
TIKTAK.ID – Warganet menyambut positif sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah memutuskan untuk mencabut aturan investasi minuman beralkohol atau miras di Indonesia yang belakangan ini menjadi kontroversial. Melalui komentar-komentar akun YouTube Sekretariat Presiden yang diunggah, Selasa siang (2/3/21), terdapat banyak warganet yang mendoakan Jokowi atas keputusan mencabut aturan itu.
“Alhamdulillah, terima kasih ya Allah, terima kasih bapak presiden. Semoga bapak presiden selalu berada dalam lindungan Allah swt,” tulis salah satu warganet, mengutip CNBCIndonesia.com dari akun Youtube Setpres.
“Barakallah. Semoga selalu dalam Shirothol Mustaqiem,” kata warganet.
Baca juga : Ternyata ini Pelaku Perampasan Uang Setoran 429 Juta Milik Toko Emas Semar Nusantara Semarang
“Alhamdulillah, terbaik bapak Presiden Jokowi. Bapak memang seorang pemimpin yang bijaksana,” timpal akun lainnya.
“Ternyata pak Jokowi mau menerima masukan dari semua pihak, ini merupakan wujud beliau mau mendengar masukan dari rakyatnya,” ucap salah satu akun.
Mayoritas komentar yang ada di akun Youtube Setpres tampak mendukung langkah Presiden Jokowi, dan mengucapkan terima kasih.
Baca juga : Melihat Peluang Ma’ruf Amin Jadi Capres 2024
Perlu diketahui, Presiden Jokowi telah mencabut sebagian lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal khususnya yang mengatur investasi minuman beralkohol (miras) yang diteken Kepala Negara pada 2 Februari 2021.
“Usai menerima masukan dari ulama-ulama MUI, NU, Muhammadiyah dan ormas lainnya serta tokoh agama lain dan masukan dari provinsi dan daerah. Bersama ini saya sampaikan bahwa saya putuskan lampiran Perpres pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol dicabut,” ujar Jokowi dalam konpers di Istana, Jakarta, Selasa (2/3/21).
Sebelumnya, dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021, pengusaha diizinkan untuk membuka usaha minuman keras. Akan tetapi, terdapat dua persyaratan yang harus dipenuhi oleh investor yang hendak menempatkan modalnya di sektor miras.
Baca juga : Amien Rais Bakal Deklarasikan Partai Ummat Saat Ramadan
Syarat pertama adalah penanaman modal baru dapat dilakukan di empat Provinsi yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. Hal itu pun dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal setempat. Kemudian syarat kedua yakni penanaman modal di luar provinsi tersebut harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), berdasarkan usulan gubernur.