TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Menantu Rizieq Ikut Jadi Tersangka Kasus Tes Swab RS Ummi, Begini Penjelasan Polisi

Menantu Rizieq Ikut Jadi Tersangka Kasus Tes Swab RS Ummi, Begini Penjelasan Polisi

By Joni Sitohang
12 Januari 2021
633
0
Menantu Rizieq Ikut Jadi Tersangka Kasus Tes Swab RS Ummi, Begini Penjelasan Polisi

TIKTAK.ID – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengumumkan alasan pihaknya menetapkan menantu mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas, sebagai tersangka dalam kasus swab tes Rizieq di RS Ummi, Bogor, beberapa waktu lalu.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi, penyidik menduga kuat bahwa Hanif ikut membantu dalam menyembunyikan informasi mengenai hasil tes tersebut selama Rizieq dirawat.

“Dia ikut di situ yang memfasilitasi, serta ikut membantu menyembunyikan informasi terkait proses [swab test],” ujar Andi, seperti dilansir CNN Indonesia, Senin (11/1/21).

Baca juga : Bungkam Nyinyiran Anak Buah Hendropriyono di PKPI, Demokrat Rilis 12 Fakta Prestasi SBY

Andi menilai, seharusnya hasil tersebut turut dilaporkan kepada pihak berwenang selama masa pandemi virus Corona (Covid-19) seperti saat ini.

Ia melanjutkan, dalam hal ini pihak yang harus mendapat informasi tersebut yakni Satgas Covid-19 yang berada di bawah kendali Pemerintah.

Sebelumnya, dalam kasus itu, penyidik telah menetapkan dua orang lain sebagai tersangka. Keduanya yaitu Rizieq Shihab itu sendiri dan Direktur Utama RS Ummi, Andi Tatat.

Baca juga : Pesan Spesial Luhut ke Sandiaga Soal Souvenir hingga Kualitas WC

Polisi mengklaim penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti sebelum menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Tidak hanya itu, pihaknya juga sudah melakukan gelar perkara sebelum menjerat hukum tiga orang itu.

“Berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, dan ditambah dengan surat dan petunjuk. Kalau bukti Undang-Undang itu minimal dua alat bukti, tapi alat bukti penyidik ada 4,” jelas Andi.

Lebih lanjut, dalam kasus ini ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No Tahun 1984. Mereka juga disangkakan dengan Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946. Untuk itu, ketiganya terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Baca juga : Cek Hoaks atau Fakta: Habib Rizieq Meninggal dalam Penjara karena Covid-19

Perlu diketahui, kasus ini sendiri berawal dari laporan Pemkot Bogor terhadap RS Ummi karena dinilai telah menghalangi atau menghambat Tim Satgas Covid-19. RS Ummi tidak memberikan penjelasan utuh terkait status positif atau negatif Rizieq sebagai pasien. Kemudian Rizieq juga pulang dari rumah sakit tanpa sepengetahuan tim Satgas.

TagsBareskrim PolriCoronaCOVID-19FPIPolisiSatgas Covid-19Tes SwabVirus Corona

Related articles More from author

  • TIKTAK.ID - Anies Tetapkan Stop Sementara Salat Jumat, Misa dan Kebaktian dalam Dua Pekan ke Depan
    Nasional

    Anies Tetapkan Stop Sementara Salat Jumat, Misa dan Kebaktian dalam Dua Pekan ke Depan

    20 Maret 2020
    By Rusli Qomar
  • Polisi Buru 4 Buron Kasus Penyerangan Midodareni Solo, Total 12 Tersangka Tertangkap
    Nasional

    Polisi Buru 4 Buron Kasus Penyerangan Midodareni Solo, Total 12 Tersangka Tertangkap

    2 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Tom Hanks dan Rita Wilson Positif Corona
    Selebriti

    Tom Hanks dan Rita Wilson: Pasangan Hollywood Pertama Positif Idap Corona

    12 Maret 2020
    By
  • Ganjar Sebut Keputusan Pemerintah Pusat Syaratkan Sertifikat Vaksin untuk Bepergian Tidak Adil, Ini Alasannya
    Nasional

    Ganjar Sebut Keputusan Pemerintah Pusat Syaratkan Sertifikat Vaksin untuk Bepergian Tidak Adil, Ini Alasannya

    12 Agustus 2021
    By Joni Sitohang
  • Ketua Umum FPI Jatim Laporkan Haikal Hassan Ke Polisi, Dijerat Pasal Penistaan Agama Mirip Ahok
    Nasional

    Ketua Umum FPI Jatim Laporkan Haikal Hassan Ke Polisi, Dijerat Pasal Penistaan Agama Mirip Ahok

    20 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Sempat 'Remehkan' Corona, Kini Mahfud MD Hindari Temu Langsung dan Tatap Muka
    Nasional

    Sempat ‘Remehkan’ Corona, Kini Mahfud MD Hindari Temu Langsung dan Tatap Muka

    16 Maret 2020
    By Rusli Qomar

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Nasib Tragis Novak Djokovic di US Open Pasca Pukulan Bolanya Kenai Leher Hakim Garis
    Olahraga

    Nasib Tragis Novak Djokovic di US Open Pasca Pukulan Bolanya Kenai Leher Hakim Garis

  • PDIP Tegaskan Ganjar Akan Lanjutkan Agenda Strategis Jokowi Termasuk IKN
    Nasional

    PDIP Tegaskan Ganjar Akan Lanjutkan Agenda Strategis Jokowi Termasuk IKN

  • Pengamat Tanggapi 'Isu Berbahaya' Jokowi-Prabowo, Sambil Ungkit Era Soekarno dan Soeharto
    Nasional

    Pengamat Tanggapi ‘Isu Berbahaya’ Jokowi-Prabowo, Sambil Ungkit Era Soekarno dan Soeharto

  • Soal Kudeta Demokrat, Moeldoko: Kalau Ada Kudeta Ya dari Dalam, Bukan dari Luar
    Nasional

    Soal PK ke Mahkamah Agung, AHY Sinyalir Moeldoko Ingin Gagalkan Pencapresan Anies dan Bubarkan Koalisi Perubahan

  • Prabowo Klaim Tidak Impor Beras Selama 2025
    Nasional

    Prabowo Klaim Tidak Impor Beras Selama 2025

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.