TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Politisi PDIP Desak Mayor Tedi Mundur dari TNI Agar Tak Langgar Undang-Undang

Politisi PDIP Desak Mayor Tedi Mundur dari TNI Agar Tak Langgar Undang-Undang

By Joni Sitohang
23 Oktober 2024
489
0
Politisi PDIP Desak Mayor Tedi Mundur dari TNI Agar Tak Langgar Undang-Undang

TIKTAK.ID – Anggota DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin menyarankan Mayor Teddy Indra Wijaya untuk mundur dari TNI, setelah resmi dilantik sebagai Sekretaris Kabinet oleh Presiden Prabowo Subianto, pada Senin (21/10/24).

Hasan menilai Mayor Teddy tidak memenuhi syarat menduduki posisi Seskab. Dia mengatakan lembaga yang ditempati Teddy tersebut di luar 10 lembaga yang diatur undang-undang untuk ditempati prajurit TNI aktif.

“Bukan masalah bahwa Seskab itu setingkat menteri atau tidak, namun penempatan prajurit TNI aktif itu hanya bisa ditempatkan di 10 lembaga/kemenetrian,” ujar Hasan, pada Senin (21/10/24), seperti dilansir CNNIndonesia.com.

Baca juga : Gelar Pisah Sambut dengan Retno Marsudi, Menlu Sugiono Tegaskan Lanjut Perjuangkan Kemerdekaan Palestina

Kemudian mantan anggota Komisi Pertahanan DPR tersebut memaparkan, 10 lembaga/kementerian yang dimaksud adalah Badan Intelijen Negara, Kemenhan, BSSN, BNN, Sesmilpres, MA, Polhukam, Kemenhan, Wantanas, Lemhanas, dan SAR.

Oleh sebab itu, Hasan menyarankan Teddy mundur supaya tidak melanggar UU TNI, atau UU TNI harus direvisi terlebih dahulu untuk menyesuaikan posisi Teddy saat ini.

Sementara itu, Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Al Araf menegaskan bahwa pengangkatan Mayor Teddy sebagai Seskab mestinya didahului dengan pengunduran dirinya sebagai anggota militer aktif.

Baca juga : Muhammadiyah Terbitkan Fatwa Haram Risywah Politik Jelang Pilkada, Apa Itu?

“Pengangkatan Mayor Teddy yang masih menjabat anggota militer aktif tanpa pengunduran diri terlebih dahulu jelas telah melanggar UU TNI,” tutur Al Araf.

Al Araf menjelaskan, menurut Pasal 47 ayat (2) UU TNI Nomor 34 tahun 2004, Sekretaris Kabinet tidak termasuk dalam posisi atau jabatan yang dapat diduduki oleh militer aktif.

“Meski jabatan Mayor Teddy dianggap tidak setara tetapi berada di bawah Kementrian, tetap saja hal itu melanggar UU TNI. Sebab, jabatan apapun yang akan diberikan kepada Mayor Teddy di Sekretaris Kabinet mengharuskannya pensiun terlebih dahulu,” ucap Al Araf.

Baca juga : Aliansi BEM Indonesia Gelar Demo ‘Menghitung Hari Menuju Pengadilan Jokowi’ di DPR

Di sisi lain, Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen Wahyu Yudhayana mengeklaim Seskab kini bukan jabatan setingkat menteri, melainkan di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Untuk itu, dia mengatakan perwira menengah TNI aktif dapat menduduki jabatan itu tanpa harus mundur.

“Setelah saya konfirmasi kepada Setmilpres, Seskab itu tidak setingkat menteri, tapi strukturnya di bawah Kemensetneg, jabatan Seskab itu bisa dijabat TNI aktif termasuk Eselon II. Maksimal pangkat tertinggi Brigjen,” jelas Wahyu, pada Senin (21/10/24).

TagsMayor TeddyMayor Teddy Indra WijayaPolitisi PDIPTB HasanuddinTNI

Related articles More from author

  • MIT Bantai Satu Keluarga, Jokowi Diminta Segera Teken Perpres TNI Tangani Terorisme
    Nasional

    MIT Bantai Satu Keluarga, Jokowi Diminta Segera Teken Perpres TNI Tangani Terorisme

    1 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Prabowo: Saya Bersyukur dan Beruntung Ada 6 Lulusan Terbaik Adhi Makayasa di Kabinet
    Nasional

    Prabowo: Saya Bersyukur dan Beruntung Ada 6 Lulusan Terbaik Adhi Makayasa di Kabinet

    29 Oktober 2024
    By Joni Sitohang
  • Pangkat Pangkostrad Eko Samai Pangkat Menhan Prabowo
    Nasional

    Pangkat Pangkostrad Eko Samai Pangkat Menhan Prabowo

    4 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Kasus Dugaan Mutilasi oleh Oknum TNI di Papua, Keluarga Korban Desak Jokowi Tanggung Jawab
    Nasional

    Kasus Dugaan Mutilasi oleh Oknum TNI di Papua, Keluarga Korban Desak Jokowi Tanggung Jawab

    5 September 2022
    By Joni Sitohang
  • Soal Gelar 'Imam Besar Umat Islam Indonesia' Rizieq Shihab, FPI: Memang Beliau Sangat Pantas
    Nasional

    Soal Gelar ‘Imam Besar Umat Islam Indonesia’ Rizieq Shihab, FPI: Memang Beliau Sangat Pantas

    21 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Soal Reklamasi Bisa Atasi Banjir, Ruhut Sitompul: Anies Telan Ludahnya Kembali!
    Nasional

    Soal Reklamasi Bisa Atasi Banjir, Ruhut Sitompul: Anies Telan Ludahnya Kembali!

    26 Juli 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Takut Dikudeta, Pangeran MBS Jebloskan Adik dan Keponakan Raja Salman ke Penjara
    Internasional

    Takut Dikudeta, Pangeran MBS Jebloskan Adik dan Keponakan Raja Salman ke Penjara

  • Survei SMRC: Mayoritas Tak Setuju Jokowi Terkait PKI
    Nasional

    Survei SMRC: Mayoritas Tak Setuju Jokowi Terkait PKI

  • Viral Prajurit TNI AU Injak Kepala Warga Papua, Begini Kata Istana
    Nasional

    Viral Prajurit TNI AU Injak Kepala Warga Papua, Begini Kata Istana

  • Politisi PSI yang Pernah Jabat Wasekjen PAN Jadi Staf Khusus Mensesneg
    Nasional

    Soal Sindiran Banjir Sintang, Faldo Maldini Samakan Skill Retorika Fadli Zon dengan Tokoh Komunis

  • Kenang Masa Jadi Presiden, SBY: Tak Ingin Salahgunakan Kekuasaan
    Nasional

    Kenang Masa Jadi Presiden, SBY: Tak Ingin Salahgunakan Kekuasaan

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.