TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Polrestabes Semarang Larang Tim Advokasi Dampingi Korban Salah Tangkap

Polrestabes Semarang Larang Tim Advokasi Dampingi Korban Salah Tangkap

By Joni Sitohang
8 Oktober 2020
455
0
Polrestabes Semarang Larang Tim Advokasi Dampingi Korban Salah Tangkap

TIKTAK.ID – Semarang, 7 Oktober 2020. Sampai dengan pukul 20:45 WIB Tim Advokasi Kebebasan Berpendapat Jawa Tengah tidak diperbolehkan masuk ke Polrestabes Semarang untuk mendampingi korban salah tangkap.

Padahal tim advokasi sudah mendapatkan surat kuasa dari keluarga para korban untuk mencari tahu keberadaan anak-anaknya.

Saat ini kondisinya tim penasehat hukum masih tertahan di depan gerbang Polrestabes Semarang. Karena dijanjikan oleh Kanit Reskrim Polrestabes AKBP Benny.

Baca juga : Tak Terima Kelakuan Puan Matikan Mikrofon, Nikita Mirzani Ancam Datangkan Tante Lala ke DPR

Temuan dari pengaduan keluarga korban salah tangkap menceritakan jika saudara atau adik mereka ditangkap saat aparat melakukan sweeping di parkiran motor. Padahal korban niatan ingin mengambil motor dan pulang ke rumah.

Informasi yang diperoleh ada sekitar 240-an peserta aksi yang diamankan di Polrestabes Semarang dan belum mendapatkan kejelasan kondisinya. Padahal saat ini kondisi Covid-19 sehingga korban salah tangkap diharapkan dilepaskan.

Seharusnya polisi tidak melakukan penahanan terhadap peserta aksi mengingat tidak ada swab test terhadap peserta aksi yang ditahan. Hal ini sangat berpotensi menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

Baca juga : Laporkan Najwa Shihab ke Polisi, Dewan Pers Sebut Relawan Jokowi Kurang Kerjaan

Tindakan ini jelas bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan saksi dan tersangka berhak didampingi oleh kuasa hukum dalam proses pemeriksaan. Tindakan ini juga melanggar UU 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan UU 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, serta Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Berdasarkan hal tersebut, kami Tim Advokasi Kebebasan Berpendapat Jawa Tengah menuntut:
1. Kapolri, Kapolda Jawa Tengah, dan Kapolrestabes Semarang agar membuka akses pendampingan terhadap para korban salah tangkap.
2. Meminta Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI agar mendesak Polda Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang memberikan akses pendampingan bagi para korban salah tangkap.

Baca juga : Tommy Soeharto Tak Terima Namanya Dicatut untuk Serang Jokowi

Tim Advokasi Pembela Kebebasan Berpendapat Jawa Tengah
PBHI Jawa Tengah-Lrc KJHAM-YLBHI-LBH Semarang

Narahubung:
Eti: 083842317409
Kahar: 085742102504

TagsAdvokatCoronaCOVID-19KPAIPolrestabes SemarangTes SwabVirus Corona

Related articles More from author

  • Saudi Umumkan Kuota Terbatas untuk Jemaah Haji Domestik
    Internasional

    Saudi Umumkan Kuota Terbatas untuk Jemaah Haji Domestik

    9 Juli 2020
    By William Putra Wijaya
  • Wow! Sri Mulyani Blak-blakan Soal Utang dan Kartu Prakerja
    Nasional

    Wow! Sri Mulyani Blak-blakan Soal Utang dan Kartu Prakerja

    3 Mei 2020
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Politikus PAN: Virus Corona Tak Peduli Pendukung Jokowi, Anies atau Ahok
    Nasional

    Politikus PAN: Virus Corona Tak Peduli Pendukung Jokowi, Anies atau Ahok

    14 Maret 2020
    By Rusli Qomar
  • Ridwal Kamil Rela Sunat Gaji Gubernur dan PNS Jabar Demi Bantu Atasi Corona, Anies Baswedan Gimana?
    Nasional

    Ridwan Kamil Rela Sunat Gaji Gubernur dan PNS Jabar Demi Bantu Atasi Corona, Anies Baswedan Gimana?

    31 Maret 2020
    By Joni Sitohang
  • Trump Kembali Berkampanye Pasca Dirawat Akibat Covid
    Internasional

    Trump Kembali Berkampanye Pasca Dirawat Akibat Covid

    14 Oktober 2020
    By William Putra Wijaya
  • TIKTAK.ID - Tanggapan Ahok Soal Demo Tuntut Mundur Anies Baswedan
    Nasional

    Ahok Dikabarkan Positif Terpapar Corona, Benarkah?

    20 Maret 2020
    By Adam Humain

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Ditanya Soal Kans Duet di Pilpres 2024, Begini Respons Anies dan AHY
    Nasional

    Ditanya Soal Kans Duet di Pilpres 2024, Begini Respons Anies dan AHY

  • Wow, Sri Mulyani Bakal Bagi-bagi HP dan Pulsa Gratis
    Nasional

    Top! Sri Mulyani Raih Jabatan Bergengsi Dunia Lagi

  • Tips & Tutorial

    Gaya Hidup Sehat untuk Cegah Penyakit Jantung

  • Anwar Usman Ungkap Alasan Sering Absen Sidang
    Nasional

    Anwar Usman Ungkap Alasan Sering Absen Sidang

  • Pengamat Sebut Pengangkatan Ajudan Prabowo Jadi Seskab Langgar UU TNI
    Nasional

    Pengamat Sebut Pengangkatan Ajudan Prabowo Jadi Seskab Langgar UU TNI

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.