
Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Don Ritto, pengacara yang baru-baru ini ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah. Salah satu perusahaan yang disegel itu berlokasi di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Penyitaan ini berkaitan dengan perkara TPPU yang melibatkan temuan emas dan uang tunai dalam jumlah besar di sebuah rumah di kawasan Sentul.
Perusahaan Tribakti di SCBD Disegel
Anang Supriatna selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menyebutkan bahwa salah satu perusahaan yang disita bernama Tribakti, dengan lokasi di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers pada Selasa (29/9).
Anang menyebut, kalau tidak keliru, perusahaan tersebut terafiliasi dengan tersangka berinisial DR. Ia juga mengaku perlu mengecek ulang sejumlah perusahaan lain yang turut disita, sebab ada beberapa yang berada di sekitar kawasan SCBD.
Penyitaan Dilakukan Sejak Lama
Anang menegaskan penyitaan tersebut bukan langkah baru. Penyidik sudah melakukannya sejak waktu lama, bahkan sebelum berkas perkara berisi para tersangka dan barang bukti resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam Tahap II.
Menurut Anang, keterkaitan perusahaan-perusahaan yang disita dengan para tersangka nantinya akan terungkap saat persidangan berlangsung.
Febrie Adriansyah Tersangka Pemerasan dan TPPU
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam dua perkara sekaligus, yakni pemerasan dan TPPU. Penetapan itu berangkat dari temuan 74 kilogram emas dan uang tunai Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul.
Dua Tersangka Baru dari Kalangan Swasta
Teranyar, Kejagung menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka, yaitu Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR). Keduanya dinilai ikut andil dalam perkara TPPU yang juga menyeret Febrie. Kehadiran kedua nama ini menambah panjang daftar pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Dugaan Pencucian Uang Saat Febrie Bertugas
Rudi Margono, yang merangkap Ketua Tim 9 dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, mengungkapkan bahwa Febrie diduga mencuci uang justru saat masih aktif bertugas sebagai jaksa sekaligus pejabat struktural di Kejaksaan. Dengan demikian, dugaan pencucian uang itu berkaitan erat dengan jabatan yang pernah diemban Febrie selama berkarier.
Terkait Perkara Jiwasraya-Asabri
Sementara itu, dugaan pemerasan berhubungan dengan penanganan perkara PT Jiwasraya-Asabri. Seorang pengusaha properti bernama Tan Kian ikut disebut dalam kasus pemerasan tersebut.
Dua Gugatan Praperadilan Ditolak
Di sisi lain, Febrie tidak tinggal diam. Ia mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus yang menimpanya. Namun, kedua gugatan itu ditolak oleh Hakim Tunggal Praperadilan PN Jakarta Selatan. Artinya, upaya hukum awal yang ditempuh Febrie belum membuahkan hasil.
Dengan masuknya Nurman Herin dan Don Ritto ke daftar tersangka, kasus TPPU yang menyeret Febrie kini melibatkan semakin banyak pihak. Penyitaan sejumlah perusahaan afiliasi menjadi bagian dari upaya mengungkap aliran dana dalam perkara ini.
Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.
Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.










