Banyak Vonis Ringan TNI di Kasus Hukum, Koalisi Sipil Desak Ubah Peradilan Militer

TIKTAK.ID – Beberapa organisasi yang tergabung dalam Koalisi Sipil untuk Reformasi Keamanan mendesak revisi peradilan militer, imbas banyaknya vonis ringan kepada tentara atau prajurit TNI di kasus penganiayaan yang berujung kematian.
Untuk diketahui, vonis ringan terjadi dalam kasus penembakan yang menewaskan bos rental di Jakarta serta penganiayaan terhadap siswa SMP di Medan hingga korban tewas. Kasus tersebut diadili baik di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) maupun peradilan militer.
Menurut Direktur YLBHI, Muhammad Isnur, yang tergabung dalam koalisi, rangkaian vonis ringan terhadap anggota TNI dalam kasus-kasus itu menunjukkan praktik impunitas.
Baca juga : BRIN Soroti Masalah MBG: Penyimpanan Bahan Baku Hingga Test Kit yang
“Dalam beberapa bulan terakhir, publik disuguhkan berbagai putusan ringan bagi anggota militer yang melakukan tindak pidana. Hal itu menandakan bahwa supremasi hukum dan agenda reformasi sektor keamanan sudah mandek usai lebih dari dua dekade pascareformasi 1998,” ungkap Isnur dalam keterangan tertulis, pada Rabu (22/10/25), seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Menurut Isnur, pemberian vonis ringan yang berulang itu terjadi dengan pola yang sama karena terjadi di peradilan militer. Ia menjelaskan, saat pelaku berasal dari institusi militer, proses hukum menjadi tertutup, perlakuan tidak setara terjadi, dan hukuman tidak proporsional dijatuhkan.
“Hukum tampak tunduk pada seragam dan pangkat, bukan pada keadilan. Keadilan kerap dikorbankan demi melindungi citra dan solidaritas korps (esprit de corps), yang disalahartikan sebagai loyalitas membabi buta antaranggota militer,” tutur Isnur.
Baca juga : 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, CELIOS Beri Skor 3 dari 10
Oleh sebab itu, Isnur menyatakan Koalisi mendesak Pemerintah dan DPR RI agar segera merevisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Koalisi meminta seluruh tindak pidana umum yang dilakukan dan melibatkan anggota TNI dapat diadili di peradilan umum.
“Tanpa revisi UU Peradilan Militer, maka Impunitas terhadap kejahatan anggota TNI bakal terjadi, sekaligus melanggengkan keberulangan perbuatan oleh anggota TNI lainnya,” tegas Isnur.
Adapun sejumlah organisasi yang tergabung dalam koalisi adalah Imparsial, YLBHI, KontraS, PBHI, Amnesty International Indonesia, ELSAM, Human Right Working Group (HRWG), WALHI, SETARA Institute, Centra Initiative, hingga ICW.
Baca juga : Minta Hakim Tolak Praperadilan Delpedro, Polda Metro: Penangkapan Tersangka Sesuai Aturan
Sebelumnya, dalam kasus bos rental, MA pada 2 September mengubah hukuman terhadap dua mantan prajurit TNI Angkatan Laut (AL), yaitu Akbar Adli dan Bambang Apri Atmojo selaku penembak bos rental mobil Ilyas Abdurrahman. Keduanya telah lolos dari pidana penjara seumur hidup.










