TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Politisi PDIP Desak Mayor Tedi Mundur dari TNI Agar Tak Langgar Undang-Undang

Politisi PDIP Desak Mayor Tedi Mundur dari TNI Agar Tak Langgar Undang-Undang

By Joni Sitohang
23 Oktober 2024
489
0
Politisi PDIP Desak Mayor Tedi Mundur dari TNI Agar Tak Langgar Undang-Undang

TIKTAK.ID – Anggota DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin menyarankan Mayor Teddy Indra Wijaya untuk mundur dari TNI, setelah resmi dilantik sebagai Sekretaris Kabinet oleh Presiden Prabowo Subianto, pada Senin (21/10/24).

Hasan menilai Mayor Teddy tidak memenuhi syarat menduduki posisi Seskab. Dia mengatakan lembaga yang ditempati Teddy tersebut di luar 10 lembaga yang diatur undang-undang untuk ditempati prajurit TNI aktif.

“Bukan masalah bahwa Seskab itu setingkat menteri atau tidak, namun penempatan prajurit TNI aktif itu hanya bisa ditempatkan di 10 lembaga/kemenetrian,” ujar Hasan, pada Senin (21/10/24), seperti dilansir CNNIndonesia.com.

Baca juga : Gelar Pisah Sambut dengan Retno Marsudi, Menlu Sugiono Tegaskan Lanjut Perjuangkan Kemerdekaan Palestina

Kemudian mantan anggota Komisi Pertahanan DPR tersebut memaparkan, 10 lembaga/kementerian yang dimaksud adalah Badan Intelijen Negara, Kemenhan, BSSN, BNN, Sesmilpres, MA, Polhukam, Kemenhan, Wantanas, Lemhanas, dan SAR.

Oleh sebab itu, Hasan menyarankan Teddy mundur supaya tidak melanggar UU TNI, atau UU TNI harus direvisi terlebih dahulu untuk menyesuaikan posisi Teddy saat ini.

Sementara itu, Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Al Araf menegaskan bahwa pengangkatan Mayor Teddy sebagai Seskab mestinya didahului dengan pengunduran dirinya sebagai anggota militer aktif.

Baca juga : Muhammadiyah Terbitkan Fatwa Haram Risywah Politik Jelang Pilkada, Apa Itu?

“Pengangkatan Mayor Teddy yang masih menjabat anggota militer aktif tanpa pengunduran diri terlebih dahulu jelas telah melanggar UU TNI,” tutur Al Araf.

Al Araf menjelaskan, menurut Pasal 47 ayat (2) UU TNI Nomor 34 tahun 2004, Sekretaris Kabinet tidak termasuk dalam posisi atau jabatan yang dapat diduduki oleh militer aktif.

“Meski jabatan Mayor Teddy dianggap tidak setara tetapi berada di bawah Kementrian, tetap saja hal itu melanggar UU TNI. Sebab, jabatan apapun yang akan diberikan kepada Mayor Teddy di Sekretaris Kabinet mengharuskannya pensiun terlebih dahulu,” ucap Al Araf.

Baca juga : Aliansi BEM Indonesia Gelar Demo ‘Menghitung Hari Menuju Pengadilan Jokowi’ di DPR

Di sisi lain, Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen Wahyu Yudhayana mengeklaim Seskab kini bukan jabatan setingkat menteri, melainkan di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Untuk itu, dia mengatakan perwira menengah TNI aktif dapat menduduki jabatan itu tanpa harus mundur.

“Setelah saya konfirmasi kepada Setmilpres, Seskab itu tidak setingkat menteri, tapi strukturnya di bawah Kemensetneg, jabatan Seskab itu bisa dijabat TNI aktif termasuk Eselon II. Maksimal pangkat tertinggi Brigjen,” jelas Wahyu, pada Senin (21/10/24).

TagsMayor TeddyMayor Teddy Indra WijayaPolitisi PDIPTB HasanuddinTNI

Related articles More from author

  • Terlibat Suap PAW Anggota DPR dari PDIP, Komisioner KPU Wahyu Setiawan Pakai Kode 'Siap Mainkan!'
    Nasional

    Terlibat Suap PAW Anggota DPR dari PDIP, Komisioner KPU Wahyu Setiawan Pakai Kode ‘Siap Mainkan!’

    10 Januari 2020
    By Johan Arif
  • Moeldoko Beberkan Alasan Jokowi Pilih Komjen Listyo Sigit Jadi Calon Tunggal Kapolri
    Nasional

    Moeldoko Beberkan Alasan Jokowi Pilih Komjen Listyo Sigit Jadi Calon Tunggal Kapolri

    21 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Novel Baswedan Kritik Keras Proses Hukum Kasus Andrie Yunus
    Nasional

    Novel Baswedan Kritik Keras Proses Hukum Kasus Andrie Yunus

    15 Mei 2026
    By Joni Sitohang
  • Pihak Andrie Yunus Ungkap Tak Akan Hadiri Sidang Perdana Pengadilan Militer
    Nasional

    Pihak Andrie Yunus Ungkap Tak Akan Hadiri Sidang Perdana Pengadilan Militer

    28 April 2026
    By Joni Sitohang
  • TNI Bantah Adanya Upaya Kembalikan Tentara Seperti di Rezim Orde Baru
    Nasional

    TNI Bantah Adanya Upaya Kembalikan Tentara Seperti di Rezim Orde Baru

    17 Juni 2025
    By Joni Sitohang
  • Soal Keturunan PKI Boleh Masuk TNI, Pakar: Langkah Progresif!
    Nasional

    Soal Keturunan PKI Boleh Masuk TNI, Pakar: Langkah Progresif!

    4 April 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Hafiz/Gloria Ungkap Penyebab Gagal di Perempat Final Indonesia Open 2021
    Olahraga

    Hafiz/Gloria Ungkap Penyebab Gagal di Perempat Final Indonesia Open 2021

  • Anies Tegaskan Tak akan Fokus Kerjakan Food Estate Garapan Jokowi-Prabowo Jika Menang Pilpres
    Nasional

    Anies Tegaskan Tak akan Fokus Kerjakan Food Estate Garapan Jokowi-Prabowo Jika Menang Pilpres

  • TIKTAK.ID - Lakukan Penerbangan Panjang dan Perjalanan Darat Jarak Jauh Berisiko Alami Penggumpalan Darah
    Tips & Tutorial

    Lakukan Penerbangan Panjang dan Perjalanan Darat Jarak Jauh Berisiko Alami Penggumpalan Darah

  • Tips Agar Terbiasa Buang Air Besar Teratur Tiap Pagi
    Tips & Tutorial

    Tips Agar Terbiasa Buang Air Besar Teratur Tiap Pagi

  • RSF Tuntut Pidana Putra Mahkota Saudi Mohammed bin Salman
    Internasional

    RSF Tuntut Pidana Putra Mahkota Saudi Mohammed bin Salman

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.