TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Polrestabes Semarang Larang Tim Advokasi Dampingi Korban Salah Tangkap

Polrestabes Semarang Larang Tim Advokasi Dampingi Korban Salah Tangkap

By Joni Sitohang
8 Oktober 2020
455
0
Polrestabes Semarang Larang Tim Advokasi Dampingi Korban Salah Tangkap

TIKTAK.ID – Semarang, 7 Oktober 2020. Sampai dengan pukul 20:45 WIB Tim Advokasi Kebebasan Berpendapat Jawa Tengah tidak diperbolehkan masuk ke Polrestabes Semarang untuk mendampingi korban salah tangkap.

Padahal tim advokasi sudah mendapatkan surat kuasa dari keluarga para korban untuk mencari tahu keberadaan anak-anaknya.

Saat ini kondisinya tim penasehat hukum masih tertahan di depan gerbang Polrestabes Semarang. Karena dijanjikan oleh Kanit Reskrim Polrestabes AKBP Benny.

Baca juga : Tak Terima Kelakuan Puan Matikan Mikrofon, Nikita Mirzani Ancam Datangkan Tante Lala ke DPR

Temuan dari pengaduan keluarga korban salah tangkap menceritakan jika saudara atau adik mereka ditangkap saat aparat melakukan sweeping di parkiran motor. Padahal korban niatan ingin mengambil motor dan pulang ke rumah.

Informasi yang diperoleh ada sekitar 240-an peserta aksi yang diamankan di Polrestabes Semarang dan belum mendapatkan kejelasan kondisinya. Padahal saat ini kondisi Covid-19 sehingga korban salah tangkap diharapkan dilepaskan.

Seharusnya polisi tidak melakukan penahanan terhadap peserta aksi mengingat tidak ada swab test terhadap peserta aksi yang ditahan. Hal ini sangat berpotensi menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

Baca juga : Laporkan Najwa Shihab ke Polisi, Dewan Pers Sebut Relawan Jokowi Kurang Kerjaan

Tindakan ini jelas bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan saksi dan tersangka berhak didampingi oleh kuasa hukum dalam proses pemeriksaan. Tindakan ini juga melanggar UU 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan UU 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, serta Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Berdasarkan hal tersebut, kami Tim Advokasi Kebebasan Berpendapat Jawa Tengah menuntut:
1. Kapolri, Kapolda Jawa Tengah, dan Kapolrestabes Semarang agar membuka akses pendampingan terhadap para korban salah tangkap.
2. Meminta Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI agar mendesak Polda Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang memberikan akses pendampingan bagi para korban salah tangkap.

Baca juga : Tommy Soeharto Tak Terima Namanya Dicatut untuk Serang Jokowi

Tim Advokasi Pembela Kebebasan Berpendapat Jawa Tengah
PBHI Jawa Tengah-Lrc KJHAM-YLBHI-LBH Semarang

Narahubung:
Eti: 083842317409
Kahar: 085742102504

TagsAdvokatCoronaCOVID-19KPAIPolrestabes SemarangTes SwabVirus Corona

Related articles More from author

  • Trump Paksa Peneliti Vaksin Corona Jerman ‘Nyebrang’ ke Amerika, Ngebet Nyari Nama?
    Internasional

    Trump ‘Iming-Iming’ Peneliti Vaksin Corona Jerman ‘Nyebrang Ke Amerika, Ngebet Cari Nama Atau Inginkan Monopoli?

    17 Maret 2020
    By Bagas F Sinaga
  • Tak Hanya Kritik Ibu Kota Baru, KAMI Juga Serang Prabowo
    Nasional

    Tak Hanya Kritik Ibu Kota Baru, KAMI Juga Serang Prabowo

    24 Agustus 2020
    By Joni Sitohang
  • Ternyata ini Penyebab 7 Pejabat DKI Mengundurkan Diri Saat Dipimpin Anies
    Nasional

    Anies Baswedan Ajak Masyarakat Indonesia Bersatu di Bawah Komando Jokowi

    8 Juli 2021
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Gara-gara Perintah Ridwan Kamil, Bima Arya Dinyatakan Positif Corona
    Nasional

    Gara-gara Perintah Ridwan Kamil, Bima Arya Dinyatakan Positif Corona

    20 Maret 2020
    By Rusli Qomar
  • Habib Bahar Ungkap Perlakuan Atas Dirinya di Nusakambangan
    Nasional

    Habib Bahar Ungkap Perlakuan Atas Dirinya di Nusakambangan

    26 Mei 2020
    By Joni Sitohang
  • Nasional

    Gerah Ucapan Waketum Gerindra Soal ‘Isu PKI Mainan Kadrun untuk Jatuhkan Jokowi’, PA 212: Pecat Poyuono!

    22 Juni 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Instagram Uji Coba Konsep Video dan Reels Terbaru
    Teknologi

    Instagram Uji Coba Konsep Video dan Reels Terbaru

  • Lebih dari 800 Pegawai Dinas Rahasia AS Positif Covid-19
    Internasional

    Lebih dari 800 Pegawai Dinas Rahasia AS Positif Covid-19

  • Asri Welas Perankan Wulan di Film 'Sobat Ambyar'
    Selebriti

    Asri Welas Perankan Wulan di Film ‘Sobat Ambyar’

  • Olahraga

    Duel PSM Makassar Versus Persija Jakarta Resmi Ditunda

  • Fakta Utang RI yang Mencapai 6.074 Triliun dan Ketahanan Ekonomi Era Jokowi
    Nasional

    Fakta Utang RI yang Mencapai 6.074 Triliun dan Ketahanan Ekonomi Era Jokowi

Artikel Terbaru

  • 9 Cara Mengatasi Kamera HP Buram Tanpa Harus ke Tukang Servis 30 September 2026
  • Pemerintah Kaji Upaya Atasi Over Capacity Lapas Napi Narkoba 30 September 2026
  • Cara Menggunakan Password Manager di HP agar Akun Tetap Aman 30 September 2026
  • Cara Menjaga Postur Tubuh agar Tidak Mudah Bungkuk 30 September 2026
  • Cara Menggunakan WhatsApp Web di Laptop dengan Mudah 2026 30 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (60)
  • Keuangan (10)
  • Kuliner (1,058)
  • Nasional (7,946)
  • Olahraga (1,135)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,227)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.