Tag: Tes Swab

  • Kadiv Humas Polri Pastikan Jakarta Lockdown 12-15 Februari Hoaks

    Kadiv Humas Polri Pastikan Jakarta Lockdown 12-15 Februari Hoaks

    TIKTAK.ID – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono memastikan pesan berantai alias broadcast message yang berisikan informasi DKI Jakarta akan lockdown total pada tanggal 12 hingga 15 Februari 2021 hoaks alias palsu.

    “Bahwa broadcast ini adalah tidak benar, broadcast ini adalah salah, dengan adanya broadcast yang tidak benar itu akan berdampak negatif bagi siapa saja,” kata Argo saat memberikan keterangan pers bersama Kemenkes di Jakarta, Jumat (5/2/21).

    Adapun pesan berantai tersebut, jelas Argo berisikan informasi bahwa lockdown atau penutupan total Ibu Kota telah diputuskan oleh Presiden Joko Widodo.

    Baca juga : Luruskan Klaim Jokowi, DPR: Penyebab Banjir Bukan Sekadar Anomali Cuaca tapi Akibat Sederet Kesalahan Pemerintah

    Pesan juga mengimbau agar masyarakat menyediakan bahan makanan, selama lockdown diberlakukan. Menurut Argo, pesan itu juga berisi informasi bila Kepolisian akan menangkap langsung dan melakukan swab, kepada yang diketahui berada di luar rumah.

    “Memang kontennya biasa saja, tapi isinya bisa bersifat menghasut membuat fitnah, dan kemudian hoaks itu akan menyasar emosi masyarakat dan kemudian menimbulkan opini negatif yang mengakibatkan kegaduhan di masyarakat dan disintegrasi bangsa,” tandas Argo.

    Terkait hoaks ini, Argo memaparkan, Polri telah menangani total 352 kasus penyebaran berita hoaks. Dalam kasus pesan berantai itu, ia mengingatkan potensi ancaman dan hukuman yang akan diterima pelaku.

    Baca juga : Terbukti Anarkis dan Intoleran, 12 Pelaku Penyerangan Acara Midodareni Solo Divonis 10 Bulan hingga 1 Tahun Penjara

    Menurut dia, pelaku bisa diancam kurungan hingga 10 tahun lewat sejumlah pasal dan Undang-Undang. Beberapa di antaranya seperti pasal 28 ayat 1 UU 11/2008, tentang ITE. Ada pula KUHP pasal 14 ayat 1, 2, dan 3.

  • Habib Rizieq Bakal Ajukan Praperadilan Kasus Tes Swab

    Habib Rizieq Bakal Ajukan Praperadilan Kasus Tes Swab

    TIKTAK.ID – Pengacara mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengajukan praperadilan. Seperti diketahui, Habib Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi bohong dan menghalang-halangi petugas terkait tes swab di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.

    Menurut Aziz, pihaknya bakal segera menyusun daftar permohonan dan petitum gugatan tersebut untuk nantinya didaftarkan ke Pengadilan.

    “Insyaallah kami akan mengajukan praperadilan lagi mengenai penangkapan dan penahanannya dalam kasus RS Ummi,” ujar Aziz, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Rabu (13/1/21).

    Baca juga : Polri Tangkap Pelaku Penipuan dan Pencucian Uang OnlineShop GrabToko

    Meski begitu, Aziz mengatakan upaya tersebut masih akan dibahas oleh tim hukum lainnya.

    Ia menjelaskan, pihaknya juga masih belum memutuskan apakah akan turut menggugat penetapan tersangka terhadap menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas yang terseret kasus yang sama.

    “Kami akan fokus pada Habib Rizieq dulu,” ucap Aziz.

    Akan tetapi, Aziz menyatakan tidak berharap banyak dengan upaya hukum lanjutan dalam praperadilan tersebut. Sebab, ia menilai hal serupa sudah sempat dilakukan oleh tim hukum dalam kasus Petamburan, namun tak kunjung membuahkan hasil.

    Baca juga : Seperti Halnya ke Habib Rizieq, KNPI Tantang Nyali Polisi Tetapkan Bos Lippo James Riady Tersangka Kerumunan Massa

    Sebelumnya, hakim tunggal Akhmad Sahyuti telah menolak permohonan praperadilan Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (12/1/21) kemarin.

    “Kami khawatir kezaliman ini sudah masuk ke ranah peradilan sehingga membuat awan gelap buram penegakan hukum makin melingkupi Republik ini,” terang Aziz.

    “Hal ini pun harus dihentikan, karena hancurnya peradilan dapat menjadi pintu masuk kehancuran bangsa,” imbuhnya.

    Baca juga : Alasan Risma Blusukan di Jakarta, Sengaja ‘Pinjam Tangan Anies’ untuk Naikkan Popularitasnya

    Rizieq sendiri saat ini telah terjerat hukum dalam tiga kasus berbeda, dan dalam ketiga kasus itu, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka. Pada kasus pertama, Rizieq beperkara dalam dugaan penghasutan kerumunan acara pernikahan putrinya, Najwa Syihab di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November lalu.

    Setelah itu, Rizieq juga diduga melanggar protokol kesehatan dalam acara di Megamendung, Jawa Barat. Sedangkan pada kasus ketiga, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penutupan informasi swab test dirinya di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.

    Pada kasus RS Ummi, selain Rizieq, terdapat dua tersangka lain yang dijerat dengan pasal berlapis.

  • Menantu Rizieq Ikut Jadi Tersangka Kasus Tes Swab RS Ummi, Begini Penjelasan Polisi

    Menantu Rizieq Ikut Jadi Tersangka Kasus Tes Swab RS Ummi, Begini Penjelasan Polisi

    TIKTAK.ID – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengumumkan alasan pihaknya menetapkan menantu mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas, sebagai tersangka dalam kasus swab tes Rizieq di RS Ummi, Bogor, beberapa waktu lalu.

    Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi, penyidik menduga kuat bahwa Hanif ikut membantu dalam menyembunyikan informasi mengenai hasil tes tersebut selama Rizieq dirawat.

    “Dia ikut di situ yang memfasilitasi, serta ikut membantu menyembunyikan informasi terkait proses [swab test],” ujar Andi, seperti dilansir CNN Indonesia, Senin (11/1/21).

    Baca juga : Bungkam Nyinyiran Anak Buah Hendropriyono di PKPI, Demokrat Rilis 12 Fakta Prestasi SBY

    Andi menilai, seharusnya hasil tersebut turut dilaporkan kepada pihak berwenang selama masa pandemi virus Corona (Covid-19) seperti saat ini.

    Ia melanjutkan, dalam hal ini pihak yang harus mendapat informasi tersebut yakni Satgas Covid-19 yang berada di bawah kendali Pemerintah.

    Sebelumnya, dalam kasus itu, penyidik telah menetapkan dua orang lain sebagai tersangka. Keduanya yaitu Rizieq Shihab itu sendiri dan Direktur Utama RS Ummi, Andi Tatat.

    Baca juga : Pesan Spesial Luhut ke Sandiaga Soal Souvenir hingga Kualitas WC

    Polisi mengklaim penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti sebelum menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Tidak hanya itu, pihaknya juga sudah melakukan gelar perkara sebelum menjerat hukum tiga orang itu.

    “Berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, dan ditambah dengan surat dan petunjuk. Kalau bukti Undang-Undang itu minimal dua alat bukti, tapi alat bukti penyidik ada 4,” jelas Andi.

    Lebih lanjut, dalam kasus ini ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No Tahun 1984. Mereka juga disangkakan dengan Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946. Untuk itu, ketiganya terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

    Baca juga : Cek Hoaks atau Fakta: Habib Rizieq Meninggal dalam Penjara karena Covid-19

    Perlu diketahui, kasus ini sendiri berawal dari laporan Pemkot Bogor terhadap RS Ummi karena dinilai telah menghalangi atau menghambat Tim Satgas Covid-19. RS Ummi tidak memberikan penjelasan utuh terkait status positif atau negatif Rizieq sebagai pasien. Kemudian Rizieq juga pulang dari rumah sakit tanpa sepengetahuan tim Satgas.

  • Habib Rizieq Bakal Dites Swab Polisi Sebelum Diperiksa Soal Kerumunan

    Habib Rizieq Bakal Dites Swab Polisi Sebelum Diperiksa Soal Kerumunan

    TIKTAK.ID – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan tes usap atau swab kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab sebelum menjalani pemeriksaan, pada Selasa (1/12/20) hari ini.

    “Harus swab test dulu di sini untuk bisa memastikan, karena jangan sampai penyidik malah yang diperiksa positif, jadi penyidiknya juga bisa kena,” ujar Yusri kepada wartawan, seperti dilansir CNN Indonesia, Selasa (1/12/20).

    Seperti diketahui, polisi akan memeriksa Rizieq sebagai saksi, terkait dengan peristiwa kerumunan massa pada acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab, sekaligus acara Maulid Nabi Muhammad SAW, di Petamburan, Sabtu (14/11/20).

    Baca juga : Anies Baswedan Positif Corona, Tertular Siapa?

    Sebelumnya, Rizieq sendiri memang sempat menuai polemik terkait hasil tes swabnya. Pihak Mer-C yang memeriksa Rizieq merahasiakan hasil tes. Mereka beralasan catatan kesehatan merupakan hak pasien, sehingga memilih menyerahkannya kepada keluarga.

    Kemudian Yusri pun mempersilakan Rizieq tak menghadiri pemanggilan pertama ini dengan syarat memiliki alasan yang sesuai peraturan.

    “Mekanismenya silakan [tidak hadir] selama dia bisa menyampaikan alasan yang pasti, alasan yang menurut aturan UU itu betul,” ucap Yusri.

    Baca juga : Mahfud MD dan Anies Baswedan Diundang ke Acara Pengganti Reuni 212

    Menurut Yusri, alasan yang bisa diterima oleh pihak penyidik, salah satunya terkait kesehatan. Meski begitu, kata Yusri, Rizieq harus melampirkan surat keterangan dari dokter kepada penyidik.

    “Misalnya yang bersangkutan sakit, maka harus membawa surat keterangan sakit dari dokter. Nanti dokternya akan kita cek, sakitnya itu sakit apa? Kan enggak mungkin orang sakit kita periksa. Yang penting harus ada alasan yang pasti,” tegas Yusri.

    Tidak hanya Rizieq, polisi juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap menantu Rizieq, yaitu Haji HA dan biro hukum FPI.

    Baca juga : Wakil Anies Positif Corona, Ternyata ini Sumber Penularannya

    Untuk diketahui, kasus ini telah dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan. Hal itu usai polisi menemukan adanya unsur pidana dalam peristiwa kerumunan massa tersebut. Unsur pidana itu tertuang dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

  • Anies Baswedan Positif Corona, Tertular Siapa?

    Anies Baswedan Positif Corona, Tertular Siapa?

    TIKTAK.ID – Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan diketahui positif terpapar virus Corona (Covid-19). Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan tes usap PCR yang keluar pada Selasa dini hari (1/12/20).

    Sebelumnya, pada Senin siang (30/11/20), Anies memang telah melaksanakan tes usap PCR di Balai Kota DKI Jakarta.

    Kemudian melalui keterangan tertulisnya, Selasa (1/12/20) Anies sendiri telah mengonfirmasi kabar bahwa dirinya memang dinyatakan positif terpapar virus Covid-19.

    Baca juga : Mahfud MD dan Anies Baswedan Diundang ke Acara Pengganti Reuni 212

    “Pada Senin, 30 November, saya kembali menjalani swab PCR sebagai konfirmasi atas hasil antigen hari sebelumnya. Ternyata pada malamnya saya mendapat kabar kalau hasilnya positif,” ujar Anies, seperti dilansir CNN Indonesia.

    Akan tetapi, meski telah dinyatakan positif dan tanpa gejala, Anies mengaku akan tetap memimpin rapat-rapat yang telah dijadwalkan. Ia menjelaskan, seluruh rapat akan dilakukan secara virtual.

    “Saya akan tetap bekerja memimpin rapat-rapat, namun secara virtual. Sejak Maret lalu kita memang sudah terbiasa bekerja secara virtual, dan Insya Allah tidak akan ada proses pengambilan kebijakan yang terganggu,” terang mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.

    Baca juga : Wakil Anies Positif Corona, Ternyata ini Sumber Penularannya

    Untuk diketahui, pada Rabu (25/11/20), Anies juga telah melakukan tes usap PCR rutin dan saat itu hasilnya juga negatif.

    Setelah itu, pada Minggu (29/11/20), usai Wagub Ahmad Riza Patria dinyatakan positif Covid-19, Anies kembali melakukan tes usap antigen dan hasilnya negatif. Tes tersebut dilakukan karena beberapa hari sebelumnya, Anies intens bertemu dengan Riza untuk melakukan rapat berdua.

    Anies pun mengklaim saat ini kondisinya dalam keadaan baik dan tanpa gejala.

    Baca juga : MIT Bantai Satu Keluarga, Jokowi Diminta Segera Teken Perpres TNI Tangani Terorisme

    “Setelah berkonsultasi dan sesuai dengan arahan dokter, saya akan menjalani isolasi mandiri. Saya juga akan mengikuti prosedur pengobatan yang ditetapkan tim medis,” ucapnya.

    Menurut Anies, seluruh kontak erat, baik keluarga maupun staf yang ada di kantor, juga telah dilakukan tes usap PCR.

    “Isolasi mandiri akan saya lakukan di tempat yang terpisah dengan keluarga. Saya akan tinggal sendiri di rumah dinas, sedangkan keluarga tetap di kediaman pribadi,” kata Anies.

    Baca juga : MIT Bantai Satu Keluarga, Jokowi Diminta Segera Teken Perpres TNI Tangani Terorisme

    Lebih lanjut, Anies mengimbau agar semua orang yang pernah berinteraksi dengan dirinya selama beberapa hari terakhir, untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan seperti isolasi mandiri atau tes usap PCR.

  • Diduga Positif Covid, Habib Rizieq Tolak Tawaran Swab Tes dari Polisi, FPI: Kami Punya Tim Sendiri!

    Diduga Positif Covid, Habib Rizieq Tolak Tawaran Swab Tes dari Polisi, FPI: Kami Punya Tim Sendiri!

    TIKTAK.ID – Ormas Front Pembela Islam (FPI) diketahui telah menolak secara tegas permintaan swab test dari pihak kepolisian kepada sang Imam Besar, Habib Rizieq Shihab (HRS). Wakil Sekretaris Umum yang juga Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar, mengungkapkan hal itu kepada wartawan Kompas TV, Ihsan Sitorus.

    Mulanya, Aziz mengatakan ada Polsek Tanah Abang yang datang ke kediaman Habib Rizieq untuk meminta dilakukan uji swab pada Sabtu (21/11/20) sekitar pukul 22.00 WIB. Ia menyebut tidak hanya Polsek Tanah Abang, namun ada juga aparat gabungan dari Babinkamtibmas, Babinsa TNI dan Satpol PP.

    “Kapolsek dan jajarannya, ada tiga pihak di situ datang ke (Jalan) Petamburan III untuk menanyakan kondisi kesehatan HRS. Kemudian ditanggapi bahwa kondisi beliau baik-baik saja,” ujar Aziz, seperti dilansir Kompas TV, Minggu (22/11/20).

    Baca juga : Top! IMF Bilang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Terbaik Kedua setelah China

    Aziz mengklaim uji swab merupakan urusan pribadi Rizieq Shihab. Ia pun mengaku FPI sudah memiliki tim kesehatan sendiri untuk melakukan hal tersebut. Tim kesehatan yang Aziz maksud yakni Mer-C dan Hilal Merah Indonesia (Hilmi).

    “Oleh sebab itu, pihak Pemerintah kalau urusan kesehatan dan kemanusiaan tidak perlu repot-repot mengurusi FPI dan HRS,” tegasnya.

    Aziz menilai, jika Pemerintah meminta swab test kepada Habib Rizieq dengan alasan kesehatan dan kemanusiaan, hal itu lebih baik dilakukan di Rutan Mabes Polri. Pasalnya, ia menilai ada banyak tahanan di sana terjangkit Covid-19.

    Baca juga : Edhy Prabowo Terkena OTT KPK, Poyuono: Tamat Sudah Ambisi Prabowo Jadi Presiden!

    Halaman selanjutnya…

  • Tolak Tes Swab dari Pemerintah, FPI Klaim Habib Rizieq Negatif Covid

    Tolak Tes Swab dari Pemerintah, FPI Klaim Habib Rizieq Negatif Covid

    TIKTAK.ID – Sekretaris Umum ormas Front Pembela Islam (FPI), Munarman menyatakan bahwa hasil swab yang dilakukan Imam Besar FPI Rizieq Shihab, kemarin, negatif virus Corona (Covid-19).

    Sebelumnya, Rizieq diketahui menjalani swab mandiri usai pihaknya memicu kerumunan massa di sejumlah titik di Jakarta dan Bogor, Jawa Barat. Kerumunan di Jakarta pun telah dinyatakan sebagai klaster penularan Covid-19. Tak lama setelah itu, tersiar kabar bahwa Rizieq menderita sakit dengan gejala Covid-19.

    “Hasilnya Habib Rizieq negatif [Covid-19],” ujar Munarman melalui pesan singkat, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Senin (23/11/20).

    Baca juga : Bahas Rizieq, JK Singgung ‘Kekosongan Kepemimpinan’ KSP: Maksudnya Presiden, MPR dan DPR?

    Akan tetapi, Munarman tak menyertakan keterangan hasil tes swab Rizieq.

    Sementara Wakil Sekretaris Umum FPI, Aziz Yanuar mengklaim dirinya masih belum mengetahui hasil tes usap Rizieq. Ia pun hanya memastikan bahwa saat ini Rizieq dalam kondisi sehat dan tidak mengalami sakit apa pun.

    “Yang terpenting beliau saat ini sehat wal afiat,” terang Aziz.

    Di sisi lain, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto menyebut Rizieq telah menolak swab test yang difasilitas Pemerintah. Ia mengatakan Rizieq lebih memilih menjalani swab test Covid-19 secara mandiri.

    Baca juga : Soal Pangdam Jaya vs FPI, Irma Chaniago: Fadli Zon Mikir Nggak Menhannya Siapa!

    Kementerian Kesehatan sendiri melaporkan, telah ada sedikitnya 80 orang terkonfirmasi positif Covid-19 yang berasal dari kerumunan di Petamburan dan Tebet. Konfirmasi kasus tersebut berdasarkan hasil tes PCR dari Kementerian Kesehatan.

    Halaman selanjutnya…

  • Polrestabes Semarang Larang Tim Advokasi Dampingi Korban Salah Tangkap

    Polrestabes Semarang Larang Tim Advokasi Dampingi Korban Salah Tangkap

    TIKTAK.ID – Semarang, 7 Oktober 2020. Sampai dengan pukul 20:45 WIB Tim Advokasi Kebebasan Berpendapat Jawa Tengah tidak diperbolehkan masuk ke Polrestabes Semarang untuk mendampingi korban salah tangkap.

    Padahal tim advokasi sudah mendapatkan surat kuasa dari keluarga para korban untuk mencari tahu keberadaan anak-anaknya.

    Saat ini kondisinya tim penasehat hukum masih tertahan di depan gerbang Polrestabes Semarang. Karena dijanjikan oleh Kanit Reskrim Polrestabes AKBP Benny.

    Baca juga : Tak Terima Kelakuan Puan Matikan Mikrofon, Nikita Mirzani Ancam Datangkan Tante Lala ke DPR

    Temuan dari pengaduan keluarga korban salah tangkap menceritakan jika saudara atau adik mereka ditangkap saat aparat melakukan sweeping di parkiran motor. Padahal korban niatan ingin mengambil motor dan pulang ke rumah.

    Informasi yang diperoleh ada sekitar 240-an peserta aksi yang diamankan di Polrestabes Semarang dan belum mendapatkan kejelasan kondisinya. Padahal saat ini kondisi Covid-19 sehingga korban salah tangkap diharapkan dilepaskan.

    Seharusnya polisi tidak melakukan penahanan terhadap peserta aksi mengingat tidak ada swab test terhadap peserta aksi yang ditahan. Hal ini sangat berpotensi menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

    Baca juga : Laporkan Najwa Shihab ke Polisi, Dewan Pers Sebut Relawan Jokowi Kurang Kerjaan

    Tindakan ini jelas bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan saksi dan tersangka berhak didampingi oleh kuasa hukum dalam proses pemeriksaan. Tindakan ini juga melanggar UU 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan UU 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, serta Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang HAM.

    Berdasarkan hal tersebut, kami Tim Advokasi Kebebasan Berpendapat Jawa Tengah menuntut:
    1. Kapolri, Kapolda Jawa Tengah, dan Kapolrestabes Semarang agar membuka akses pendampingan terhadap para korban salah tangkap.
    2. Meminta Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI agar mendesak Polda Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang memberikan akses pendampingan bagi para korban salah tangkap.

    Baca juga : Tommy Soeharto Tak Terima Namanya Dicatut untuk Serang Jokowi

    Tim Advokasi Pembela Kebebasan Berpendapat Jawa Tengah
    PBHI Jawa Tengah-Lrc KJHAM-YLBHI-LBH Semarang

    Narahubung:
    Eti: 083842317409
    Kahar: 085742102504

  • Anies Klaim Standar Tes Swab DKI Lima Kali Lipat dari WHO, Benarkah?

    Anies Klaim Standar Tes Swab DKI Lima Kali Lipat dari WHO, Benarkah?

    TIKTAK.ID – Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan mengklaim bahwa pemeriksaan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) alias tes swab di Ibu Kota telah lima kali lipat dari standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

    “Saat ini tes swab di DKI sudah lima kali lipat dari standar WHO,” ujar Anies saat mengikuti peluncuran buku “Dedengkot Betawi” secara virtual pada Sabtu (19/9/20), seperti dilansir Tempo.co.

    Standar pemeriksaan PCR yang ditentukan WHO sendiri yakni satu per seribu populasi per pekan. Anies menyebut pemeriksaan tes di DKI berdasarkan pelacakan terhadap temuan kasus positif virus Corona (Covid-19).

    Baca juga : Sederet Pernyataan dan Sikap ‘Plin Plan’ Jokowi Selama Pandemi yang Bingungkan Rakyat

    “Kami melakukan tes terhadap orang yang sudah kontak dengan orang yang terpapar selama 14 hari,” terang mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.

    Menurut Anies, dengan meningkatkan pemeriksaan, maka potensi temuan kasus akan lebih tinggi. Ia menjelaskan, hal itu yang menyebabkan peningkatan kasus Covid-19 di DKI cukup tinggi.

    “Yang kami periksa semakin banyak, dan ini merupakan usaha kami untuk memutus rantai penularan,” kata Anies.

    Baca juga : Dahlan Iskan: Usul Ahok Bubarkan Kementerian BUMN, Ide Usang yang Dimunculkan Kembali

    Anies mengaku bahwa massifnya pemeriksaan adalah salah satu upaya untuk menyelamatkan nyawa warga Jakarta.

    “Dalam beberapa hari terakhir, kita menyaksikan angka kematian yang meningkat walau tingkat kematiannya menurun, tingkat kematian artinya angka statistiknya,” ucap Anies.

    Perlu diketahui, dalam sepekan terakhir DKI telah memeriksa 59.376 orang melalui tes swab. Rata-rata tes PCR per satu juta penduduk di Jakarta sebanyak 75.666.

    Baca juga : Gelora Dicap Dukung Dinasti Politik Gara-gara Dukung Anak dan Mantu Jokowi, Begini Dalih Fahri Hamzah

    Sebelumnya, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Weningtyas Purnomorini menyatakan kondisi wabah di sebuah daerah hanya bisa diketahui melalui testing. Oleh karena itu, lanjut Weningtyas, strategi tes, lacak, isolasi sangat penting dilakukan dalam penanganan wabah.

    “Jumlah tes yang tidak memenuhi standar WHO akan mengakibatkan semakin banyaknya kasus positif yang tidak terlacak. Jakarta sudah memenuhi standar itu, bahkan melebihinya,” tutur Weningtyas.

    Ia memaparkan, tes PCR di Jakarta dilakukan dengan kolaborasi bersama 54 Laboratorium Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat, BUMN, dan swasta. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan dukungan biaya tes kepada Laboratorium BUMN dan swasta yang ikut berjejaring bersama dalam pemeriksaan sampel program.

  • Hasil Tes Swab Positif Corona, Ketua KPU ‘Ditolak’ Ikuti Rapat Tatap Muka Bersama Jokowi di Istana

    Hasil Tes Swab Positif Corona, Ketua KPU ‘Ditolak’ Ikuti Rapat Tatap Muka Bersama Jokowi di Istana

    TIKTAK.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengumumkan bahwa dirinya positif Corona atau Covid-19.

    Arief baru mengetahuinya pasca melakukan tes swab sebagai syarat mengikuti rapat tatap muka di Istana Kepresidenan yang berlangsung pada hari ini (18/9/20).

    Ketua KPU harus menjalani tes sehari sebelum rapat yakni tanggal 17 September sebagai syarat wajib menghadiri rapat tatap muka di Istana Presiden di Bogor.

    Baca juga : Ini Alasan Satgas Covid-19 Nasional Larang Kelompok Usia di Atas 45 Tahun Keluar Rumah

    “Tanggal 17 September malam hari, saya melakukan tes swab untuk digunakan sebagai syarat menghadiri rapat di Istana Bogor tanggal 18 September (hari ini) dengan hasil positif (Covid-19),” ujar Arief dalam pesan singkat, Jumat (18/9/20).

    Dengan hasil tes tersebut, secara otomatis Ketua KPU “ditolak” untuk ikut serta rapat tatap muka bersama Presiden Jokowi.

    Arief menyebut, sebelumnya yakni tanggal 16 September, dia melakukan test rapid. Ini adalah kesekian kalinya, Arief menjalani test tapi hasilnya nonreaktif. Namun hasil swab berkata lain. Makanya, dalam rapat kali ini Arief diwakili oleh anggota KPU yang lain.

    Baca juga : Begini Arahan Baru Erick ke Ahok Usai Ungkap Borok Pertamina

    Arief juga memutuskan untuk menjalani isolasi mandiri di rumah.

    Ketua KPU mengaku tidak memiliki gejala, batuk, panas, pilek ataupun sesak napas. Ini artinya Arief masuk kategori Orang Tanpa Gejala (OTG).

    Ketua KPU itu lantas melakukan tes swab kepada seluruh orang yang ada di rumah dinas KPU. Ia juga melakukan tes swab ulang.

    Baca juga : Komisi 3 DPR RI Ajak Warga Jateng Perang Bersama Lawan Corona

    “Mohon doa dari semua pihak agar bisa diberikan kesehatan bagi kita semua. Semoga kesehatan dan keselamatan selalu tercurahkan untuk bangsa Indonesia,” ucap Arief.

    Sebelum Arief, Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik juga dinyatakan positif Covid-19. Hasil swab tanggal 10 September, Evi dinyatakan positif.

    Kini Evi menjalani karantina mandiri, seperti halnya Ketua KPU, Arief Budiman.