecat Dirjen dan Bawahannya
    Nasional

    3 Masalah Imigrasi yang Bikin Jokowi Ancam Pecat Dirjen dan Bawahannya

    12 September 2022
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Soal Menteri Mau Nyapres: Kalau Mengganggu, Dievaluasi!
    Nasional

    Hasil Survei LSI: Kepuasan Publik Atas Kinerja Jokowi Meningkat Sampai 76,2%

    24 Januari 2023
    By Joni Sitohang
  • Ungkit Jasa SBY yang Pro Buruh dan Industri, Ibas Anggap Omnibus Law Bukti Jokowi Tergesa-gesa dan Hanya Mikir Investasi
    Nasional

    Ungkit Jasa SBY yang Pro Buruh dan Industri, Ibas Anggap Omnibus Law Bukti Jokowi Tergesa-gesa dan Hanya Mikir Investasi

    4 September 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Demokrat Beri Bocoran Isi Piagam Koalisi Perubahan Soal Usung Anies
    Nasional

    Demokrat Beri Bocoran Isi Piagam Koalisi Perubahan Soal Usung Anies

  • Ancamannya ke KAMI Dibalas Din Syamsuddin, Moeldoko Berkelit: Tak Ada yang Mengancam, Itu Dialog Online
    Nasional

    Ancamannya ke KAMI Dibalas Din Syamsuddin, Moeldoko Berkelit: Tak Ada yang Mengancam, Itu Dialog Online

  • Bambang Trihatmodjo Gugat Mantan Menteri Perdagangan Jokowi Soal Sea Games 1997
    Nasional

    Bambang Trihatmodjo Gugat Mantan Menteri Perdagangan Jokowi Soal Sea Games 1997

  • Sherina Munaf Tulis Semua Lagu Soundtrack 'Petualangan Sherina 2'
    Selebriti

    Sherina Munaf Tulis Semua Lagu Soundtrack ‘Petualangan Sherina 2’

  • PPP Sebut Percuma Desak Jokowi Rombak Kabinet, Maksudnya?
    Nasional

    PPP Usulkan Duet Anies-Khofifah untuk Pilpres 2024

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.