
TIKTAK.ID – Unit Resmob Polrestabes Semarang berhasil membekuk pelaku perampasan uang setoran milik toko emas Semar Nusantara sebesar Rp429 juta yang dilakukan oleh security internalnya sendiri di Jalan Menteri Supeno, Semarang Selatan. Pelaku terpaksa ditembak kakinya karena berusaha kabur saat hendak ditangkap.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, pelaku bernama Aris (43) warga Jalan Gergaji Pelem Raya, Mugasari, Semarang Selatan. Ia ditangkap dalam sebuah penggerebekan di Dukuh Ngularan Kabupaten Kendal bersama rekanya Mustakim dan Bisri yang turut membantu.
“Kita tangkap dengan sisa uang barang bukti sebanyak Rp202 juta, dua unit sepeda motor dan 4 buah HP hasil pembelian dari uang kejahatan,” ungkap Kombes Irwan saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Senin (1/3/21).
Baca juga : Melihat Peluang Ma’ruf Amin Jadi Capres 2024
Kombes Irwan menambahkan, pelaku Aris yang sudah bekerja selama dua tahun di toko emas Semar Nusantara Jalan Jenderal Sudirman ini nekat melakukan perampasan karena faktor ekonomi.
“Ada utang pribadi yang harus diselesaikan oleh Aris. Ia terlilit utang puluhan juta rupiah,” imbuhnya.
Sementara itu tersangka Aris mengaku setelah merampas uang setoran bank, ia naik ojol menuju tempat persembunyiannya di kawasan Boja Kabupaten Kendal. Dari uang yang didapat Rp150 juta diserahkan kepada istrinya, sebagian lagi dibelikan dua unit sepeda motor bekas.
Baca juga : Amien Rais Bakal Deklarasikan Partai Ummat Saat Ramadan
“Sisanya saya suruh simpankan rekan Mustakim dan Bisri dengan saya kasih imbalan,” katanya.
Tersangka Aris ini juga pernah ditahan 5 bulan dalam kasus perjudian pada tahun 2013 silam.
Petugas Resmob juga menyita senjata Air Gun yang dilakukan untuk menodong korbannya saat hendak menyetorkan uang di bank.
Baca juga : Koalisi Pulau Kali Age, Langkah Golkar-NasDem Songsong Pilpres 2024
Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.