TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Menantu Rizieq Ikut Jadi Tersangka Kasus Tes Swab RS Ummi, Begini Penjelasan Polisi

Menantu Rizieq Ikut Jadi Tersangka Kasus Tes Swab RS Ummi, Begini Penjelasan Polisi

By Joni Sitohang
12 Januari 2021
633
0
Menantu Rizieq Ikut Jadi Tersangka Kasus Tes Swab RS Ummi, Begini Penjelasan Polisi

TIKTAK.ID – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengumumkan alasan pihaknya menetapkan menantu mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas, sebagai tersangka dalam kasus swab tes Rizieq di RS Ummi, Bogor, beberapa waktu lalu.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi, penyidik menduga kuat bahwa Hanif ikut membantu dalam menyembunyikan informasi mengenai hasil tes tersebut selama Rizieq dirawat.

“Dia ikut di situ yang memfasilitasi, serta ikut membantu menyembunyikan informasi terkait proses [swab test],” ujar Andi, seperti dilansir CNN Indonesia, Senin (11/1/21).

Baca juga : Bungkam Nyinyiran Anak Buah Hendropriyono di PKPI, Demokrat Rilis 12 Fakta Prestasi SBY

Andi menilai, seharusnya hasil tersebut turut dilaporkan kepada pihak berwenang selama masa pandemi virus Corona (Covid-19) seperti saat ini.

Ia melanjutkan, dalam hal ini pihak yang harus mendapat informasi tersebut yakni Satgas Covid-19 yang berada di bawah kendali Pemerintah.

Sebelumnya, dalam kasus itu, penyidik telah menetapkan dua orang lain sebagai tersangka. Keduanya yaitu Rizieq Shihab itu sendiri dan Direktur Utama RS Ummi, Andi Tatat.

Baca juga : Pesan Spesial Luhut ke Sandiaga Soal Souvenir hingga Kualitas WC

Polisi mengklaim penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti sebelum menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Tidak hanya itu, pihaknya juga sudah melakukan gelar perkara sebelum menjerat hukum tiga orang itu.

“Berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, dan ditambah dengan surat dan petunjuk. Kalau bukti Undang-Undang itu minimal dua alat bukti, tapi alat bukti penyidik ada 4,” jelas Andi.

Lebih lanjut, dalam kasus ini ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No Tahun 1984. Mereka juga disangkakan dengan Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946. Untuk itu, ketiganya terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Baca juga : Cek Hoaks atau Fakta: Habib Rizieq Meninggal dalam Penjara karena Covid-19

Perlu diketahui, kasus ini sendiri berawal dari laporan Pemkot Bogor terhadap RS Ummi karena dinilai telah menghalangi atau menghambat Tim Satgas Covid-19. RS Ummi tidak memberikan penjelasan utuh terkait status positif atau negatif Rizieq sebagai pasien. Kemudian Rizieq juga pulang dari rumah sakit tanpa sepengetahuan tim Satgas.

TagsBareskrim PolriCoronaCOVID-19FPIPolisiSatgas Covid-19Tes SwabVirus Corona

Related articles More from author

  • Manfaat Kupasan Bawang Merah
    NasionalTips & Tutorial

    (CEK HOAKS ATAU FAKTA): Bawang Merah yang Dikupas Terbukti Bisa Serap Virus Corona

    23 Maret 2020
    By Adam Humain
  • Hanya Berselang Sehari Ditolak Anak Buah Megawati, Menkumham Yasonna Laoly Langsung Hapus Sanksi Pidana Penolak Vaksinasi
    Nasional

    Hanya Berselang Sehari Ditolak Anak Buah Megawati, Menkumham Yasonna Laoly Langsung Hapus Sanksi Pidana Penolak Vaksinasi

    17 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Ketua Umum FPI Jatim Laporkan Haikal Hassan Ke Polisi, Dijerat Pasal Penistaan Agama Mirip Ahok
    Nasional

    Ketua Umum FPI Jatim Laporkan Haikal Hassan Ke Polisi, Dijerat Pasal Penistaan Agama Mirip Ahok

    20 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Sandiaga Minta Warga Ikuti Arahan Pemprov DKI Soal PSBB Transisi
    Nasional

    Sandiaga Minta Warga Ikuti Arahan Pemprov DKI Soal PSBB Transisi

    21 Juli 2020
    By Joni Sitohang
  • Ini Jawaban Mahfud MD Soal Kenapa Masjid Ditutup tapi Mal Dibuka
    Nasional

    Ini Jawaban Mahfud MD Soal Kenapa Masjid Ditutup tapi Mal Dibuka

    20 Mei 2020
    By Joni Sitohang
  • Kompolnas: Pernyataan Wakapolri Soal Rekrutmen Preman, Dipelintir
    Nasional

    Kompolnas: Pernyataan Wakapolri Soal Rekrutmen Preman, Dipelintir

    14 September 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Cerita Napi Wanita Besarkan Buah Hatinya di Penjara
    Nasional

    Cerita Napi Wanita Besarkan Buah Hatinya di Penjara

  • Pengamat Ungkap 2 Penyakit Timnas Indonesia U-22
    Olahraga

    Pengamat Ungkap 2 Penyakit Timnas Indonesia U-22

  • Pertemuannya dengan Gibran Disebut Pecah-Belah PDIP, Anies 'No Comment'
    Nasional

    Pertemuannya dengan Gibran Disebut Pecah-Belah PDIP, Anies ‘No Comment’

  • Mahfud MD Tegaskan Yusril Tak Punya Wewenang Nyatakan Tragedi 98 Bukan Pelanggaran HAM Berat
    Nasional

    Mahfud MD Tegaskan Yusril Tak Punya Wewenang Nyatakan Tragedi 98 Bukan Pelanggaran HAM Berat

  • Bella Shofie Bagikan 100 Sembako untuk Warga Terdampak Covid-19
    Selebriti

    Bella Shofie Bagikan 100 Sembako untuk Warga Terdampak Covid-19

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.