TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Mahfud MD Tegaskan Yusril Tak Punya Wewenang Nyatakan Tragedi 98 Bukan Pelanggaran HAM Berat

Mahfud MD Tegaskan Yusril Tak Punya Wewenang Nyatakan Tragedi 98 Bukan Pelanggaran HAM Berat

By Joni Sitohang
25 Oktober 2024
395
0
Mahfud MD Tegaskan Yusril Tak Punya Wewenang Nyatakan Tragedi 98 Bukan Pelanggaran HAM Berat

TIKTAK.ID – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengomentari pernyataan Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Kemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengenai tragedi 1998 yang disebutnya bukanlah pelanggaran HAM berat. Mahfud mengatakan bahwa Yusril tidak berhak memberikan pernyataan itu karena bukan kewenangannya.

“Menurut Undang-Undang, yang boleh menyatakan pelanggaran HAM berat itu terjadi atau tidak terjadi, tentu bukan Menteri Koordinator, melainkan hanya Komnas HAM. Hal itu menurut Undang-Undang,” ujar Mahfud di kompleks Kementerian Pertahanan, pada Selasa (22/10/24), seperti dilansir Tempo.co.

Mahfud menjelaskan, sebelumnya Pemerintah sudah mengakui adanya 12 pelanggaran HAM berat masa lalu di Indonesia. Pelanggaran HAM berat tersebut termasuk kerusuhan 1998, tragedi Semanggi I dan II, sampai penghilangan orang secara paksa dalam rentang 1997-1998.

Baca juga : Minta Sri Mulyani Hapus Anggaran Tak Penting, Prabowo: Kita Harus Memberi Contoh

Pengakuan tersebut pun disampaikan sendiri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan resminya pada 11 Januari 2023. Ketika itu, Jokowi menyebut Pemerintah mengakui ada 12 pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi.

“Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui kalau pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa,” terang Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/1/23).

Oleh sebab itu, Mahfud menilai sangat keliru jika Yusril mengeklaim Tragedi 1998 bukanlah pelanggaran HAM berat. Sebab, kata Mahfud, hal itu sudah diakui oleh Pemerintah.

Baca juga : Mengenal Terawan, Mantan Menkes Era Jokowi yang Ditunjuk Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden

“Ya sudah, itu telah ditetapkan Komnas HAM, diakui saja, namun kita tidak pernah minta maaf kepada siapapun. Nah itu kan kesalahan Pemerintah yang lalu-lalu yang sudah bertindak,” tutur Mahfud.

Perlu diketahui, Yusril menyatakan bahwa tragedi pada 1998 tidak termasuk kategori pelanggaran HAM berat. Ia bahkan mengeklaim tidak ada kasus pelanggaran HAM berat di Tanah Air dalam beberapa puluh tahun terakhir.

“Pelanggaran HAM berat itu kan genosida, pembersihan etnis. Mungkin terjadi justru di masa kolonial, pada waktu awal kemerdekaan kita (pada) 1960-an,” jelas Yusril setelah pelantikan anggota Kabinet Merah Putih, nama kabinet Prabowo, pada Senin (21/10/24).

Baca juga : Pengamat Sebut Pengangkatan Ajudan Prabowo Jadi Seskab Langgar UU TNIv

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah menegaskan bahwa pernyataan Yusril tersebut merupakan bentuk pengingkaran terhadap keputusan Komnas HAM. Pasalnya, lembaga ini memutuskan bahwa 12 peristiwa kejahatan di masa lalu termasuk pelanggaran HAM berat.

Tagsmahfud mdMenteri Koordinator Hukum HAM Imigrasi dan KemasyarakatanPelanggara HAM BeratPelanggaran HAMTragedi 98Yusril Ihza Mahendra

Related articles More from author

  • KAHMI Berharap Mahfud MD Maju Pilpres 2024
    Nasional

    KAHMI Berharap Mahfud MD Maju Pilpres 2024

    19 September 2023
    By Joni Sitohang
  • Indo Barometer Rilis Hasil Survei, Prabowo Kembali Jadi Menteri dengan Kinerja Terbaik
    Nasional

    Indo Barometer Rilis Hasil Survei, Prabowo Kembali Jadi Menteri dengan Kinerja Terbaik

    5 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Mahfud MD Resmi Cawapres Ganjar, Pengamat: PDIP Ingin Buktikan Tak Bergantung dengan Jokowi
    Nasional

    Mahfud MD Resmi Cawapres Ganjar, Pengamat: PDIP Ingin Buktikan Tak Bergantung dengan Jokowi

    21 Oktober 2023
    By Joni Sitohang
  • Reaksi Mahfud MD Dengar Pengacara Brigadir J Minta Petir Penyambar CCTV Diperiksa Polisi
    Nasional

    Mahfud MD Cemaskan Kekuatan Persenjataan TNI

    21 Oktober 2022
    By Joni Sitohang
  • Ganjar Sambut Mundurnya Ahok dari Komut Pertamina Demi Dukung Ganjar-Mahfud
    Nasional

    Ganjar Sambut Mundurnya Ahok dari Komut Pertamina Demi Dukung Ganjar-Mahfud

    6 Februari 2024
    By Joni Sitohang
  • Nasional

    Mahfud MD Ngaku Tolak Tawaran PKS Jadi Cawapres Anies

    6 Juni 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Pengamat Soroti ‘Cita-cita’ Ganjar Naikkan Gaji Guru Jadi 30 Juta Per Bulan
    Nasional

    Pengamat Soroti ‘Cita-cita’ Ganjar Naikkan Gaji Guru Jadi 30 Juta Per Bulan

  • PSI Pertanyakan Aksi Bawaslu Datangi Grand Opening Gerai Kaesang di Depok
    Nasional

    PSI Pertanyakan Aksi Bawaslu Datangi Grand Opening Gerai Kaesang di Depok

  • Kalah di PTUN Lawan Pengembang Reklamasi, Anies Ajukan Banding
    Nasional

    Anies Terbitkan Pergub Larangan Pakai Kantong Plastik di Mal, Minimarket dan Pasar

  • Presiden KSPI Sebut Konsep IKN Lebih Baik dari Eropa
    Nasional

    Presiden KSPI Sebut Konsep IKN Lebih Baik dari Eropa

  • Jokowi Ingin Prabowo Lanjutkan Bagi-bagi Bansos untuk Rakyat
    Nasional

    Jokowi Ingin Prabowo Lanjutkan Bagi-bagi Bansos untuk Rakyat

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.