TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Pengamat Sebut Pengangkatan Ajudan Prabowo Jadi Seskab Langgar UU TNI

Pengamat Sebut Pengangkatan Ajudan Prabowo Jadi Seskab Langgar UU TNI

By Joni Sitohang
24 Oktober 2024
389
0
Pengamat Sebut Pengangkatan Ajudan Prabowo Jadi Seskab Langgar UU TNI

TIKTAK.ID – Peneliti sektor keamanan SETARA Institute, Ikhsan Yosarie menyebut pengangkatan Teddy Indra Wijaya -perwira menengah TNI yang juga ajudan Prabowo Subianto- sebagai Sekretaris Kabinet, telah melanggar Undang-Undang TNI. Dia memaparkan, Pasal 47 ayat 1 UU TNI mengatur bahwa prajurit aktif hanya dapat menduduki jabatan sipil usai mengundurkan diri sebagai prajurit.

Menurut Ikhsan, jabatan Sekretaris Kabinet tak termasuk posisi yang bisa diisi oleh tentara aktif di luar kelembagaan TNI. Dalam Pasal 47 ayat 2 UU TNI, tentara aktif hanya dapat menduduki jabatan di sepuluh lembaga yang berada di luar institusi TNI.

Kesepuluh lembaga tersebut yakni jabatan pada kantor yang membidangi koordinator politik dan keamanan, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Mahkamah Agung.

Baca juga : Politisi PDIP Desak Mayor Tedi Mundur dari TNI Agar Tak Langgar Undang-Undang

Ikhsan menegaskan, bila Pemerintahan Prabowo tetap ingin mengangkat Teddy sebagai Sekretaris Kabinet, maka perwira menengah tersebut harus mengundurkan diri dari TNI.

“Ketentuan yang berlaku seharusnya kembali ke ayat 1 UU TNI, yaitu harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” ujar Ikhsan, pada Senin (21/10/24), seperti dilansir Tempo.co.

Perlu diketahui, Prabowo sudah melantik Teddy sebagai Sekretaris Kabinet. Teddy sendiri adalah ajudan Prabowo ketika ia masih menjabat Menteri Pertahanan pada 2019-2024.

Baca juga : Gelar Pisah Sambut dengan Retno Marsudi, Menlu Sugiono Tegaskan Lanjut Perjuangkan Kemerdekaan Palestinav

Prabowo melantik Teddy bersamaan dengan pelantikan para wakil menteri dalam Kabinet Merah Putih –sebutan kabinet Prabowo- di Istana Negara, Jakarta pada Senin siang. Pengangkatan Teddy itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 143/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Sekretaris Kabinet.

Di sisi lain, Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menilai pengangkatan Teddy sebagai Sekretaris Kabinet tidak melanggar UU TNI. Wakil Ketua DPR tersebut menyatakan posisi Sekretaris Kabinet yang dijabat oleh Teddy bukanlah jabatan setingkat menteri, sehingga Teddy tak perlu melepaskan statusnya sebagai prajurit aktif TNI.

“Sekretaris Kabinet sekarang komposisinya berubah di bawah Menteri Sekretaris Negara dan kedudukannya itu diatur sama dengan sekretaris pribadi yang dapat dijabat oleh TNI atau Polri aktif,” ucap Dasco di kompleks DPR, pada Senin (21/10/24). Namun dia tidak menjelaskan secara detail regulasi yang mengatur kedudukan Sekretaris Kabinet berada di bawah Kementerian Sekretaris Negara tersebut.

TagsMayor TeddyMayor Teddy Indra WijayaTNI

Related articles More from author

  • Fadli Zon Sindir Telak Puan yang 'Buta Sejarah' Soal Sumbar dan Pancasila
    Nasional

    Keturunan PKI Dibolehkan Daftar TNI, Begini Kata Fadli Zon

    5 April 2022
    By Joni Sitohang
  • Indonesia Bersama 72 Negara Inisiasi Pernyataan Keselamatan Pasukan Perdamaian PBB
    Nasional

    Indonesia Bersama 72 Negara Inisiasi Pernyataan Keselamatan Pasukan Perdamaian PBB

    14 April 2026
    By Joni Sitohang
  • Jokowi: Pengerahan TNI-Polri di Titik Keramaian Agar Masyarakat Disiplin Ikuti Aturan PSBB
    Nasional

    Jokowi: Pengerahan TNI-Polri di Titik Keramaian Agar Masyarakat Disiplin Ikuti Aturan PSBB

    27 Mei 2020
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Lho, Kenapa Prabowo Sebut Pandemi Covid-19 Ancaman Nyata ke Pertahanan Negara?
    Nasional

    Ternyata inilah yang Membuat Posisi Prabowo sebagai Menhan RI Makin Diperhitungkan Dunia

    21 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Prabowo Terjunkan Prajurit TNI Demi Singkong
    Nasional

    Prabowo Terjunkan Prajurit TNI Demi Singkong

    3 September 2020
    By Joni Sitohang
  • TNI Bantah Adanya Upaya Kembalikan Tentara Seperti di Rezim Orde Baru
    Nasional

    TNI Bantah Adanya Upaya Kembalikan Tentara Seperti di Rezim Orde Baru

    17 Juni 2025
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Fokus Usung Ganjar Capres, PPP Tak Minat Bangun Koalisi Besar
    Nasional

    Fokus Usung Ganjar Capres, PPP Tak Minat Bangun Koalisi Besar

  • Cara Tepat Konsumsi Buah dan Sayur
    Tips & Tutorial

    Cara Tepat Konsumsi Buah dan Sayur yang Efektif Turunkan Berat Badan

  • Sutradara: Film ‘The Marvels’ Sangat Aneh dan Konyol
    Selebriti

    Sutradara: Film ‘The Marvels’ Sangat Aneh dan Konyol

  • Tips Jaga Kesehatan Paru-paru
    Tips & Tutorial

    Tips Jaga Kesehatan Paru-paru

  • Jokowi: Gabungkan 3 Bank Syariah, Cara Pemerintah Bangunkan Raksasa Tidur
    Nasional

    Jokowi: Gabungkan 3 Bank Syariah, Cara Pemerintah Bangunkan Raksasa Tidur

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.