Nasional
Home›Nasional›PSI: Tak Ada Intervensi Politik dan Nepotisme Soal Kenaikan Pangkat Letkol Teddy

PSI: Tak Ada Intervensi Politik dan Nepotisme Soal Kenaikan Pangkat Letkol Teddy

By Joni Sitohang
15 Maret 2025
355
0
PSI: Tak Ada Intervensi Politik dan Nepotisme Soal Kenaikan Pangkat Letkol Teddy

TIKTAK.ID – Juru Bicara (Jubir) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Wiryawan, mengatakan bahwa kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol) sudah sesuai mekanisme dan prosedur di lingkungan TNI. Dia lantas mengajak semua pihak untuk menghargai keputusan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) dalam menaikkan pangkat Teddy tersebut.

“Kenaikan pangkat itu sudah sesuai dengan mekanisme dan prosedur di lingkungan TNI, yang berbasis pada prestasi dan rekam jejak pengabdian. Proses kenaikan ini mengikuti sistem meritokrasi yang ketat. Jadi tak ada intervensi politik atau nepotisme,” ujar Wiryawan dalam keterangan tertulis, pada Minggu (9/3/25), seperti dilansir Sindonews.com.

Menurut Wiryawan, setiap prajurit yang memenuhi syarat berhak untuk memperoleh kenaikan pangkat. Dia menilai hal itu sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kontribusinya kepada bangsa.

Baca juga : Prabowo Terima Kunjungan Sekjen Partai Komunis Vietnam, Ada Agenda Apa?

“Letkol Teddy punya rekam jejak yang baik dalam bertugas sebagai prajurit profesional,” ucap Wiryawan.

“Kenaikan pangkat tersebut mencerminkan kepercayaan institusi terhadap kinerja dan dedikasi Letkol Teddy,” imbuh mantan Ketua Umum Presidium Pusat Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (Hikmahbudhi) ini.

Kemudian Wiryawan meminta semua pihak untuk mengabaikan isu-isu miring yang tidak berdasar dan bukan berdasarkan fakta.

Baca juga : PDIP: Jokowi Lagi Getol Pencitraan, Bikin Kesan dan Opini Dirinya Masih Sangat Berpengaruh

“Mari kita fokus pada bagaimana Letkol Teddy dan para prajurit lain bisa terus berkontribusi bagi bangsa, ketimbang memperdebatkan sesuatu yang sudah sesuai prosedur. Kita harus ikut mendukung profesionalisme TNI yang kuat dan solid demi keamanan nasional,” terang Wiryawan.

Di sisi lain, Direktur LSM Imparsial, Ardi Manto Adiputra menilai kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letnan Kolonel merupakan penyalahgunaan wewenang. Ardi menjelaskan, kesalahan ini lantaran Teddy meraih pangkat baru ketika masih menjabat sebagai Sekretaris Kabinet.

“Mestinya, sesuai dengan prinsip dan aturan yang berlaku, Mayor Teddy diwajibkan mengundurkan diri dari dinas aktif militer sebelum menerima jabatan sipil di Pemerintahan,” tegas Ardi dalam keterangan resminya pada Jumat (7/3/25), mengutip Tempo.co.

Baca juga : Pertamina Lagi, Kali ini Soal Monopoli LPG dengan Keuntungan 10 Kali Lipat

Ardi juga menyoroti kenaikan pangkat tersebut yang dianggap tidak adil dalam sistem promosi kepangkatan di TNI. Dia menyatakan perlakuan ini justru mengancam integritas pada instansi pertahanan negara.
“Elite politik dan pimpinan TNI seharusnya menyadari dalam lingkungan TNI ada lebih banyak prajurit yang sudah menunjukkan prestasi luar biasa dalam menjalankan tugas-tugas di lapangan,” imbuhnya.

TagsLetkol TeddyMayor TeddyPSITeddy Indra Wijaya

Related articles More from author

  • PKS Sebut Pemerintah Tak Siap Pindah ke Ibu Kota Baru, Kok Bisa? TIKTAK.ID - Anggota panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ecky Awal Mucharam menyatakan bahwa Pemerintah masih belum siap dengan skema pemindahan IKN. Sebab, Ecky menyebut Pemerintah tidak memberikan gambaran meyakinkan kalau IKN memang layak untuk dipindah ke Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. "Saat membahas rencananya seperti apa, master plan-nya seperti apa, itu tidak terjawab. Bahkan terkesan masih belum siap," ungkap Ecky di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/1/22), seperti dilansir Republika.co.id. Kemudian Ecky mengatakan RUU IKN berpotensi melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dia menjelaskan, hal itu karena pemerintah daerah khusus IKN bakal setingkat kementerian dan selanjutnya disebut sebagai Otorita IKN. "Naskah awal RUU ini berpotensi bertentangan dengan UUD 1945, konstitusi kita, karena memang sejak awal RUU ini ingin pemerintahan ibu kota otorita," tegas Ecky. Ecky mengklaim Indonesia tidak mengenal konsep otorita dan hal itu juga tak tercantum dalam UUD 1945. Terutama, kata Ecky, dalam Pasal 18 yang menyebut Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan provinsi dibagi atas beberapa kabupaten/kota. "Semua berkutat pada otorita saja, dan Pemerintah tetap tidak mau mundur terkait otorita. Padahal hal itu tidak ada dalam nomenklatur Pasal 18 UUD 1945," jelas Ecky. Selain itu, Ecky mengaku tidak yakin jika pemindahan dan pembangunan IKN tidak akan membebani keuangan negara. Dia menerangkan, dalam RUU IKN tak dijelaskan berapa persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang akan dialolasikan untuk IKN. "Berbahaya dari sisi peruntukan anggaran, yang harusnya untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), malah dialihkan untuk anggaran pembangunan ibu kota," ucap Ecky. Di sisi lain, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa mengapresiasi pengesahan RUU IKN menjadi Undang-Undang. Meski begitu, dia menganggap pengesahan itu tidak serta-merta membuat pemindahan IKN bisa langsung dilakukan. Suharso memaparkan, pemindahan dan pembangunan IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, bakal dilakukan secara bertahap. Dia juga menjamin proses pelaksanaannya akan memperhatikan kesinambungan fiskal dan skema pendanaan.
    Nasional

    Giring Unggah Lirik Oktober Bakal Ada yang Tumbang, Sindir Anies?

    21 Januari 2022
    By Joni Sitohang
  • Kaesang Terang-terangan Sebut PSI Ingin Jatah Satu Menteri Prabowo
    Nasional

    Kaesang Terang-terangan Sebut PSI Ingin Jatah Satu Menteri Prabowo

    3 Mei 2024
    By Joni Sitohang
  • KPK Janji Klarifikasi Kaesang Soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi
    Nasional

    KPK Janji Klarifikasi Kaesang Soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi

    5 September 2024
    By Joni Sitohang
  • Giring PSI Respons Sindiran Anies Soal Formula E
    Nasional

    Giring PSI Respons Sindiran Anies Soal Formula E

    16 Juni 2022
    By Joni Sitohang
  • Muncul Isu Menteri Nantinya Ditentukan PDIP, Ganjar: Tidak Ada Kontrak Politik
    Nasional

    Muncul Isu Menteri Nantinya Ditentukan PDIP, Ganjar: Tidak Ada Kontrak Politik

    16 Juni 2023
    By Joni Sitohang
  • Minta Pendukung Menangkan Gibran 1 Putaran, Kaesang: Saya Mau Liburan Sama Istri
    Nasional

    Minta Pendukung Menangkan Gibran 1 Putaran, Kaesang: Saya Mau Liburan Sama Istri

    10 Januari 2024
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Sesalkan Pagelaran Wayang Gus Miftah, MUI: Ini Dakwah yang Kontraproduktif
    Nasional

    Sesalkan Pagelaran Wayang Gus Miftah, MUI: Ini Dakwah yang Kontraproduktif

  • Tegaskan Siap Nyapres 2024, Sejauh Mana Peluang Ridwan Kamil?
    Nasional

    Tegaskan Siap Nyapres 2024, Sejauh Mana Peluang Ridwan Kamil?

  • Simak Fakta Menarik Drama ‘Island’ yang Dibintangi Kim Nam Gil, Lee Da Hee dan Cha Eun Woo
    Selebriti

    Simak Fakta Menarik Drama ‘Island’ yang Dibintangi Kim Nam Gil, Lee Da Hee dan Cha Eun Woo

  • Soal Penembakan Laskar FPI, PA 212 Tuntut Kapolda Metro Jaya Dipecat
    Nasional

    Soal Penembakan Laskar FPI, PA 212 Tuntut Kapolda Metro Jaya Dipecat

  • Buntut Wawancara, Ten Hag Disebut Bakal Coret Ronaldo dari MU
    Olahraga

    Buntut Wawancara, Ten Hag Disebut Bakal Coret Ronaldo dari MU

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.